<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Sarwoajiwicaksono&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com</link>
	<description>semuanya ada disini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Oct 2011 14:26:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='sarwoajiwicaksono.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Sarwoajiwicaksono&#039;s Blog</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/osd.xml" title="Sarwoajiwicaksono&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>#perjalanan 1</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/10/09/perjalanan-1-2/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/10/09/perjalanan-1-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Oct 2011 14:41:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[cerita]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[tawang jaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/10/09/perjalanan-1-2/</guid>
		<description><![CDATA[Sebenernya q bingung jg mau nulis apa, tapi daripada bengong dikreta mending nglakuin sesuatu yg sedikit berguna.. Oke.. Sebagai informasi kreta yg saya naiki namanya &#8220;tawang jaya&#8221;. Asal mula nama tawang jaya.. G tau juga&#8230; Padahal berangkatnya dari stasiun &#8220;poncol&#8221;&#8230; Mo tau kenapa dinamakan poncol?.. G tau jg.. *) malah tambah pusing nih&#8230;. Informasi lain.. &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/10/09/perjalanan-1-2/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=65&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebenernya q bingung jg mau nulis apa, tapi daripada bengong dikreta mending nglakuin sesuatu yg sedikit berguna.. Oke.. </p>
<p>Sebagai informasi kreta yg saya naiki namanya &#8220;tawang jaya&#8221;. Asal mula nama tawang jaya.. G tau juga&#8230; Padahal berangkatnya dari stasiun &#8220;poncol&#8221;&#8230; Mo tau kenapa dinamakan poncol?.. G tau jg.. *) malah tambah pusing nih&#8230;.</p>
<p>Informasi lain.. Ini kreta ekonomi.. Sekali lagi &#8220;E K O N O M I&#8221; mengapa sy perjelas&#8230; Karena tiap pake tawang jaya sering nglihat bapak-bapak, mas-mas, mbak-mbak yang pegang bb ato bahkan android&#8230; *)termasuk saya.. Hi..hi..<br />
Intinya g sedikit org menengah keatas yang pake kreta &#8220;ekonomi&#8221; he.. He&#8230; Tanya kenapa..</p>
<p>Informasi ketiga&#8230;. Tawang jaya cocok buwat para pekerja&#8230; Dari senen jam setengah 10 malem&#8230;sampai semarang jam 6/7 an.. Jadi g perlu ijin2 sama bos&#8230; Trus arah sebaliknya&#8230; Dari semarang jam 7malem.. Sampai st.senen jam 3an&#8230; So..qt masih bisa sempet tidur..<br />
*)eh btw.. Sory kebanyakan titik.. Kebiasaan klo sms.. Hee</p>
<p>Info slnjutnya.. Masalah tempat duduk nih.. Posisi menentukan kenyamanan.. Urutan tempat duduk di kreta ekonomi dari no 1 abc de sampai 22abc de ditambah 23, 24 de.. <br />
Klo mo milih yg jauh dari WC.. Pilih antara no 12 sampai 18.. Diluar itu&#8230; Siap siap.. Hee tapi klo lagi rame.. Malah gpp.. Coz WC nya di bikin buat tempat duduk juga&#8230;</p>
<p>Tips&#8230; Biar gak kehabisan tiket, mending beli seminggu sebelumnya.. Tapi klo emang kepepet.. Bisa beli di calo sih&#8230; But not recomanded..</p>
<p>Oke sampai disini dulu&#8230; Smoga anda menikmati perjalanannya&#8230; </p>
<p><span class="post_sig">Posted from WordPress for Android</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=65&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/10/09/perjalanan-1-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>WhatsApp Messenger: Android + iPhone + Nokia + BlackBerry</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/24/whatsapp-messenger-android-iphone-nokia-blackberry/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/24/whatsapp-messenger-android-iphone-nokia-blackberry/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Jun 2011 23:01:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/24/whatsapp-messenger-android-iphone-nokia-blackberry/</guid>
		<description><![CDATA[Hey,  I just downloaded WhatsApp Messenger on my Android.  It is a Smartphone Messenger which replaces SMS. This app even lets me send pictures, video and other multi-media!  WhatsApp Messenger is available for Android, iPhone, Nokia and BlackBerry and there is no PIN or username to remember &#8211; it works just like SMS and uses &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/24/whatsapp-messenger-android-iphone-nokia-blackberry/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=53&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hey,  I just downloaded WhatsApp Messenger on my Android.  It is a Smartphone Messenger which replaces SMS. This app even lets me send pictures, video and other multi-media!  WhatsApp Messenger is available for Android, iPhone, Nokia and BlackBerry and there is no PIN or username to remember &#8211; it works just like SMS and uses your internet data plan.  Get it now from <a href="http://www.whatsapp.com/download/">http://www.whatsapp.com/download/</a> and say good-bye to SMS.</p>
<p><span class="post_sig"><span id="more-53"></span>Posted from WordPress for Android</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/53/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=53&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/24/whatsapp-messenger-android-iphone-nokia-blackberry/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nge Blog Lewat Android</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/nge-blog-lewat-android/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/nge-blog-lewat-android/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Jun 2011 03:28:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/nge-blog-lewat-android/</guid>
		<description><![CDATA[Bagi blogger mania, sudah barang tentu wajib buwat nge-post di blognya.. Ada yg buat bisnis online.. Ada yang buat nulis nulis ga penting (kaya blog ini.. Heeee) ato apa aja lah&#8230; Setelah sy cari cari.. Ternyata ada aplikasinya d ponsel android.. Liat penqmpakannya&#8230;&#8230; Termasuk waktu nge.post ini brita&#8230;&#8230; Namun ada beberapq kekurangannya.. Untuk settingan layout &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/nge-blog-lewat-android/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=52&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="display:block;margin-right:auto;margin-left:auto;" alt="image" src="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-sc20110603-101645.png?w=530" /></p>
<p><img style="display:block;margin-right:auto;margin-left:auto;" alt="image" src="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-sc20110603-101638.png?w=530" /></p>
<p><img style="display:block;margin-right:auto;margin-left:auto;" alt="image" src="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-sc20110603-101617.png?w=530" /></p>
<p>Bagi blogger mania, sudah barang tentu wajib buwat nge-post di blognya.. Ada yg buat bisnis online.. Ada yang buat nulis nulis ga penting (kaya blog ini.. Heeee) ato apa aja lah&#8230; <br />
Setelah sy cari cari.. Ternyata ada aplikasinya d ponsel android.. Liat penqmpakannya&#8230;&#8230;<br />
Termasuk waktu nge.post ini brita&#8230;&#8230;<br />
Namun ada beberapq kekurangannya.. Untuk settingan layout blum bisa diatur disini.. Sehingga apa yang ditulis akan tampil apa adanya&#8230; Dan gambar yg ditambahkan akan ditampilkan di bagian atas&#8230;</p>
<p><span class="post_sig">Posted from WordPress for Android</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=52&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/nge-blog-lewat-android/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-sc20110603-101645.png" medium="image">
			<media:title type="html">image</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-sc20110603-101638.png" medium="image">
			<media:title type="html">image</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-sc20110603-101617.png" medium="image">
			<media:title type="html">image</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kuliner pekalongan</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/kuliner-pekalongan/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/kuliner-pekalongan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Jun 2011 02:30:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[bisnia]]></category>
		<category><![CDATA[kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[soto]]></category>
		<category><![CDATA[tauto]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/kuliner-pekalongan/</guid>
		<description><![CDATA[jika anda pernah ke kota pekalongan, namun hanya untuk berbelanja batik saja. Cobalah untuk menikmati kuliner khas pekalongan yaitu soto tauto. Letaknya di depan Hotel Jayadipa. Menu yang disediakan cukup berfariasi. Ada soto tauto dengan potongan daging sapi yg cukup besar.. Tersedia juga mendoan hangat.. Dan tentu saja soto ayam. Berikut penampakannya&#8230;.. Posted from WordPress &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/kuliner-pekalongan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=48&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="display:block;margin-right:auto;margin-left:auto;" alt="image" src="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-2011-06-02-14-22-241.jpg?w=530" /></p>
<p><img style="display:block;margin-right:auto;margin-left:auto;" alt="image" src="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-2011-06-02-14-04-24.jpg?w=530" /></p>
<p>jika anda pernah ke kota pekalongan, namun hanya untuk berbelanja batik saja. Cobalah untuk menikmati kuliner khas pekalongan yaitu soto tauto. Letaknya di depan Hotel Jayadipa. <br />
Menu yang disediakan cukup berfariasi. Ada soto tauto dengan potongan daging sapi yg cukup besar.. Tersedia juga mendoan hangat.. Dan tentu saja soto ayam. Berikut penampakannya&#8230;..</p>
<p><span class="post_sig">Posted from WordPress for Android</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/48/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=48&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/06/03/kuliner-pekalongan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-2011-06-02-14-22-241.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">image</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sarwoajiwicaksono.files.wordpress.com/2011/06/wpid-2011-06-02-14-04-24.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">image</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wake Up&#8230;!!!</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/05/29/wake-up/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/05/29/wake-up/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 May 2011 23:17:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[dream book]]></category>
		<category><![CDATA[wake up]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/05/29/wake-up/</guid>
		<description><![CDATA[Setalah lama tidak ngeblog, akhirnya ada kesempatan juga. Sekarang saatnya bagun dari mimpi panjang&#8230; Sekarang saatnya bergerak membangun mimpi cita cita tinggi dengan niat baik dan se ijin -Nya.. Bismillah..<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=44&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setalah lama tidak ngeblog, akhirnya ada kesempatan juga.</p>
<p>Sekarang saatnya bagun dari mimpi panjang&#8230;<br />
Sekarang saatnya bergerak membangun mimpi cita cita tinggi dengan niat baik dan se ijin -Nya.. </p>
<p>Bismillah..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=44&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2011/05/29/wake-up/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-kode-etik/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-kode-etik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 08:04:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK Bab I PENDAHULUAN Pasal 1 (1) Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. (2) Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. (3) Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-kode-etik/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=40&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br />
KODE ETIK<br />
Bab I<br />
PENDAHULUAN<br />
Pasal 1<br />
(1) Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan<br />
bertindak bagi setiap anggota IKPI.<br />
(2) Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang<br />
pada Kode Etik IKPI.<br />
(3) Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau<br />
dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.<br />
Bab II<br />
KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA</p>
<p><span id="more-40"></span><br />
Pasal 2<br />
Konsultan Pajak Indonesia wajib :<br />
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;<br />
2. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan<br />
kehormatan profesi konsultan pajak;<br />
3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen;<br />
4. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.<br />
Pasal 3<br />
Konsultan Pajak Indonesia dilarang :<br />
1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali<br />
dibidang riset, pengkajian dan pendidikan;<br />
2. Meminjamkan ijin praktek untuk digunakan oleh pihak lain;<br />
3. Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk<br />
bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.<br />
Bab III<br />
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEPROFESI<br />
Pasal 4<br />
Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga hubungan dengan teman seprofesi, dilandasi sikap saling<br />
menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Pasal 5<br />
Konsultan Pajak Indonesia dilarang :<br />
1. Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut<br />
merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain;<br />
2. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya;<br />
3. Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada<br />
Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa<br />
pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.<br />
Pasal 6<br />
(1) Apabila terjadi sengketa sesama anggota IKPI, maka sengketa tersebut diselesaikan oleh<br />
Pengurus Cabang.<br />
(2) Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (1) tidak diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada<br />
Pengurus Pusat.<br />
(3) Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (2) belum juga diperoleh, sengketa tersebut diajukan<br />
kepada Dewan Kehormatan.<br />
Bab IV<br />
HUBUNGAN DENGAN WAJIB PAJAK<br />
Pasal 7<br />
Konsultan Pajak Indonesia wajib:<br />
1. Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan :<br />
§ Dengan memelihara kepercayaan masyarakat .<br />
§ Bersikap jujur, dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa.<br />
§ Dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi<br />
tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip.<br />
§ Mampu melihat mana yang benar , adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati hatian .<br />
2. Bersikap profesional:<br />
§ Senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan.<br />
§ Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat<br />
dan pemerintah<br />
§ Melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati hatian, dan mempunyai kewajiban<br />
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan .<br />
3. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak;<br />
§ Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan<br />
jasa nya, dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,<br />
kecuali ada hak atau kewajiban legal professional yang legal atau hukum atau atas perintah<br />
pengadilan untuk mengungkapkannya.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
§ Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak<br />
lain dalam pengawasannya dan pihak lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap<br />
menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan.<br />
Pasal 8<br />
Konsultan Pajak Indonesia dilarang:<br />
1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan<br />
yang sedang dilakukan.<br />
2. Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi<br />
perpajakan pasti dapat diselesaikan .<br />
3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih<br />
konsultan pajak lain.<br />
4. Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut<br />
diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.<br />
5. Menerima permintaan wajib pajak atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang<br />
bertentangan dengan peraturan perpajakan.<br />
Bab V<br />
PUBLIKASI<br />
Pasal 9<br />
Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor<br />
konsultan pajak sebagai berikut:<br />
1. Nama kantor konsultan pajak yang dicantumkan pada papan nama adalah sesuai dengan nama<br />
yang tercantum dalam ijin praktek dari Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak;<br />
2. Pada papan nama harus dicantumkan nomor ijin praktek Konsultan Pajak;<br />
3. Apabila Konsultan Pajak berbentuk persekutuan, Nomor ijin praktek yang harus dicantumkan<br />
pada papan nama adalah nomor ijin praktek salah seorang dari anggota persekutuan;<br />
4. Ukuran dan warna papan nama disesuaikan dengan kebutuhan.<br />
Pasal 10<br />
Konsultan Pajak Indonesia dilarang memasang iklan untuk mendapatkan pelanggan.<br />
Bab VI<br />
PELAKSANAAN KODE ETIK<br />
Pasal 11<br />
(1) Setiap anggota IKPI wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik.<br />
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Bab VII<br />
DEWAN KEHORMATAN<br />
Pasal 12<br />
(1) Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.<br />
(2) Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk<br />
Majelis Kehormatan yang terdiri dari :<br />
a. Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua;<br />
b. Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris;<br />
c. Ketua atau Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota;<br />
d. Ketua atau Sekretaris IKPI Cabang ditempat anggota tersebut terdaftar sebagai Anggota;<br />
e. Pihak lain yang mempunyai keahlian, pengetahuan dan integritas yang tidak diragukan<br />
sebagai Anggota.<br />
(2) Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaaan tentang pelanggaran Kode Etik yang<br />
dilakukan oleh anggota IKPI berdasarkan pengaduan tertulis dari masyarakat,dari anggota IKPI<br />
atau dari keadaan yang diketahui sendiri oleh Dewan Kehormatan.<br />
(3) Pengaduan harus disampaikan dengan alasan yang jelas disertai bukti yang cukup.<br />
(4) Pengenaan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan saran dari<br />
Dewan Kehormatan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar.<br />
(5) Dewan Kehormatan wajib memberitahukan hasil kerjanya kepada Pengurus Pusat sekurangkurangnya<br />
setahun sekali dan melaporkan kepada Kongres.<br />
Pasal 13<br />
(1) Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :<br />
a. Teguran tertulis;<br />
b. Pemberhentian sementara;<br />
c. Pemberhentian tetap;<br />
(2) Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) di atas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan<br />
harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Kehormatan dan anggota tersebut<br />
dapat disertai oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai<br />
pendamping.<br />
(3) Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah<br />
yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Kongres.<br />
(4) Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Bab VIII<br />
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN<br />
Pasal 14<br />
(1) Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sejak<br />
diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan<br />
waktu yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan;<br />
(2) Pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan dilakukan oleh Pengurus Pusat<br />
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan<br />
Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada:<br />
a. Anggota yang bersangkutan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar;<br />
b. Pengurus IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar;<br />
c. Pengurus Pusat IKPI;<br />
d. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam hal<br />
yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.<br />
Bab IX<br />
PENUTUP<br />
Pasal 15<br />
(1) Perkara pelanggaran Kode Etik yang belum diperiksa dan belum diputus sebelum Kode Etik ini<br />
berlaku, akan diproses dan diputus berdasarkan Kode Etik yang berlaku pada saat pelanggaran<br />
terjadi.<br />
(2) Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.<br />
Ditetapkan di Batam<br />
Pada tanggal 28Juli 2009<br />
Ketua Komisi Kode Etik , Sekretaris,<br />
(Abdul Rauf) ( Maria Grace Woworuntu)<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=40&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-kode-etik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ANGGARAN DASAR</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-anggaran-dasar/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-anggaran-dasar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 07:42:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-anggaran-dasar/</guid>
		<description><![CDATA[IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ANGGARAN DASAR MENIMBANG: a. Bahwa Ikatan Konsultan Pajak merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi segenap Konsultan Pajak di seluruh Indonesia yang berbetuk Perkumpulan yang berbadan hukum; b. Bahwa untuk dapat mencapai tujuan Perkumpulan perlu menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar yang telah ada dengan perkembangan dan kebutuhan pada dewasa ini dan pada &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-anggaran-dasar/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=39&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br />
ANGGARAN DASAR<br />
MENIMBANG:<br />
a. Bahwa Ikatan Konsultan Pajak merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi segenap<br />
Konsultan Pajak di seluruh Indonesia yang berbetuk Perkumpulan yang berbadan hukum;<br />
b. Bahwa untuk dapat mencapai tujuan Perkumpulan perlu menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam<br />
Anggaran Dasar yang telah ada dengan perkembangan dan kebutuhan pada dewasa ini dan pada<br />
masa yang akan datang sebagai landasan hukum dan pedoman dari Perkumpulan;<br />
c. Bahwa sehubungan dengan itu, dianggap perlu untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan<br />
Anggaran Dasar Perkumpulan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan gerak langkah<br />
Perkumpulan;</p>
<p><span id="more-39"></span><br />
MEMPERHATIKAN:<br />
Saran-saran dan pendapat dari anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.<br />
MENGINGAT:<br />
a. Undang-Undang Dasar 1945;<br />
b. Ketentuan-ketentuan yang bermaktub di Anggaran Dasar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;<br />
c. Keputusan Kongres yang merupakan Rapat Anggota Perkumpulan yang diambil secara musyawarah<br />
dan telah mencapai kata sepakat dalam bentuk permufakatan;<br />
MEMUTUSKAN<br />
MENETAPKAN: Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia disingkat IKPI yang<br />
untuk selanjutnya Dalam Anggaran Dasar ini disebut “Perkumpulan” sehingga untuk<br />
seterusnya Anggaran Dasar sebagai berikut:<br />
MUKADIMAH<br />
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berasaskan Pancasila dan berdasarkan<br />
Undang-Undang Dasar 1945 dan yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara.<br />
Bahwa pajak sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sumber<br />
penerimaan Negara yang penting dalam menunjang laju Pembangunan Nasional.<br />
Bahwa Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang<br />
merata, baik materiil maupun spiritual berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar<br />
1945, oleh karena itu setiap warga negara wajib memberikan darma baktinya sesuai dengan profesi dan<br />
keahlian masing-masing.<br />
Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi Konsultan Pajak merupakan bagian dari<br />
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan meningkatkan pengabdian profesi tersebut dalam<br />
Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan seluruh masyarakat<br />
Indonesia.<br />
Bahwa dalam menunjang Pembangunan Nasional, para Konsultan Pajak telah mempersiapkan diri<br />
untuk memberikan pengabdian di bidang perpajakan.<br />
Bahwa peran aktif dan karya nyata dari para Konsultan Pajak dalam membantu pemerintah<br />
memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina anggota menjadi konsultan pajak<br />
yang profesional dan membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,<br />
adalah merupakan suatu bentuk pengabdian kepada negara dan bangsa.<br />
Bahwa sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil Pembangunan Nasional,<br />
globalisasi dan reformasi di berbagai bidang, maka dipandang perlu para Konsultan Pajak menggalang<br />
diri dalam suatu wadah Perkumpulan profesi Konsultan Pajak.<br />
Bahwa untuk maksud tersebut dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka dilakukan<br />
penyempurnaan Anggaran Dasar Perkumpulan menjadi sebagai berikut:<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
BAB I<br />
PENGERTIAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Perkumpulan adalah wadah organisasi profesi konsultan pajak Indonesia;<br />
2. Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya,<br />
secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam<br />
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangundangan<br />
perpajakan;<br />
3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa perpajakan dari Konsultan<br />
Pajak;<br />
4. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perkumpulan yang termuat dalam Akta ini dan<br />
sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu;<br />
5. Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan untuk melengkapi<br />
Anggaran Dasar Perkumpulan ini yang disusun dalam Kongres sebagaimana diatur dalam Pasal 24<br />
Anggaran Dasar Perkumpulan;<br />
6. Anggota Perkumpulan adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar<br />
Perkumpulan;<br />
7. Pengurus adalah Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Perkumpulan yang<br />
dibentuk sesuai Anggaran Dasar Perkumpulan;<br />
8. Pengurus Pusat (untuk selanjutnya disebut “PP”) adalah pengurus Perkumpulan di tingkat pusat,<br />
yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;<br />
9. Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Lengkap;<br />
a. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris<br />
Umum dan seorang atau lebih Sekretaris, beberapa Kepala Biro, seorang Bendahara Umum<br />
dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa orang Ketua Bidang;<br />
b. Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Harian dan anggota Bidang serta Para Ketua Dewan<br />
dan anggota Dewan;<br />
10. Pengurus Daerah (untuk selanjutnya disebut “Pengda”) adalah pengurus Perkumpulan yang<br />
bertempat di Ibukota Propinsi dengan wilayah kerja Propinsi setempat. Apabila dipandang perlu 1<br />
(satu) Pengda dapat meliputi lebih dari 1 (satu) Propinsi;<br />
11. Pengurus Cabang (untuk selanjutnya disebut “Pengcab”) adalah pengurus Perkumpulan yang<br />
bertempat di Ibukota Kota/Kabupaten dengan wilayah kerja Kota/Kabupaten setempat. Apabila<br />
dipandang perlu 1 (satu) Pengcab dapat meliputi lebih dari 1 (satu) Kota/Kabupaten;<br />
12. Dewan Kehormatan adalah dewan Perkumpulan yang bertugas melakukan pengawasan,<br />
memproses dan mengambil keputusan terhadap pelanggaran: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah<br />
Tangga, Kode Etik, peraturan Perkumpulan yang sah dan standar profesi Perkumpulan, serta<br />
memberikan masukan kepada Ketua Umum Perkumpulan;<br />
13. Dewan Pembina adalah dewan Perkumpulan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Anggaran<br />
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Perkumpulan, serta memberi masukan<br />
kepada Ketua Umum;<br />
14. Dewan Pakar adalah dewan Perkumpulan yang bertugas meneliti dan mengkaji dampak perpajakan<br />
dari perkembangan ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta memberi masukan<br />
kepada Ketua Umum;<br />
15. Kode Etik adalah kode etik profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19<br />
Anggaran Dasar Perkumpulan ini, sebagaimana dikemudian hari diubah dari waktu ke waktu;<br />
16. Kongres adalah adalah rapat anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi<br />
dalam Perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana diatur dalam Anggaran<br />
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali;<br />
17. Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang dipercepat atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per<br />
tiga) dari jumlah Pengurus Pusat atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Cabang;<br />
18. Musyawarah Kerja Nasional adalah musyawarah kerja nasional Anggota Perkumpulan yang<br />
diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
19. Rapat Koordinasi adalah rapat koordinasi Pengurus Pusat dengan Pengurus Daerah dan/atau<br />
Pengurus Cabang;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
20. Rapat Pengurus Pusat adalah rapat yang dilakukan Pengurus Pusat, dalam hal Ketua Umum<br />
dan/atau Ketua Dewan Berhalangan Tetap dapat ditambah dengan Pengurus Daerah dan Pengurus<br />
Cabang;<br />
21. Rapat Pengurus Harian adalah rapat Pengurus Harian Pusat yang terdiri dari seorang Ketua Umum,<br />
beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum dan seorang atau lebih Sekretaris, beberapa<br />
Kepala Biro, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa orang<br />
Ketua Bidang;<br />
22. Rapat Dewan adalah rapat yang dilakukan oleh Dewan;<br />
23. Rapat adalah rapat Perkumpulan yang diselenggarakan selain dari Pasal 1 Angka 21 sampai<br />
dengan Angka 22;<br />
24. Rapat Pengurus Daerah adalah rapat anggota dalam wilayah Pengurus Daerah;<br />
25. Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa adalah rapat anggota dalam wilayah Pengurus Daerah yang<br />
yang dipercepat atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota Cabang;<br />
26. Rapat Pengurus Cabang adalah rapat anggota dalam wilayah Pengurus Cabang;<br />
27. Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa adalah rapat anggota Pengurus Cabang yang yang dipercepat<br />
atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota Cabang;<br />
28. Berhalangan Tidak Tetap adalah berhalangan karena selama maksimal 6 (enam) bulan yang<br />
bersangkutan tidak melakukan kegiatan, sehingga tugasnya dilimpahkan kepada yang ditunjuk<br />
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
29. Berhalangan Tetap adalah berhalangan karena tidak dapat melakukan kegiatan disebabkan<br />
mengundurkan diri, tidak berkedudukan di tempat kedudukan Pengurus, cacat tetap, dikenakan<br />
sanksi pidana selama 5 (lima) tahun atau lebih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,<br />
meninggal dunia, atau tidak melakukan fungsi sebagai Pengurus selama minimal 6 (enam) bulan<br />
secara berturut-turut;<br />
30. Domisili adalah tempat tinggal Anggota Perkumpulan atau pemohon untuk menjadi Anggota<br />
Perkumpulan, berdasarkan pada Kartu Identitas Penduduk: KTP, SIM atau Paspor;<br />
31. Peraturan Perkumpulan yang sah adalah peraturan yang diambil dari rapat dan merupakan<br />
keputusan bersama, yang diputuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan aturan lainnya dari Perkumpulan.<br />
BAB II<br />
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU<br />
Pasal 2<br />
Nama<br />
Perkumpulan bernama IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA disingkat IKPI yang dalam bahasa<br />
Inggris disebut sebagai Indonesian Tax Consultants Association disingkat ITCA, adalah organisasi<br />
profesi Konsultan Pajak yang berbadan hukum.<br />
Pasal 3<br />
TEMPAT KEDUDUKAN<br />
1. Perkumpulan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;<br />
2. Perkumpulan dapat membentuk Pengurus Daerah di wilayah provinsi, sebagaimana ditetapkan oleh<br />
Pengurus Pusat Perkumpulan;<br />
3. Perkumpulan dapat membentuk Pengurus Cabang di kota/kabupaten yang ada di wilayah provinsi,<br />
sebagaimana ditetapkan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan.<br />
Pasal 4<br />
JANGKA WAKTU<br />
Perkumpulan berdiri sejak tanggal 27-08-1965 (dua puluh tujuh Agustus seribu sembilanratus enampuluh<br />
lima) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
BAB III<br />
ASAS DAN LANDASAN, PEDOMAN DAN SIFAT<br />
Pasal 5<br />
ASAS DAN LANDASAN<br />
Perkumpulan berasaskan Pancasila dan berlandasakan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahanperubahannya.<br />
Pasal 6<br />
PEDOMAN<br />
Perkumpulan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan<br />
peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan pada khususnya serta peraturan Perkumpulan.<br />
Pasal 7<br />
SIFAT<br />
Perkumpulan adalah satu-satunya wadah organisasi profesi Konsultan Pajak yang mandiri, bagi segenap<br />
Konsultan Pajak di seluruh di Indonesia.<br />
BAB IV<br />
TUJUAN DAN KEGIATAN<br />
Pasal 8<br />
TUJUAN<br />
Tujuan Perkumpulan, adalah:<br />
1. Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka<br />
pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara;<br />
2. Mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan Undang-undang perpajakan dan peraturan<br />
perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum;<br />
3. Memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antara anggota untuk<br />
mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan segenap anggota.<br />
Pasal 9<br />
KEGIATAN<br />
Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan melakukan kegiatan, sebagai berikut:<br />
1. Mempersatukan seluruh Konsultan Pajak di Indonesia;<br />
2. Meningkatkan peranan Konsultan Pajak dalam melaksanakan program pemerintah dalam bidang<br />
perpajakan;<br />
3. Meningkatkan mutu pengetahuan Konsultan Pajak;<br />
4. Memperjuangkan kepentingan para anggota dalam menjalankan profesinya;<br />
5. Membina anggota dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan haknya terhadap Negara dan<br />
Bangsa;<br />
6. Menghimpun Konsultan Pajak untuk menjadi anggota Perkumpulan;<br />
7. Menyelenggarakan seminar, ceramah, lokakarya, diskusi, atau kegiatan yang sejenis untuk<br />
meningkatkan pengetahuan anggota, masyarakat dan Wajib Pajak;<br />
8. Menyelenggarakan perpustakan dan dokumentasi;<br />
9. Menyediakan informasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi;<br />
10. Membuat pedoman tentang sikap dan tata cara Konsultan Pajak dalam melaksanakan profesinya;</p>
<p><!--more--><br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
11. Memperjuangkan peningkatan ruang lingkup profesi Konsultan Pajak;<br />
12. Melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan;<br />
13. Melaksanakan pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan Kode Etik<br />
profesi;<br />
14. Memelihara dan memupuk hubungan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah, dunia usaha<br />
dan masyarakat luas;<br />
15. Membina kerjasama dengan organisasi lain yang tujuannya sejalan dengan Perkumpulan;<br />
16. Mengambil peran serta dalam forum internasional di bidang perpajakan, baik dalam bentuk seminar,<br />
konferensi, dan sebagainya;<br />
17. Menyelanggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;<br />
18. Menyelenggarakan Pengembangan Profesional Berkelanjutan;<br />
19. Melakukan kegiatan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan landasan, pedoman,<br />
tujuan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
BAB V<br />
LAMBANG<br />
Pasal 10<br />
LAMBANG<br />
Perkumpulan mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
BAB VI<br />
KEKAYAAN<br />
Pasal 11<br />
KEKAYAAN<br />
Kekayaan Perkumpulan diperoleh dari:<br />
1. Iuran Anggota dapat berupa uang pangkal dan uang iuran bulan;<br />
2. Sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat;<br />
3. Hibah dan Hibah Wasiat;<br />
4. Usaha-usaha/penghasilan yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan<br />
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
BAB VII<br />
KEANGGOTAAN DAN BENTUK USAHA KONSULTAN PAJAK<br />
Pasal 12<br />
KEANGGOTAAN DAN BENTUK USAHA KONSULTAN PAJAK<br />
1. Anggota Perkumpulan terdiri dari:<br />
a. Anggota Biasa;<br />
b. Anggota Luar Biasa;<br />
c. Anggota Kehormatan;<br />
2. Setiap Konsultan Pajak menjadi Anggota Biasa;<br />
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
4. Bentuk usaha Konsultan Pajak dari Anggota Perkumpulan adalah:<br />
a. Perseorangan;<br />
b. Persekutuan perdata;<br />
5. Konsultan pajak dapat membentuk/membuka cabang di seluruh Indonesia dengan memperhatikan<br />
tata cara dan persyaratan yang diatur oleh Perkumpulan;<br />
6. Hal-hal lain mengenai keanggotaan dan bentuk usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
BAB VIII<br />
SUSUNAN DAN ALAT KELENGKAPAN PERKUMPULAN<br />
Pasal 13<br />
ALAT KELENGKAPAN PERKUMPULAN<br />
Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa:<br />
1. Rapat:<br />
a. Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
b. Musyawarah Kerja Nasional;<br />
c. Rapat Koordinasi;<br />
d. Rapat Pengurus Pusat;<br />
e. Rapat Pengurus Harian;<br />
f. Rapat Dewan;<br />
g. Rapat;<br />
h. Rapat Pengurus Daerah/ Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa;<br />
i. Rapat Pengurus Cabang/ Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa;<br />
2. Kepengurusan:<br />
a. Pengurus Pusat;<br />
b. Pengurus Daerah;<br />
c. Pengurus Cabang;<br />
3. Dewan Kehormatan;<br />
4. Dewan Pembina;<br />
5. Dewan Pakar.<br />
Pasal 14<br />
RAPAT ANGGOTA<br />
1. Rapat Anggota termasuk dalam pengertian ini adalah Kongres/Kongres Luar biasa mempunyai<br />
kekusaan dan wewenang tertinggi dalam Perkumpulan;<br />
2. Kecuali dalam Anggaran Dasar ditentukan lain, Kongres atau Kongres Luar Biasa dapat mengambil<br />
keputusan yang sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota<br />
Perkumpulan dan keputusan itu disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang<br />
dikeluarkan dengan sah dalam acara pengambilan keputusan itu;<br />
3. Apabila kuorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres diundur untuk waktu sekurangkurangnya<br />
1 (satu) jam, kemudian dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi<br />
pada ketentuan kuorum;<br />
4. Kongres Luar Biasa diadakan atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah<br />
Pengurus Pusat atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Cabang;<br />
5. Apabila kuorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres Luar Biasa diundur untuk waktu<br />
sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, kemudian dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak<br />
terikat lagi pada ketentuan kuorum;<br />
6. Hal-hal lain mengenai Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
Pasal 15<br />
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL<br />
1. Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat gabungan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah serta<br />
Pengurus Cabang;<br />
2. Hal-hal lain mengenai Musyawarah Kerja Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Pasal 16<br />
KEPENGURUSAN<br />
1. Tata cara pemilihan dan persyaratan pengurus Perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan;<br />
2. Susunan pengurus Perkumpulan adalah:<br />
a. Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris<br />
Umum dan seorang atau lebih Sekretaris, beberapa Kepala Biro, dan seorang Bendahara Umum<br />
dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa orang Ketua Bidang;<br />
b. Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan<br />
seorang Bendahara;<br />
c. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang seorang Ketua, seorang Sekretaris,<br />
dan seorang Bendahara;<br />
3. Kewajiban Pengurus:<br />
a. Menjalankan tugas sesuai dengan: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik,<br />
melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Anggota, peraturan Perkumpulan dan Keputusan<br />
Dewan;<br />
b. Dengan iktikad baik dan penuh tangung jawab mengelola dan menyelenggarakan kegiatan<br />
Perkumpulan dengan tertib dan teratur sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan;<br />
c. Memberikan pertanggung-jawaban kegiatan tahun yang lalu kepada Rapat Pengurus selambatlambatnya<br />
6 (enam) bulan setelah akhir tahun kalender yang juga menjadi tahun buku<br />
Perkumpulan;<br />
4. Kewajiban, Hak dan Wewenang, serta Tanggung Jawab Pengurus Pusat Perkumpulan:<br />
a. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili Perkumpulan baik di dalam maupun di luar<br />
Pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan Perkumpulan diwakili Ketua<br />
Umum dan Bendahara Umum;<br />
b. Ketua Umum dan Sekretaris Umum menandatangani surat-surat resmi Perkumpulan, kecuali<br />
dalam pengeluaran dan atau penerimaan uang, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan<br />
Bendahara Umum;<br />
c. Ketua Umum dan Sekretaris Umum melantik Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang<br />
mekanisme pemilihan dan pengangkatan serta hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan<br />
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan;<br />
d. Ketua Umum dan Sekretaris Umum membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu dan<br />
berguna untuk Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan<br />
Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perkumpulan;<br />
e. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mengatur urusan umum dan keadministrasian Perkumpulan;<br />
f. Ketua Umum dan Bendahara Umum mengatur urusan keuangan dan administrasi keuangan<br />
Perkumpulan;<br />
g. Ketua Umum memberikan pertanggung-jawaban kegiatan tahun yang lalu kepada Rapat<br />
Pengurus Pusat selamat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun kalender yang juga<br />
menjadi tahun buku Perkumpulan;<br />
h. Pengurus Pusat tidak berwenang untuk melakukan tindakan:<br />
1) Mengikat Perkumpulan sebagai penjamin utang;<br />
2) Membebani kekayaan Perkumpulan sebagai jaminan utang pihak lain;<br />
i. Pengurus Pusat berhak dan berwenang bertindak tentang segala hal dan dalam segala kejadian<br />
atas nama Perkumpulan, baik mengenai kepengurusan maupun mengenai kepemilikan, dengan<br />
pembatasan, bahwa untuk melakukan tindakan:<br />
1) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh/melepaskan hak atas barang atau aset<br />
yang nilainya melebihi jumlah yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Rapat Pengurus<br />
Pusat, dan atau mengalihkan atau mengagunkan barang tidak bergerak milik Perkumpulan<br />
yang nilainya melebihi jumlah yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Rapat Pengurus<br />
Pusat, harus persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Pengurus Pusat;<br />
2) Melepaskan hak, menuntut atau mengadakan perdamaian di dalam maupun di luar<br />
Pengadilan harus persetujuan terlebih dahulu lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota<br />
Rapat Pengurus Pusat;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
j. Jika Ketua Dewan berhalangan tidak tetap, maka 1 (satu) orang diantara Anggota Dewan berhak<br />
dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Dewan selama Ketua Dewan<br />
berhalangan tidak tetap, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan;<br />
k. Jika Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka 1 (satu) orang diantara Ketua yang ada berhak<br />
dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Umum selama Ketua Umum<br />
berhalangan tidak tetap, yang ditunjuk oleh Ketua Umum;<br />
l. Jika Sekretaris Umum berhalangan tidak tetap, maka 1 (satu) orang diantara Sekretaris/Biro yang<br />
ada berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Sekretaris Umum selama<br />
Sekretaris Umum berhalangan tidak tetap karena sebab apapun, yang ditunjuk oleh Ketua<br />
Umum;<br />
m. Jika Bendahara Umum berhalangan tidak tetap, maka 1 (satu) orang diantara Bendahara yang<br />
ada berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Bendahara Umum selama<br />
Bendahara Umum berhalangan tidak tetap karena sebab apapun, yang ditunjuk oleh Ketua<br />
Umum;<br />
n. Pengurus Pusat menetapkan peraturan kepegawaian Perkumpulan termasuk pengangkatan dan<br />
pemberhentian pegawai, penetapan gaji dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan<br />
ataupun sanksi;<br />
o. Seorang anggota Pengurus Pusat tidak berwenang turut mewakili dan bertindak untuk dan atas<br />
nama Perkumpulan, jika:<br />
1) Terjadi perkara antara anggota Pengurus Pusat yang bersangkutan dengan Perkumpulan;<br />
atau<br />
2) Anggota Pengurus Pusat yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan (conflict of<br />
interest) dengan Perkumpulan. Dalam hal demikian, Perkumpulan diwakili oleh anggota<br />
Pengurus Pusat lain yang ditentukan oleh Rapat Pengurus Pusat;<br />
p. Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan<br />
Perkumpulan guna mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan;<br />
q. Pengurus Pusat wajib mempertanggung jawabkan semua tindakan yang telah dilakukan selama<br />
kepengurusannya kepada dan di dalam Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
7. Penggunaan penamaan jabatan pengganti:<br />
a. Pada Pengurus Pusat<br />
Jika Ketua Umum, Ketua Dewan, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua, Kepala Biro,<br />
Ketua Bidang tidak dapat melaksanakan tugasnya dikarenakan berhalangan tidak tetap karena<br />
sebab apapun, maka pengganti atas jabatan tersebut menggunakan nama Pelaksana Tugas<br />
(disingkat “Plt”), tergantung dari jabatan yang digantikannya;<br />
b. Pada Pengurus Daerah<br />
Jika Ketua, Sekretaris, Bendahara, tidak dapat melaksanakan tugasnya dikarenakan<br />
berhalangan tidak tetap karena sebab apapun, maka pengganti atas jabatan tersebut<br />
menggunakan nama Pelaksana Tugas (disingkat “Plt”), tergantung dari jabatan yang<br />
digantikannya;<br />
c. Pada Pengurus Cabang<br />
Jika Ketua, Sekretaris, Bendahara, tidak dapat melaksanakan tugasnya dikarenakan<br />
berhalangan tidak tetap karena sebab apapun, maka pengganti atas jabatan tersebut<br />
menggunakan nama Pelaksana Tugas (disingkat “Plt”), tergantung dari jabatan yang<br />
digantikannya;<br />
8. Rapat Pengurus Pusat.<br />
a. Rapat Pengurus Pusat diadakan untuk membicarakan pelaksanaan tugas dan melakukan<br />
evaluasi pelaksanan tugas dan masalah Perkumpulan serta hal-hal lain yang dipandang perlu<br />
yang menyangkut Perkumpulan;<br />
b. Rapat Pengurus Pusat adalah sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota<br />
Pengurus Pusat;<br />
c. Apabila kuorum tidak tercapai, maka Rapat diundur selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian<br />
dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum;<br />
d. Setiap Anggota Pengurus Pusat yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara;<br />
e. Risalah Rapat ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Notulis;<br />
f. Keputusan Rapat Pengurus Pusat diambil oleh Ketua Umum setelah mempertimbangkan<br />
pendapat-pendapat dan masukan dari para Pengurus Pusat yang hadir;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
g. Dalam hal tertentu, Ketua Umum dapat mengambil keputusan;<br />
9. Rapat Pengurus Daerah.<br />
a. Rapat Pengurus Daerah diadakan untuk membicarakan pelaksanaan tugas dan melakukan<br />
evaluasi pelaksanan tugas dan masalah Perkumpulan di daerah serta hal-hal lain yang<br />
dipandang perlu yang menyangkut Perkumpulan di daerah;<br />
b. Rapat Pengurus Daerah adalah sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota<br />
Pengurus Daerah;<br />
c. Apabila kuorum tidak tercapai, maka Rapat diundur selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian<br />
dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum;<br />
d. Setiap Anggota Pengurus Daerah yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara;<br />
e. Risalah Rapat ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Notulis;<br />
f. Keputusan Rapat Pengurus Daerah diambil oleh Ketua Pengurus Daerah setelah<br />
mempertimbangkan pendapat-pendapat dan masukan dari para Pengurus Daerah yang hadir;<br />
g. Dalam hal tertentu, Ketua Pengurus Daerah dapat mengambil keputusan;<br />
10. Rapat Pengurus Cabang.<br />
a. Rapat Pengurus Cabang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan tugas dan melakukan<br />
evaluasi pelaksanan tugas dan masalah Perkumpulan di cabang serta hal-hal lain yang<br />
dipandang perlu yang menyangkut Perkumpulan di cabang;<br />
b. Rapat Pengurus Cabang adalah sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah<br />
anggota Pengurus Cabang;<br />
c. Apabila kuorum tidak tercapai, maka Rapat diundur selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian<br />
dibuka kembali serta dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum;<br />
d. Setiap Anggota Pengurus Cabang yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara;<br />
e. Risalah Rapat ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Notulis;<br />
f. Keputusan Rapat Pengurus Cabang diambil oleh Ketua Cabang setelah mempertimbangkan<br />
pendapat-pendapat dan masukan dari para Pengurus Cabang yang hadir;<br />
g. Dalam hal tertentu, Ketua Cabang dapat mengambil keputusan;<br />
11. Masa Jabatan kepengurusan Perkumpulan.<br />
a. Masa jabatan kepengurusan Perkumpulan adalah 5 (lima) tahun;<br />
b. Jika Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Departemen, Ketua Bidang, Kepala Biro,<br />
Anggota di Pengurus Pusat berhalangan tetap, maka Ketua Umum menunjuk dan mengangkat<br />
penggantinya dengan Surat Keputusan Perkumpulan;<br />
12. Anggota Pengurus Perkumpulan berhenti karena alasan-alasan sebagai berikut:<br />
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;<br />
b. Sakit atau sebab-sebab lain sehingga tidak menjalankan tugasnya sebagai Pengurus<br />
Perkumpulan;<br />
c. Meninggal dunia;<br />
d. Ditaruh dibawah pengampuan (curatele);<br />
e. Diberhentikan dari kepengurusan Perkumpulan;<br />
f. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara<br />
paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah berkekuatan hukum tetap;<br />
g. Masa jabatan berakhir;<br />
h. Melanggar Anggaran Dasar Perkumpulan;<br />
i. Melanggar Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
j. Melanggar Kode Etik Perkumpulan;<br />
k. Melanggar peraturan Perkumpulan yang sah;<br />
l. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Ayat 1.a;<br />
13. Hal-hal lain yang belum diatur mengenai Kepengurusan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan.<br />
Pasal 17<br />
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KETUA UMUM<br />
1. Ketua Umum Perkumpulan dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota yang dilakukan di<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
2. Kelengkapan Pengurus Pusat Perkumpulan ditetapkan oleh Ketua Umum paling lambat 30 (tiga<br />
puluh) hari kalender sejak berakhirnya Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
3. Tata cara pemilihan dan persyaratan Ketua Umum diatur di Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
Pasal 18<br />
DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PEMBINA, DEWAN PAKAR<br />
1. Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar hanya dibentuk pada tingkat pusat;<br />
2. Dewan Kehormatan, Dewan Pembina,Dewan Pakar masing-masing:<br />
a. Berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;<br />
b. Terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Anggota Biasa, yang Ketuanya diangkat oleh<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Cabang, untuk masa<br />
jabatan yang sama dengan masa jabatan Ketua Umum;<br />
3. Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Pakar bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres<br />
Luar Biasa sesuai tugas yang diembannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar<br />
dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
4. Kelengkapan Anggota Dewan yang diangkat oleh Ketua Dewan harus berdasarkan Surat Keputusan<br />
Ketua Dewan yang ditetapkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kalender sejak berakhirnya<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
5. Hal-hal lain mengenai Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Pakar diatur dalam Anggaran<br />
Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
BAB IX<br />
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI<br />
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br />
Pasal 19<br />
KODE ETIK IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br />
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode<br />
Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota<br />
Perkumpulan;<br />
2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;<br />
3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;<br />
4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata<br />
cara Dewan Kehormatan;<br />
5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran<br />
terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;<br />
6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan;<br />
8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.<br />
Pasal 20<br />
STANDAR PROFESI IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br />
a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang<br />
ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh<br />
setiap anggota Perkumpulan;<br />
b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan;<br />
c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;<br />
d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan<br />
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;<br />
e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran<br />
terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;<br />
f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
h. Tata cara pelaksanaan Standar Profesi diatur secara tersendiri di Standar Profesi Perkumpulan.<br />
BAB X<br />
TAHUN BUKU DAN PEMBUKUAN<br />
Pasal 21<br />
TAHUN BUKU DAN PEMBUKUAN<br />
1. Tahun buku Perkumpulan dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh<br />
satu) Desember pada tahun yang sama;<br />
2. Pembukuan dilaksanakan dengan iktikad baik, mencerminkan keadaan yang sebenarnya, disusun<br />
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;<br />
3. Tata cara pelaksanaan pembukuan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
BAB XI<br />
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR<br />
Pasal 22<br />
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR<br />
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah, kecuali mengenai tujuan;<br />
2. Anggaran Dasar hanya dapat diubah berdasarkan Rapat Anggota di Kongres/Kongres Luar Biasa<br />
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa Perkumpulan,<br />
dan Kongres/Kongres Luar Biasa dapat mengambil keputusan yang sah apabila disetujui oleh lebih<br />
dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang diberikan dengan sah dalam Kongres/Kongres Luar<br />
Biasa;<br />
3. Apabila kuorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres/Kongres Luar Biasa diundur untuk<br />
waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan apabila sesudah pengunduran waktu itu, kuorum tidak<br />
juga tercapai, maka Kongres/Kongres Luar Biasa berwenang mengambil keputusan yang sah<br />
mengenai hal itu, dengan tidak perlu mengindahkan jumlah anggota yang hadir, asal saja keputusan<br />
itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang diberikan dengan sah<br />
dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.<br />
BAB XII<br />
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI,<br />
Pasal 23<br />
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN<br />
1. Perkumpulan hanya dapat digabung dan dileburkan berdasarkan Keputusan Kongres yang khusus<br />
diadakan untuk keperluan itu dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari<br />
jumlah anggota Perkumpulan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah<br />
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Kongres khusus tersebut;<br />
2. Apabila Perkumpulan digabung atau dileburkan, maka dilakukan likuidasi oleh Pengurus Pusat,<br />
kecuali Kongres/Kongres Luar Biasa menentukan lain;<br />
3. Apabila Perkumpulan digabung atau dileburkan, maka sisa kekayaan Perkumpulan penggunaannya<br />
ditentukan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa.<br />
Pasal 24<br />
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI<br />
1. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Kongres yang khusus diadakan untuk<br />
keperluan itu dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota<br />
Perkumpulan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah suara yang<br />
dikeluarkan dengan sah dalam Kongres khusus tersebut;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
2. Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka dilakukan likuidasi oleh Pengurus Pusat, kecuali<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa menentukan lain;<br />
3. Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka sisa kekayaan Perkumpulan penggunaannya ditentukan<br />
oleh Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
4. Apabila Perkumpulan dilikuidasi, maka sisa hasil likuidasi Perkumpulan penggunaannya ditentukan<br />
oleh Kongres/Kongres Luar Biasa.<br />
BAB XIII<br />
ANGGARAN RUMAH TANGGA<br />
Pasal 25<br />
ANGGARAN RUMAH TANGGA<br />
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perkumpulan ini diatur dalam<br />
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
2. Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan merupakan penjabaran dan untuk melengkapi Anggaran<br />
Dasar Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan;<br />
3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa.<br />
BAB XIV<br />
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 26<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
1. Perkara-perkara pelanggaran Anggaran Dasar sebelum Anggaran Dasar ini berlaku, yang belum<br />
diperiksa dan belum diputus, akan diproses dan diputus berdasarkan Anggaran Dasar yang berlaku<br />
pada saat pelanggaran terjadi;<br />
2. Adapun susunan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia periode 2009-2014 adalah<br />
sebagai berikut:<br />
a. Dewan Pembina<br />
1) Ketua: Drs. A.Prijohandojo Kristanto<br />
2) Anggota:<br />
a) Dra. J. Engeline T. Siagian<br />
b) Yudie Prawira Paimanta, SE<br />
c) Melisa Himawan, BBA<br />
b. Dewan Kehormatan<br />
1) Ketua: Drs. Christian B. Marpaung<br />
2) Anggota:<br />
a) Drs. I Gusti Rai Putra<br />
b) Drs. Hariansyah<br />
c) Dr. Agus S. Suryadi, SH., MH., MSi., MKN<br />
c. Dewan Pakar<br />
1) Ketua: DR. Nuryadi Mulyodiwarno<br />
2) Anggota:<br />
a) Drs. Iskandar Rusli, Msi.<br />
b) Sonny Triharsono, SH, MSc<br />
c) Ishak Tongkodu, SH<br />
d. Ketua Umum: Sukiatto Oyong, SE., Ak., MSi<br />
e. Sekretaris Umum: Drs. Teddy T. Suryoprabowo<br />
Sekretaris 1 (Eksternal): Budianto Widjaja, SE., MBA<br />
Sekretaris 2 (Internal): Dra. Lily Eka Noviany, Ak.<br />
f. Kepala Biro Hukum: Fidel, SE., SH., MM., MH<br />
g. Kepala Biro Humas: Untung Sudarmo, SH., MM<br />
Anggota Biro Humas: S. Suyanto Rahardjo, SE., MBA<br />
Anggota Biro Humas: Susy Suryani Suyanto, SE., SH., MH<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
h. Bendahara Umum: Rafael K. Abdisa, BA<br />
Wakil Bendahara Umum: Dra. Elies Yanti, Ak.<br />
Akuntansi &amp; Keuangan: Drs. Sugito Wibowo, Ak., MM<br />
i. Ketua Departemen Dalam Negeri: Drs. Herman Juwono, CPA<br />
Ketua Bidang: Irma Martani, SE<br />
Anggota: Drs. Achmad Fauzi, MSi<br />
j. Ketua Departemen Luar Negeri: Dra. Sri Wahyuni Sudjono<br />
Ketua Bidang: Elly Djoenaidi, SE<br />
Anggota: Ruston Tambunan, Ak., MSi., Int., Tax.,<br />
k. Ketua Departemen Litbang dan Standar Profesi: Suryohadi Djulianto, SH., MM<br />
Ketua Bidang: Lani Dharmasetya, S.Sos., MM<br />
Anggota: Kumala Kamil, SH<br />
l. Ketua Departemen Pendidikan: Dra. Lisa Purnamasari<br />
Ketua Bidang: Dra. Dwie Areany Kesuma<br />
Anggota: Yoko Hartono, SE., MH<br />
Anggota: Suwarta, SE., Ak., MH<br />
m. Kepala Biro PPL: Ir. Hary Mulyanto, MM<br />
n. Anggota Biro PPL: Sonny Triharsono, SH., MSc<br />
o. Ketua Departemen Pembinaan Anggota dan Organisasi: Drs. Suradi Toha, MM<br />
Ketua Bidang: Sistomo, Ak., MM<br />
Anggota: Henkie Djajadibrata<br />
p. Ketua Departemen Informasi dan Teknologi: Peter Anugrah, SE<br />
Ketua Bidang: Jahja Sulaiman, BAC<br />
Anggota: Anton Prawira, SE<br />
3. Susunan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dapat berubah setelah Pengurus Pusat<br />
membuat/menambah/mengurangi pada saat sebelum atau sesudah Anggaran Dasar, Anggaran<br />
Rumah Tangga Perkumpulan ini dibuat;<br />
4. Kongres memberi kuasa kepada Pengurus Pusat untuk menyatakan keputusan Kongres ini dalam<br />
Akta Notaris dan memohon persetujuan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia<br />
Republik Indonesia, diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atas Anggaran Dasar<br />
Perkumpulan ini, guna mendapat persetujuan sebagai badan hukum, termasuk untuk membuat akta<br />
perubahan atas Anggaran Dasar sebagaimana disyaratkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi<br />
Manusia Republik Indonesia.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Pasal 27<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Anggaran Dasar Perkumpulan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.<br />
Ditetapkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 9 Desember 2009<br />
Tim Ad-Hock AD-ART Hasil Kongres IX IKPI di Batam:<br />
1. Fidel, SE., SH., MM., MH (Ketua merangkap Anggota)<br />
2. Dr. Ir. Abd. Asri Harahap, SE., MM (Anggota)<br />
3. Drs. Suradi Toha, MM (Anggota)<br />
4. Budianto Widjaja, SE., MBA (Anggota)<br />
5. Sistomo, Ak., MM (Anggota)<br />
6. Sri Wahyuni Sujono, BBA., SH (Anggota)<br />
7. DR. Muchtar Tumin, SK, MSc (Anggota)<br />
8. Drs. Abroni Nasution (Anggota)<br />
9. Ir. Herman Purnawan, SH., M.Si., MBA (Anggota)<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA<br />
ANGGARAN RUMAH TANGGA<br />
BAB I<br />
STATUS PERKUMPULAN<br />
Pasal 1<br />
STATUS PERKUMPULAN<br />
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, selanjutnya disingkat IKPI adalah satu-satunya wadah organisasi<br />
profesi Konsultan Pajak yang mandiri bagi segenap Konsultan Pajak di seluruh di Indonesia.<br />
BAB II<br />
KEANGGOTAAN DAN BENTUK USAHA<br />
Bagian Pertama<br />
STATUS ANGGOTA<br />
Pasal 2<br />
STATUS ANGGOTA<br />
1. Anggota Biasa adalah setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki ijin praktek Konsultan Pajak;<br />
2. Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang melakukan pekerjaannya dibidang perpajakan dan<br />
memiliki sertifikat dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet<br />
yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi belum memiliki ijin praktek Konsultan Pajak;<br />
3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Pusat karena memiliki<br />
kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan Perkumpulan.<br />
Bagian Kedua<br />
TATA CARA MENJADI ANGGOTA<br />
Pasal 3<br />
ANGGOTA BIASA<br />
1. Persyaratan menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut:<br />
a. Warga Negara Indonesia;<br />
b. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945;<br />
c. Bertempat tinggal di Indonesia;<br />
d. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik<br />
Negara/Daerah;<br />
e. Memiliki sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet;<br />
f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;<br />
g. Memiliki ijin praktek Konsultan Pajak.<br />
2. Tata cara untuk menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut:<br />
a. Harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang<br />
tempat pemohon berdomisili, disertai dokumen yang diperlukan;<br />
b. Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut pada Pasal 3 Ayat 2.a kepada Pengurus<br />
Pusat disertai rekomendasi, dimana sebelumnya calon Anggota Biasa tersebut harus membayar<br />
iuran;<br />
c. Bagi daerah yang belum ada Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota<br />
diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat;<br />
d. Pengurus Pusat akan memberikan keputusan keanggotaan selambat-lambatnya dalam jangka<br />
waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan tertulis beserta rekomendasi tersebut pada Pasal 3<br />
Ayat 2.a dan b diterima.<br />
3. Pengangkatan Anggota Biasa, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Pasal 4<br />
ANGGOTA LUAR BIASA<br />
1. Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut:<br />
a. Warga Negara Indonesia;<br />
b. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945;<br />
c. Bertempat tinggal di Indonesia;<br />
d. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik<br />
Negara/Daerah;<br />
e. Memiliki sertipikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet;<br />
f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
2. Tata cara untuk menjadi Anggota Luar Biasa, adalah sebagai berikut:<br />
a. Harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang<br />
tempat pemohon berdomisili, disertai dokumen yang diperlukan;<br />
b. Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut pada Pasal 4 Ayat 2.a kepada Pengurus<br />
Pusat disertai rekomendasi, dimana sebelumnya calon Anggota Luar Biasa tersebut harus<br />
membayar iuran;<br />
c. Bagi daerah yang belum ada Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota<br />
diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat;<br />
d. Pengurus Pusat akan memberikan keputusan keanggotaan selambat-lambatnya dalam jangka<br />
waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan tertulis beserta rekomendasi tersebut pada Pasal 4<br />
Ayat 2.a dan b diterima.<br />
3. Pengangkatan Anggota Luar Biasa, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat.<br />
Pasal 5<br />
ANGGOTA KEHORMATAN<br />
1. Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:<br />
a. Warga Negara Indonesia;<br />
b. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945;<br />
c. Bertempat tinggal di Indonesia;<br />
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
2. Tata cara untuk menjadi Anggota Kehormatan, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat, yang<br />
berdasarkan rekomendasi dari Rapat Pengurus Pusat;<br />
3. Pengangkatan Anggota Kehormatan, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat.<br />
Bagian Ketiga<br />
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN<br />
Pasal 6<br />
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN<br />
Keanggotaan Perkumpulan berakhir karena:<br />
1. Atas permintaan sendiri, secara tertulis;<br />
2. Meninggal dunia;<br />
3. Ditaruh di bawah pengampuan (curatele);<br />
4. Diberhentikan dari Keanggotaan Perkumpulan;<br />
5. Dijatuhi penjara pidana selama 5 (lima) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana<br />
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van<br />
gewijsde);<br />
6. Tidak lagi memenuhi persyaratan Anggota berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
7. Dicabut ijin Prakteknya sebagai Konsultan Pajak.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Bagian Keempat<br />
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN<br />
Pasal 7<br />
PEMBERHENTIAN ANGGOTA<br />
1. Pemberhentian Keanggotaan meliputi:<br />
a. Pemberhentian Sementara;<br />
b. Pemberhentian Tetap.<br />
2. Sebelum dilakukan pemberhentian sementara, terlebih dahulu dilakukan tahapan teguran tertulis<br />
yaitu:<br />
a. Teguran tertulis I (pertama);<br />
b. Teguran tertulis II (kedua) yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis I<br />
(pertama) diterima oleh yang bersangkutan atau tanggal pengiriman resmi (pos tercatat);<br />
c. Teguran tertulis III (ketiga) yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis II<br />
(kedua) diterima oleh yang bersangkutan atau tanggal pengiriman resmi (pos tercatat);<br />
d. Tahapan teguran tertulis hanya mengenai tindakan pemberhentian sementara.<br />
3. Anggota Perkumpulan dikenakan tindakan pemberhentian sementara dari keanggotan, apabila<br />
melakukan satu atau lebih perbuatan di bawah ini:<br />
a. Tidak mematuhi dan melaksanakan teguran tertulis III (ketiga);<br />
b. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Rumah<br />
Tangga yang terdapat pada Pasal 32 Ayat 21, 22;<br />
c. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik Perkumpulan;<br />
d. Dicabut sementara ijin Prakteknya sebagai Konsultan Pajak.<br />
4. Anggota Perkumpulan dikenakan tindakan pemberhentian tetap dari keanggotan, apabila melakukan<br />
satu atau lebih perbuatan di bawah ini:<br />
a. Melanggar Peraturan Perkumpulan yang sah;<br />
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan, merugikan atau merendahkan nama baik<br />
Perkumpulan;<br />
c. Menyalahgunakan nama Perkumpulan untuk kepentingan pribadi;<br />
d. Dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana<br />
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van<br />
gewijsde);<br />
e. Dinyatakan ditaruh di bawah pengampuan (curatele);<br />
f. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar kecuali<br />
Pasal 11 Anggaran Dasar;<br />
g. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Rumah<br />
Tangga;<br />
h. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik Perkumpulan;<br />
i. Dicabut ijin Prakteknya sebagai Konsultan Pajak.<br />
Pasal 8<br />
TATA CARA PEMBERHENTIAN, LAMANYA PEMBERHENTIAN SEMENTARA<br />
DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN TETAP<br />
1. Tata Cara Pemberhentian Sementara.<br />
a. Anggota Perkumpulan dilakukan Pemberhentian Sementara karena melanggar Anggaran Dasar<br />
atau Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan yang sah dari Perkumpulan, prosesnya dilakukan<br />
oleh Dewan Kehormatan;<br />
b. Pemberhentian Sementara baru dapat diusulkan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus<br />
Pusat setelah terlebih dahulu Dewan Kehormatan mendengar keterangan dari anggota yang<br />
bersangkutan dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri;<br />
c. Untuk keperluan pemeriksaan dan pembelaan diri tersebut, Dewan Kehormatan membentuk<br />
Majelis Dewan Kehormatan minimal 3 (tiga) orang yang diminta dari unsur Dewan Kehormatan,<br />
dari unsur Dewan Pembina, dari unsur Dewan Pakar dan atau dari unsur Pengurus<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Perkumpulan, kemudian memanggil anggota yang bersangkutan secara tertulis untuk menghadiri<br />
rapat Majelis Dewan Kehormatan;<br />
d. Anggota Perkumpulan yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat<br />
Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut berhak didampingi sebanyak-banyaknya 3<br />
(tiga) Anggota Perkumpulan lainnya sebagai pendamping;<br />
e. Apabila menurut Dewan Kehormatan ternyata anggota yang bersangkutan telah terbukti secara<br />
sah bersalah karena melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8<br />
Ayat 1.a diatas, maka Dewan Kehormatan berwenang mengusulkan Pemberhentian Sementara<br />
terhadap anggota yang bersangkutan kepada Pengurus Pusat;<br />
f. Apabila setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut ternyata anggota yang bersangkutan tidak<br />
hadir dalam sidang pemeriksaannya tanpa memberikan alasan tertulis yang sah, maka Dewan<br />
Kehormatan mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk dilakukan pemberhentian sementara,<br />
dan memang menurut pendapat Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan telah terbukti<br />
secara sah bersalah karena melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 8 Ayat 1.a diatas;<br />
g. Pengurus Pusat wajib memberitahukan kepada para Dewan, Pengurus Daerah, Pengurus<br />
Cabang, serta anggota yang bersangkutan atas keputusan yang diambil;<br />
h. Selama dalam pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan tidak diperkenankan<br />
mengikuti aktivitas Perkumpulan;<br />
i. Keputusan pemberhentian sementara segera dilaporkan oleh Pengurus Pusat kepada Menteri<br />
Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada para Dewan, Pengurus<br />
Daerah, Pengurus Cabang dan kepada yang bersangkutan.<br />
2. Lamanya Pemberhentian Sementara, yaitu maksimal 2 (dua) tahun tidak boleh berpraktek sebagai<br />
Konsultan Pajak Indonesia.<br />
3. Tata Cara Pemberhentian Tetap.<br />
a. Pemberhentian Tetap baru dapat diusulkan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus Pusat<br />
setelah terlebih dahulu Dewan Kehormatan mendengar keterangan dari anggota yang<br />
bersangkutan dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri;<br />
b. Untuk keperluan pemeriksaan dan pembelaan diri tersebut, Dewan Kehormatan memanggil<br />
anggota yang bersangkutan secara tertulis untuk menghadiri rapat Majelis Dewan Kehormatan;<br />
c. Anggota Perkumpulan yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat<br />
Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut berhak didampingi sebanyak-banyaknya 3<br />
(tiga) Anggota Perkumpulan lainnya sebagai pendamping;<br />
d. Apabila menurut Majelis Dewan Kehormatan ternyata anggota yang bersangkutan telah terbukti<br />
secara sah bersalah karena melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 8 Ayat 3.b diatas, maka Dewan Kehormatan berwenang mengusulkan pemberhentian<br />
tetap terhadap anggota yang bersangkutan kepada Pengurus Pusat;<br />
e. Apabila setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut ternyata anggota yang bersangkutan tidak<br />
hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa memberikan alasan tertulis yang sah, dan apabila<br />
menurut pendapat Dewan Kehormatan anggota yang bersangkutan telah terbukti secara sah<br />
bersalah karena melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat<br />
3.b diatas maka Dewan Kehormatan mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk dilakukan<br />
pemberhentian tetap;<br />
f. Pengurus Pusat wajib memberitahukan kepada para Dewan, Pengurus Daerah, Pengurus<br />
Cabang, serta anggota yang bersangkutan atas keputusan yang diambil;<br />
g. Anggota yang dijatuhi pemberhentian tetap oleh Pengurus Pusat atas usul Dewan Kehormatan<br />
berhak mengajukan banding kepada Kongres/Kongres Luar Biasa melalui Dewan Kehormatan<br />
dalam waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum Kongres/Kongres Luar Biasa,<br />
anggota yang bersangkutan menyerahkan permohonan banding dan memori banding secara<br />
tertulis;<br />
h. Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari tersebut anggota yang bersangkutan tidak mengajukan<br />
banding, maka dengan lewat waktunya tersebut putusan Pengurus Pusat yang berisi<br />
pemberhentian tetap itu memperoleh kekuatan hukum tetap;<br />
i. Setelah diterimanya permohonan banding dari anggota yang bersangkutan, maka Pengurus<br />
Pusat wajib mengagendakan pada saat mengadakan Kongres/Kongres Luar Biasa, dimana<br />
dalam pemeriksaan banding, Panitia Kongres/Kongres Luar Biasa memanggil anggota yang<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
bersangkutan untuk hadir dalam sidang banding. Kongres/Kongres Luar Biasa membentuk<br />
Majelis Banding yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang Anggota Biasa;<br />
j. Dalam pemeriksaan tingkat banding, Kongres/Kongres Luar Biasa menjatuhkan putusan berupa:<br />
1) Membatalkan putusan pemberhentian tetap;<br />
2) Merubah putusan pemberhentian tetap menjadi pemberhentian sementara;<br />
3) Memperkuat putusan pemberhentian tetap tanpa perubahan apapun;<br />
k. Apabila Kongres/Kongres Luar Biasa membatalkan putusan pemberhentian tetap sebagaimana<br />
yang dimaksud pada Pasal 8 Ayat 3.j.1), maka anggota yang bersangkutan sejak saat keputusan<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa tersebut kembali menjadi anggota Perkumpulan dan<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa wajib merehabilitasi anggota yang bersangkutan dengan Surat<br />
Keputusan Pengurus Pusat pada kesempatan yang pertama Rapat Pengurus Pusat sejak<br />
terbentuknya Pengurus Pusat hasil Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
l. Keputusan pemberhentian tetap segera dilaporkan oleh Pengurus Pusat kepada Menteri<br />
Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada para Dewan, Pengurus<br />
Daerah, Pengurus Cabang dan kepada yang bersangkutan;<br />
m. Selama dalam pemberhentian tetap, anggota yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti<br />
aktivitas Perkumpulan;<br />
4. Segala ketentuan dan tata cara pemberhentian Anggota Biasa sebagaimana diuraikan diatas<br />
berlaku pula untuk tata cara pemberhentian Anggota Luar Biasa maupun Anggota Kehormatan;<br />
Bagian Kelima<br />
HAK-HAK ANGGOTA<br />
Pasal 9<br />
HAK-HAK ANGGOTA<br />
1. Anggota Biasa berhak untuk:<br />
a. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, seminar dan kegiatan pendidikan lainnya guna meningkatkan<br />
pengetahuannya;<br />
b. Ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan serta kontribusi<br />
positif demi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan;<br />
c. Mengikuti kegiatan Perkumpulan;<br />
d. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
e. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus Pusat, Dewan, Pengurus Daerah, Pengurus<br />
Cabang;<br />
f. Mempunyai hak yang sama dalam memberikan saran, pendapat serta gagasan baru demi<br />
kemajuan Perkumpulan.<br />
2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk:<br />
a. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, seminar dan kegiatan pendidikan lainnya guna<br />
meningkatkan pengetahuannya;<br />
b. Ikut aktif melaksanakan program kerja Perkumpulan dan memberikan dukungan serta kontribusi<br />
positif demi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan;<br />
c. Mengikuti kegiatan Perkumpulan;<br />
d. Mengeluarkan pendapat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
e. Mempunyai hak yang sama dalam memberikan saran, pendapat serta gagasan baru demi<br />
kemajuan Perkumpulan;<br />
f. Mengikuti kegiatan Perkumpulan;<br />
3. Anggota Kehormatan berhak untuk:<br />
a. Mengikuti kegiatan Perkumpulan;<br />
b. Mengeluarkan pendapat dalam Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
c. Mempunyai hak yang sama dalam memberikan saran, pendapat serta gagasan baru demi<br />
kemajuan Perkumpulan;<br />
4. Setiap anggota berhak juga untuk:<br />
a. Mendapatkan perlindungan dari Perkumpulan, sejauh hal itu dapat dan patut diberikan<br />
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta<br />
peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
b. Mendapatkan bantuan dan layanan dari Perkumpulan guna memperoleh bahan atau dokumen<br />
mengenai peraturan perundang-undangan dan peraturan Perkumpulan serta bahan atau<br />
dokumen lainnya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan profesi<br />
Konsultan Pajak, satu dan lain hal, dengan memperhatikan tata cara yang berlaku dengan<br />
Perkumpulan.<br />
Bagian Keenam<br />
KEWAJIBAN ANGGOTA<br />
Pasal 10<br />
KEWAJIBAN ANGGOTA<br />
1. Setiap Anggota Perkumpulan menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam Anggaran<br />
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, Keputusan Kongres/Kongres Luar<br />
Biasa, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinasi, Rapat Pengurus Pusat,<br />
Keputusan Dewan, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh<br />
Perkumpulan;<br />
2. Setiap Anggota Perkumpulan berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan;<br />
3. Setiap Anggota Perkumpulan menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan;<br />
4. Setiap Anggota Perkumpulan membayar uang pangkal dan uang iuran bulanan serta sumbangan<br />
lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan, kecuali bagi Anggota Kehormatan;<br />
5. Perselisihan sesama anggota Perkumpulan sedapat mungkin diselesaikan secara internal dan<br />
diupayakan untuk tidak menggunakan pihak-pihak di luar Perkumpulan;<br />
6. Setiap anggota hanya boleh menjadi anggota pada salah satu Cabang;<br />
7. Setiap anggota menjadi anggota pada Cabang di wilayah ia berdomisili;<br />
8. Seorang anggota yang pindah keluar daerah lain harus memberitahukan kepada Pengurus Cabang<br />
yang bersangkutan tentang kepindahannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kepindahan;<br />
9. Apabila di tempat baru belum ada Cabang, anggota tersebut harus memberitahukan tempat<br />
tinggalnya yang baru kepada Pengurus Cabang yang terdekat;<br />
10. Pengurus Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan melaporkan secara tertulis<br />
kepada Pengurus Pusat tentang kepindahan anggotanya;<br />
11. Permohonan berhenti atas kemauan sendiri untuk Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa,<br />
diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang yang bersangkutan;<br />
12. Pengurus Cabang harus menyampaikan permohonan dimaksud pada Pasal 10 Ayat 11 kepada<br />
Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diterima permohonan<br />
tertulis;<br />
13. Pengurus Pusat memberikan keputusan pemberhentian sebagai anggota selambat-lambatnya<br />
dalam waktu 2 (dua) bulan setelah menerima surat dari Pengurus Cabang.<br />
Bagian Ketujuh<br />
BENTUK USAHA<br />
Pasal 11<br />
BENTUK USAHA<br />
1. Pembukaan kantor Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />
a. Mempunyai Izin praktek Konsultan Pajak dari Instansi yang berwenang;<br />
b. Menjadi Anggota Perkumpulan;<br />
c. Mempunyai kantor;<br />
d. Pemberitahuan keberadaan kantor Konsultan Pajak ke Pengurus Perkumpulan (Pusat dan<br />
Cabang setempat) dengan melampirkan fotocopi NPWP dan surat izin praktek konsultan pajak.<br />
2. Pembukaan kantor cabang Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />
a. Mempunyai kantor dan pegawai;<br />
b. Ada NPWP cabang;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
c. Pemberitahuan keberadaan cabang tersebut ke Pengurus Perkumpulan cabang setempat<br />
dengan melampirkan fotocopi NPWP cabang dan surat izin praktek konsultan pajak;<br />
BAB III<br />
ALAT KELENGKAPAN PERKUMPULAN<br />
Bagian Pertama<br />
RAPAT ANGGOTA<br />
Pasal 12<br />
KONGRES<br />
1. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat;<br />
2. Kongres diadakan dengan undangan tertulis dari Pengurus Pusat;<br />
3. Undangan Kongres harus dikirim sekurang-kuarangnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres dimulai.<br />
Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara Kongres;<br />
4. Tema, acara, bahan/materi, petunjuk dan tata cara, serta tata tertib Kongres dipersiapkan oleh<br />
Pengurus Pusat dengan tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
5. Peserta Kongres adalah:<br />
a. Anggota Biasa;<br />
b. Anggota Luar Biasa;<br />
c. Anggota Kehormatan;<br />
6. Ketentuan jumlah suara Anggota Biasa untuk ikut serta memberikan hak suaranya guna memilih<br />
Ketua Umum dan Ketua Dewan adalah berdasarkan daftar hadir hari pertama Kongres, yang harus<br />
dibacakan dan diverifikasi oleh Pimpinan Kongres pada akhir penutupan sidang hari pertama;<br />
7. Hal-hal yang dibahas dalam Kongres, antara lain:<br />
a. Pemilihan Ketua Umum dan para Ketua Dewan Perkumpulan;<br />
b. Pemaparan visi dan misi oleh Calon Ketua Umum dan para Ketua Dewan;<br />
c. Pengesahan pertanggung-jawaban yang disampaikan oleh Pengurus Pusat mengenai<br />
pelaksanaan tugas selama masa jabatannya serta pertanggung-jawaban mengenai keuangan<br />
Perkumpulan;<br />
d. Pengesahan pertanggung-jawaban yang disampaikan oleh para Dewan mengenai<br />
pelaksanaan tugas masing-masing selama masa jabatannya;<br />
e. Usul-usul dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dan Anggota;<br />
f. Penetapan garis-garis besar progam kerja Perkumpulan;<br />
g. Penyusunan program kerja Perkumpulan;<br />
h. Tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya;<br />
i. Pengangkatan anggota Kehormatan, apabila dipandang perlu;<br />
j. Pembahasan dan pembelaan dari Anggota atas pemberhentian tetap;<br />
k. Pemberian tanda penghargaan kepada anggota yang telah berjasa bagi kepentingan profesi<br />
dan Perkumpulan apabila dipandang perlu;<br />
l. Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik,<br />
Standar Profesi Perkumpulan;<br />
m. Menyampaikan daftar nama-nama Anggota yang belum membayar uang pangkal dan atau<br />
uang iuran bulanan.<br />
8. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dalam sidang yang di pimpin oleh Ketua Panitia Kongres;<br />
9. Pemilihan Pimpinan Kongres dipilih dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila<br />
dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak diperoleh keputusan, maka dilakukan<br />
dengan cara pemungutan suara. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau lisan.<br />
Pemungutan suara secara tertulis dilakukan secara rahasia;<br />
10. Pimpinan Kongres sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris;<br />
11. Tata Tertib dan susunan acara Kongres yang telah dipersiapkan sebagaimana dimaksud pada<br />
Pasal 12 Ayat 4, diajukan oleh Pimpinan Kongres untuk mendapat persetujuan Kongres;<br />
12. Setelah Pengurus Pusat dan para Dewan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada<br />
Kongres dan telah disahkan oleh Kongres, maka Pimpinan Kongres menyatakan bahwa<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
kepengurusan Pengurus Pusat dan para Dewan dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan<br />
tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada<br />
pengurus baru di Kongres;<br />
13. Setiap keputusan Kongres harus dilakukan secara tertulis;<br />
14. Hasil keputusan Kongres wajib disampaikan oleh Pengurus Pusat terpilih kepada: peserta,<br />
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak<br />
Kongres ditutup;<br />
15. Pada setiap Kongres sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran<br />
pengetahuan untuk seluruh anggota Perkumpulan. Pembekalan dan penyegaran pengetahuan<br />
merupakan bagian dari Pengembangan Profesional Berkelanjutan;<br />
16. Pengurus Pusat dapat mengundang para pejabat di lingkungan instansi pusat dan daerah serta<br />
badan-badan dan orang-orang tertentu untuk hadir dalam Kongres.<br />
Pasal 13<br />
KONGRES LUAR BIASA<br />
1. Kongres Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak:<br />
a. Atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Pusat atau<br />
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Cabang;<br />
b. Atas dasar adanya kejadian luar biasa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 13 Ayat 5<br />
Anggaran Rumah Tangga;<br />
2. Ketentuan jumlah suara Anggota Biasa untuk ikut serta memberikan hak suaranya guna memilih<br />
Ketua Umum dan atau Ketua Dewan adalah berdasarkan daftar hadir hari pertama saat dimulainya<br />
Kongres Luar Biasa, yang harus dibacakan dan diverifikasi oleh Pimpinan Kongres pada akhir<br />
penutupan sidang hari pertama;<br />
3. Undangan Kongres Luar Biasa harus dikirim sekurang-kuarangnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres<br />
Luar Biasa dimulai. Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu<br />
dan acara Kongres Luar Biasa;<br />
4. Tema, acara, bahan/materi, petunjuk dan tata cara, serta tata tertib Kongres Luar Biasa<br />
dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dengan tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;<br />
5. Kejadian luar biasa adalah karena:<br />
a. Ketua Umum tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar, atau<br />
Anggaran Rumah Tangga;<br />
b. Ketua Umum berhalangan tetap;<br />
c. Ketua Umum melaksanakan tindakan yang merugikan citra Perkumpulan atau melakukan<br />
tindak pidana minimal 5 (lima) tahun berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah<br />
mempunyai kekuatan hukum tetap;<br />
d. Dalam rangka perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik karena<br />
situasi dan kondisi yang mendesak;<br />
e. Dalam rangka pembubaran Perkumpulan.<br />
6. Pimpinan Kongres Luar Biasa di pilih dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kongres Luar<br />
Biasa;<br />
7. Pemilihan Pimpinan Kongres Luar Biasa dipilih dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.<br />
Apabila dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak diperoleh keputusan, maka<br />
dilakukan dengan cara pemungutan suara. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau<br />
lisan. Pemungutan suara secara tertulis dilakukan secara rahasia;<br />
8. Pimpinan Kongres Luar Biasa sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris;<br />
9. Tata Tertib dan susunan Kongres Luar Biasa yang telah dipersiapkan sebagaimana dimaksud pada<br />
Pasal 13 Ayat 4, diajukan oleh Pimpinan Kongres Luar Biasa untuk mendapat persetujuan;<br />
10. Setiap keputusan Kongres Luar Biasa harus dilakukan secara tertulis;<br />
11. Hasil keputusan Kongres Luar Biasa wajib disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada: peserta,<br />
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak<br />
Kongres Luar Biasa ditutup.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Pasal 14<br />
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL<br />
1. Musyawarah Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum Kongres;<br />
2. Musyawarah Kerja Nasional dilakukan dengan undangan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu)<br />
bulan sebelum pelaksanaan;<br />
3. Musyawarah Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus<br />
Cabang;<br />
4. Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dilakukan secara musyawarah mufakat;<br />
5. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan Musyawarah Kerja Nasional disetujui<br />
lebih dari 1/2 (satu per dua) peserta Musyawarah Kerja Nasional yang hadir;<br />
6. Setiap keputusan Musyawarah Kerja Nasional harus dilakukan secara tertulis;<br />
7. Hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional wajib disampaikan kepada Pengurus Pusat, Pengurus<br />
Daerah, Pengurus Cabang, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Musyawarah Kerja Nasional<br />
ditutup;<br />
8. Hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional, antara lain:<br />
a. Evaluasi atas pelaksanaan program kerja;<br />
b. Menyiapkan pelaksanaan Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
c. Hal-hal lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan.<br />
Pasal 15<br />
RAPAT KOORDINASI<br />
1. Rapat Koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dihadiri Pengurus<br />
Pusat, Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang;<br />
2. Rapat Koordinasi diselenggarakan melalui undangan tertulis Pengurus Pusat;<br />
3. Undangan disampaikan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Rapat<br />
Koordinasi;<br />
4. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Pengurus Pusat atau salah seorang anggota Pengurus<br />
Pusat yang ditunjuk;<br />
5. Keputusan Rapat Koordinasi dilakukan secara musyawarah mufakat;<br />
6. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Keputusan Rapat Koordinasi disetujui lebih dari 1/2<br />
(satu perdua) peserta Rapat Koordinasi yang hadir;<br />
7. Setiap keputusan Rapat Koordinasi harus dilakukan secara tertulis;<br />
8. Hasil Keputusan Rapat Koordinasi wajib disampaikan kepada Pengurus Pusat, Pengurus Daerah,<br />
Pengurus Cabang, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Rapat Koordinasi ditutup;<br />
9. Hal-hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi, antara lain:<br />
a. Evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh Pengurus Pusat yang<br />
berhubungan dengan Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang;<br />
b. Hal-hal lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga<br />
Perkumpulan.<br />
Pasal 16<br />
RAPAT PENGURUS PUSAT<br />
1. Rapat Pengurus Pusat dilakukan oleh Pengurus Pusat;<br />
2. Rapat Pengurus Pusat diselenggarakan melalui undangan tertulis Pengurus Pusat;<br />
3. Undangan Rapat Pengurus Pusat disampaikan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum<br />
pelaksanaan Rapat Pengurus Pusat;<br />
4. Rapat Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum atau salah seorang anggota Pengurus Pusat<br />
yang ditunjuk;<br />
5. Keputusan Rapat Pengurus Pusat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;<br />
6. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Pengurus Pusat disetujui lebih<br />
dari 1/2 (satu perdua) peserta Rapat Pengurus Pusat yang hadir;<br />
7. Setiap Rapat Pengurus Pusat harus dituangkan dalam Notulen;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
8. Setiap keputusan Rapat Pengurus Pusat harus dilakukan secara tertulis;<br />
9. Hasil Rapat Pengurus Pusat dapat disampaikan kepada Pengurus Pusat, Pengurus Daerah,<br />
Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Pengurus Pusat ditutup.<br />
Pasal 17<br />
RAPAT<br />
1. Yang termasuk dengan Rapat ini adalah: Rapat Pengurus Harian, Rapat Dewan dan Rapat lainnya;<br />
2. Rapat diselenggarakan melalui undangan tertulis;<br />
3. Undangan disampaikan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum rapat dimulai;<br />
4. Rapat dipimpin oleh Ketua Rapat atau salah seorang anggota Rapat yang ditunjuk;<br />
5. Setiap hasil Rapat harus dituangkan dalam Notulen;<br />
6. Hasil Rapat dapat disampaikan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah atau Pengurus<br />
Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat ditutup.<br />
Pasal 18<br />
RAPAT PENGURUS DAERAH<br />
1. Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali<br />
dalam setahun;<br />
2. Undangan Rapat Pengurus Daerah disampaikan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum<br />
pelaksanaan Rapat Pengurus Daerah;<br />
3. Rapat Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua Pengurus Daerah atau salah seorang anggota<br />
Pengurus Daerah yang ditunjuk dalam Rapat Pengurus Daerah;<br />
4. Keputusan Rapat Pengurus Daerah dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;<br />
5. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Pengurus Daerah disetujui lebih<br />
dari 1/2 (satu perdua) peserta Rapat Pengurus Daerah yang hadir;<br />
6. Setiap Rapat Pengurus Daerah harus dituangkan dalam Notulen;<br />
7. Setiap keputusan Rapat Pengurus Daerah harus dilakukan secara tertulis;<br />
8. Hasil Rapat Pengurus Daerah dapat disampaikan kepada Pengurus Pusat, dan dapat ditembuskan<br />
ke Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Pengurus Daerah ditutup;<br />
Pasal 19<br />
RAPAT PENGURUS DAERAH LUAR BIASA<br />
1. Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa adalah rapat para anggota dari lingkup Pengurus Daerah itu<br />
berada, dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu:<br />
a. Oleh Pengurus Daerah setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pengurus Daerah;<br />
b. Atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota, dimana Anggota tersebut<br />
berada di dalam lingkup Pengurus Daerah;<br />
c. Untuk pemilihan Ketua Pengurus Daerah, yang dihadiri oleh Anggota Perkumpulan, yang<br />
berada di dalam lingkup Pengurus Daerah;<br />
d. Usul-usul dari Pengurus Daerah, serta hal-hal yang dianggap penting.<br />
2. Undangan Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa disampaikan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan<br />
sebelum pelaksanaan Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa;<br />
3. Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Pengurus Daerah atau salah seorang<br />
anggota Pengurus Daerah yang ditunjuk;<br />
4. Keputusan Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa dilakukan secara musyawarah untuk mencapai<br />
mufakat;<br />
5. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa<br />
disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) peserta Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa yang hadir;<br />
6. Setiap Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa harus dituangkan dalam Notulen;<br />
7. Setiap keputusan Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa harus dilakukan secara tertulis;<br />
8. Hasil Rapat Pengurus Daerah Luar Biasa dapat disampaikan kepada Pengurus Pusat, dan dapat<br />
ditembuskan ke Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Pengurus<br />
Daerah Luar Biasa ditutup;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Pasal 20<br />
RAPAT PENGURUS CABANG<br />
1. Rapat Pengurus Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, sekurang-kurangnya 1 (satu)<br />
kali dalam setahun;<br />
2. Undangan Rapat Pengurus Cabang disampaikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum<br />
pelaksanaan Rapat Pengurus Cabang;<br />
3. Rapat Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang atau salah seorang anggota<br />
Pengurus Cabang yang ditunjuk;<br />
4. Keputusan Rapat Pengurus Cabang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;<br />
5. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Pengurus Cabang disetujui lebih<br />
dari 1/2 (satu perdua) peserta Rapat Pengurus Cabang yang hadir;<br />
6. Setiap Rapat Pengurus Cabang harus dituangkan dalam Notulen;<br />
7. Setiap keputusan Rapat Pengurus Cabang harus dilakukan secara tertulis;<br />
8. Hasil Rapat Pengurus Cabang dapat disampaikan kepada Pengurus Pusat, Pengurus Daerah<br />
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Pengurus Cabang ditutup;<br />
Pasal 21<br />
RAPAT PENGURUS CABANG LUAR BIASA<br />
1. Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa adalah rapat para anggota dari lingkup Pengurus Cabang itu<br />
berada, dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu:<br />
a. Oleh Pengurus Cabang setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pengurus Cabang;<br />
b. Atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Cabang;<br />
c. Untuk pemilihan Ketua Pengurus Cabang;<br />
d. Usul-usul dari Pengurus Cabang, serta hal-hal yang dianggap penting.<br />
2. Undangan Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa disampaikan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan<br />
sebelum pelaksanaan Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa;<br />
3. Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang atau salah seorang<br />
anggota Pengurus Cabang yang ditunjuk;<br />
4. Keputusan Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa dilakukan secara musyawarah untuk mencapai<br />
mufakat;<br />
5. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa<br />
disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) peserta Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa yang hadir;<br />
6. Setiap Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa harus dituangkan dalam Notulen;<br />
7. Setiap keputusan Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa harus dilakukan secara tertulis;<br />
8. Hasil Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa dapat disampaikan kepada Pengurus Pusat, Pengurus<br />
Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Pengurus Cabang Luar Biasa ditutup;<br />
Bagian Kedua<br />
KEPENGURUSAN<br />
Pasal 22<br />
PENGURUS PUSAT<br />
1. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan pimpinan<br />
tertinggi Perkumpulan;<br />
2. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Rapat Anggota yang dilakukan di Kongres/Kongres<br />
Luar Biasa;<br />
3. Persyaratan untuk menjadi anggota Pengurus Pusat adalah sebagai berikut:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Sehat jasmani dan rohani;<br />
c. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
d. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik<br />
Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
e. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
f. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
g. Berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia atau sekitarnya (Jabodetabek);<br />
h. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia;<br />
i. Khusus untuk Ketua Umum tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama<br />
lainnya yang setara dengan Ketua Umum/Pucuk Pimpinan di: organisasi atau Perkumpulan,<br />
organisasi atau Perkumpulan profesi lainnya, di organisasi partai politik;<br />
j. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
k. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Pusat;<br />
4. Pengurus Pusat mempunyai tugas dan kewajiban:<br />
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dan dibebankan dalam<br />
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perkumpulan, serta keputusan yang<br />
ditetapkan di Kongres/Kongres Luar Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinasi,<br />
Rapat Pengurus Pusat, rapat-rapat lainnya, serta melaksanakan Keputusan Dewan;<br />
b. Bertanggungjawab atas kelancaran jalannya Perkumpulan;<br />
c. Melakukan segala usaha guna mencapai tujuan Perkumpulan;<br />
d. Memberikan sanksi setelah mendapat rekomendasi Dewan Kehormatan berupa<br />
pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap kepada Pengurus Pusat, Pengurus<br />
Daerah, Pengurus Cabang yang mengelola keuangan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga<br />
merugikan keuangan Perkumpulan, dan pemberhentian sementara sebagai Anggota;<br />
e. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota, apabila terdapat cukup<br />
alasan yang meyakinkan bahwa tindakannya merugikan atau mencemarkan nama baik<br />
Perkumpulan dan melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik<br />
Perkumpulan setelah memperhatikan saran Dewan Kehormatan;<br />
f. Mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota yang<br />
dilaksanakan di Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
g. Menyelenggarakan Rapat Anggota yang dilaksanakan di Kongres/Kongres Luar Biasa,<br />
Musyawarah Kerja Naional, Rapat Koordinasi, Rapat Pengurus Pusat, dan rapat-rapat lain<br />
yang dianggap perlu;<br />
h. Mengesahkan dan atau membubarkan Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang;<br />
i. Mengesahkan dan atau membubarkan panitia-panitia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat;<br />
j. Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi di antara para anggota;<br />
k. Memupuk rasa kepedulian terhadap Perkumpulan;<br />
l. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan Perkumpulan;<br />
m. Meningkatkan ilmu pengetahuan para anggota sesuai dengan perkembangan ilmu, khususnya<br />
ilmu perpajakan;<br />
n. Menyelenggarakan Ujian Sertifikat Konsultan Pajak melalui pembentukan Badan/Panitia<br />
Penyelenggara Ujian Sertifikat Konsultan Pajak;<br />
o. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan setiap tahun buku.<br />
5. Badan/Panitia Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, atau apapun namanya merupakan bagian dan<br />
yang tak terpisahkan dari Perkumpulan;<br />
6. Semua surat keluar yang ditujukan kepada pihak lainnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat,<br />
ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Umum Perkumpulan, kecuali dibidang<br />
keuangan maka ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Bendahara Umum;<br />
7. Ketua Umum sewaktu-waktu dapat memberhentikan anggota Pengurus Pusat karena yang<br />
bersangkutan tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik setelah mendengar pendapat Rapat<br />
Pengurus Lengkap;<br />
8. Ketua Umum sewaktu-waktu dapat memberhentikan anggota Pengurus Daerah atau anggota<br />
Pengurus Cabang karena yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik setelah<br />
mendengar pendapat Rapat Pengurus Daerah atau Rapat Pengurus Cabang;<br />
9. Ketua Umum sewaktu-waktu dapat menambah atau mengisi kekurangan atau kekosongan anggota<br />
Pengurus Pusat setelah mendengar pendapat dari Rapat Pengurus Lengkap;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
10. Pengurus Pusat yang telah berakhir masa jabatannya tetap bertugas sampai diadakan serah<br />
terima jabatan dengan Pengurus Pusat yang baru, dimana pelaksanaan serah terima tersebut<br />
dilaksanakan di Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
11. Serah terima jabatan sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a. Keuangan Perkumpulan;<br />
b. Inventaris dan aset serta harta-harta milik Perkumpulan;<br />
c. Kegiatan Perkumpulan yang sedang berjalan.<br />
Pasal 23<br />
PENGURUS DAERAH<br />
1. Pengurus Daerah dipilih oleh Rapat yang dilakukan anggota Pengurus Daerah dan anggota yang<br />
terdaftar di Cabang yang berada di wilayah area Pengurus Daerah;<br />
2. Hasil Rapat pada Pasal 23 Ayat 1 wajib disampaikan oleh Pimpinan Rapat kepada Pengurus Pusat<br />
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembentukan Pengurus Daerah untuk<br />
mendapat pengesahan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat;<br />
3. Pengurus Daerah ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat selambatlambatnya<br />
2 (dua) bulan sejak tanggal laporan Pengurus Daerah diterima;<br />
4. Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang<br />
Bendahara dan dapat dibantu oleh seorang atau lebih anggota Perkumpulan yang berdomisili<br />
dalam wilayah Daerah tersebut;<br />
5. Masa jabatan Pengurus Daerah adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan;<br />
6. Persyaratan untuk menjadi anggota Pengurus Daerah adalah sebagai berikut:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,<br />
c. Sehat jasmani dan rohani;<br />
d. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
e. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik<br />
Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
f. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
g. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
h. Berdomisili ditempat kedudukan Pengurus Daerah;<br />
i. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 (lima)<br />
tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum<br />
tetap;<br />
j. Khusus untuk Ketua Pengurus Daerah tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Umum<br />
atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/Pucuk Pimpinan di: organisasi atau<br />
Perkumpulan, organisasi atau Perkumpulan profesi lainnya, di organisasi partai politik;<br />
k. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi terlarang yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia;<br />
l. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
m. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Daerah.<br />
7. Pengurus Daerah mempunyai tugas dan kewajiban:<br />
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dan dibebankan dalam<br />
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perkumpulan, serta keputusan yang<br />
ditetapkan di Kongres/Kongres Luar Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinasi,<br />
Rapat Pengurus Pusat, rapat-rapat lainnya, serta melaksanakan Keputusan Dewan;<br />
b. Menjaga kelancaran jalannya Perkumpulan;<br />
c. Melakukan segala usaha guna mencapai tujuan Perkumpulan;<br />
d. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak<br />
memenuhi kewajiban Perkumpulan setelah mendapat laporan dari Pengurus Cabang;<br />
e. Melakukan tugas yang dibebankan Pengurus Pusat;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
f. Melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pengurus Pusat, serta tidak<br />
melanggar dan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perkumpulan;<br />
g. Melaksanakan seminar, atau lokakarya perpajakan, atau kegiatan lainnya sekurang-kurangnya<br />
1 (satu) kali dalam setahun, yang pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Pengurus Pusat<br />
atau Pengurus Cabang;<br />
h. Menyelenggarakan Rapat yang dianggap perlu;<br />
i. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan anggota;<br />
j. Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi di antara para anggota;<br />
k. Memupuk rasa kepedulian terhadap Perkumpulan;<br />
l. Meningkatkan ilmu pengetahuan para anggota sesuai dengan perkembangan ilmu, khususnya<br />
ilmu perpajakan;<br />
m. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan Pengurus Daerah setiap tahun<br />
buku;<br />
8. Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat;<br />
9. Dalam hal Ketua Pengurus Daerah Berhalangan Tidak Tetap, fungsi Ketua Pengurus Daerah<br />
dilakukan oleh salah satu Pengurus sebagai Pelaksana Tugas yang di tunjuk oleh Ketua Pengurus<br />
Daerah;<br />
10. Apabila Ketua Pengurus Daerah berhalangan tetap:<br />
a. Pengurus Pusat menunjuk salah seorang Pengurus Daerah setempat sebagai Pelaksana<br />
Tugas Ketua Pengurus Daerah setempat, yang jangka waktu kepengurusannya paling lama<br />
2 (dua) bulan;<br />
b. Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah setempat wajib mengadakan Rapat Anggota<br />
untuk memilih Ketua Pengurus Daerah yang baru;<br />
11. Hasil Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Ayat 10.b dilaporkan kepada<br />
Pengurus Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Anggota dilakukan<br />
untuk mendapat pengesahan;<br />
12. Atas usul Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dapat melakukan pembubaran Pengurus Daerah<br />
dengan suatu Surat Keputusan;<br />
13. Dalam keadaan tersebut pada Pasal 23 Ayat 12:<br />
a. Pengurus Daerah diwajibkan melakukan likuidasi kekayaan Pengurus Daerah dan selanjutnya<br />
menyerahkan kekayaan Pengurus Daerah kepada Pengurus Pusat;<br />
b. Anggota Pengurus Daerah yang dibubarkan dapat menggabungkan diri ke Pengurus Daerah<br />
yang terdekat.<br />
14. Pengurus Daerah yang telah berakhir masa jabatannya tetap bertugas sampai diadakan serah<br />
terima jabatan dengan Pengurus Daerah yang baru.<br />
Serah terima jabatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a. Keuangan Perkumpulan;<br />
b. Inventaris Perkumpulan;<br />
c. Kegiatan Perkumpulan yang sedang berjalan.<br />
Pasal 24<br />
PENGURUS CABANG<br />
1. Pembentukan Pengurus Cabang dilakukan dalam rapat anggota cabang yang dihadiri oleh minimal<br />
3 (tiga) orang yang memenuhi syarat sebagai Anggota Biasa;<br />
2. Hasil Rapat Pembentukan Pengurus Cabang wajib dilaporkan oleh Pimpinan Rapat kepada<br />
Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah (jika ada) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak<br />
tanggal pembentukan Pengurus Cabang untuk mendapat pengesahan Surat Keputusan Pengurus<br />
Pusat;<br />
3. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang<br />
Bendahara dan dapat dibantu oleh seorang atau lebih anggota Perkumpulan yang berdomisili<br />
dalam wilayah Cabang tersebut;<br />
4. Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat selambatlambatnya<br />
2 (dua) bulan sejak tanggal laporan Pengurus Cabang diterima;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
5. Masa jabatan Pengurus Cabang 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan;<br />
6. Wilayah Cabang disesuaikan dengan wilayah Kota atau Kabupaten;<br />
7. Ketua Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat;<br />
8. Persyaratan untuk menjadi anggota Pengurus Cabang adalah sebagai berikut:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;<br />
c. Sehat jasmani dan rohani;<br />
d. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
e. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karen melanggar Kode Etik Perkumpulan<br />
berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
f. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
g. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
h. Berdomisili ditempat kedudukan Pengurus Cabang;<br />
i. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 (lima)<br />
tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum<br />
tetap;<br />
j. Khusus untuk Ketua Pengurus Cabang tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Umum<br />
atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/Pucuk Pimpinan di: organisasi atau<br />
Perkumpulan, organisasi atau Perkumpulan profesi lainnya, di organisasi partai politik;<br />
k. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi terlarang yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia;<br />
l. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
m. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Cabang.<br />
9. Pengurus Cabang mempunyai tugas dan kewajiban:<br />
a. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dan dibebankan dalam<br />
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perkumpulan, serta keputusan yang<br />
ditetapkan di Kongres/Kongres Luar Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinas,<br />
Rapat Pengurus Pusat, rapat-rapat lainnya, serta melaksanakan Keputusan Dewan dan<br />
Keputusan Pengurus Daerah;<br />
b. Menjaga kelancaran jalannya Perkumpulan;<br />
c. Melakukan segala usaha guna mencapai tujuan Perkumpulan;<br />
d. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat dengan tembusan ke Pengurus Daerah untuk<br />
memberikan sanksi kepada anggota yang tidak memenuhi kewajiban Perkumpulan;<br />
e. Melakukan tugas yang dibebankan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah;<br />
f. Melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pengurus Pusat, serta tidak<br />
melanggar dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertentangan dengan Anggaran<br />
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perkumpulan;<br />
g. Melaksanakan seminar, atau lokakarya perpajakan, atau kegiatan lainnya sekurang-kurangnya<br />
1 (satu) kali dalam setahun, yang pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Pengurus Pusat<br />
atau Pengurus Daerah;<br />
h. Menyelenggarakan Rapat yang dianggap perlu;<br />
i. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan anggota;<br />
j. Memupuk dan membina rasa kebersamaan profesi di antara para anggota;<br />
k. Memupuk rasa kepedulian terhadap Perkumpulan;<br />
l. Meningkatkan ilmu pengetahuan para anggota sesuai dengan perkembangan ilmu, khususnya<br />
ilmu perpajakan;<br />
m. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Cabang setiap tahun buku;<br />
n. Memberikan pertanggung jawaban dihadapan Rapat Anggota;<br />
o. Membuat laporan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah apabila ada anggota tidak<br />
memenuhi kewajiban Perkumpulan;<br />
10. Dalam hal Ketua Pengurus Cabang Berhalangan Tidak Tetap, fungsi Ketua Pengurus Cabang<br />
dilakukan oleh salah satu Pengurus sebagai Pelaksana Tugas yang di tunjuk oleh Ketua Pengurus<br />
Cabang;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
11. Apabila Ketua Pengurus Cabang berhalangan tetap:<br />
a. Pengurus Pusat menunjuk salah seorang Pengurus Cabang setempat sebagai Pelaksana<br />
Tugas Ketua Pengurus Cabang setempat, yang jangka waktu kepengurusannya paling lama 2<br />
(dua) bulan;<br />
b. Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Cabang setempat wajib mengadakan Rapat Anggota untuk<br />
memilih Ketua Pengurus Cabang yang baru;<br />
12 Hasil Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 Ayat 11.b dilaporkan kepada<br />
Pengurus Pusat dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Rapat Anggota dilakukan<br />
untuk mendapat pengesahan;<br />
13 Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat melakukan pembubaran Pengurus Cabang<br />
dengan suatu Surat Keputusan;<br />
14 Dalam keadaan tersebut pada Pasal 24 Ayat 13:<br />
a. Pengurus Cabang diwajibkan melakukan likuidasi kekayaan Pengurus Cabang dan selanjutnya<br />
menyerahkan kekayaan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat;<br />
b. Anggota Pengurus Cabang yang dibubarkan dapat menggabungkan diri ke Pengurus Cabang<br />
yang terdekat.<br />
15. Pengurus Cabang yang telah berakhir masa jabatannya tetap bertugas sampai diadakan serah<br />
terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru;<br />
Serah terima jabatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a. Keuangan Perkumpulan;<br />
b. Inventaris Perkumpulan;<br />
c. Kegiatan Perkumpulan yang sedang berjalan<br />
16. Ketua Cabang setelah mendengar pendapat Rapat Anggota Cabang dapat mengusulkan kepada<br />
Pengurus Pusat dengan tembusan ke Pengurus Daerah untuk memberhentikan anggota Pengurus<br />
Cabang karena yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugas dengan baik;<br />
17. Ketua Cabang setelah mendengar pendapat dari Rapat Pengurus Cabang, sewaktu-waktu dapat<br />
menambah dan atau mengisi lowongan Pengurus Cabang;<br />
18. Perubahan susunan Pengurus Cabang harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dengan<br />
tembusan kepada Pengurus Daerah dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terjadi perubahan;<br />
19. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Pengurus Cabang berakhir, cabang<br />
wajib mengadakan rapat anggota untuk memilih calon Ketua Cabang yang baru;<br />
20. Apabila dalam waktu pada Pasal 24 Ayat 19 tersebut Rapat Anggota Cabang tidak dilakukan,<br />
Pengurus Pusat dapat menunjuk Anggota Biasa dari cabang yang bersangkutan untuk<br />
mengadakan rapat;<br />
21. Hasil rapat pada Pasal 24 Ayat 20 wajib dilaporkan kepada Pengurus Pusat dengan tembusan ke<br />
Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal rapat diadakan untuk<br />
mendapat pengesahan.<br />
Pasal 25<br />
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KETUA UMUM<br />
1. Calon Ketua Umum diajukan oleh Pengurus Cabang, berdasarkan Rapat Anggota.<br />
Hasil Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis pada saat Pemilihan Ketua Umum;<br />
2. Persyaratan menjadi Calon Ketua Umum:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Pernah menjabat sebagai Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode kepengurusan;<br />
c. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;<br />
d. Sehat jasmani dan rohani;<br />
e. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
f. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik<br />
Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
g. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
h. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
i. Berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia atau sekitarnya (Jabodetabek);<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
j. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
k. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 (lima)<br />
tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum<br />
tetap;<br />
l. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang setara dengan Ketua<br />
Umum/Pucuk Pimpinan di organisasi/Perkumpulan atau profesi lainnya atau organisasi partai<br />
politik;<br />
m. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi terlarang yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia;<br />
n. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Ketua Umum.<br />
3. Ketua Umum dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota yang dilakukan di Kongres/Kongres Luara<br />
Biasa;<br />
4. Masa jabatan Ketua Umum 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa<br />
jabatan berikutnya baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Termasuk didalam<br />
periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu;<br />
5. Calon Ketua Umum baik langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan politik uang,<br />
menjelekkan Calon Ketua Umum lainnya. Jika terbukti Calon Ketua Umum melakukan politik uang,<br />
menjelekkan Calon Ketua Umum lainnya, maka Pimpinan Kongres membatalkan Calon Ketua<br />
Umum tersebut;<br />
6. Ketua Umum terpilih berhak menyusun keanggotaan Pengurus Pusat dan organ-organ tingkat<br />
pusat lainnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diangkat sebagai Ketua<br />
Umum terpilih;<br />
7. Pelantikan Pengurus Pusat dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah<br />
diangkat sebagai Ketua Umum terpilih;<br />
8. Jika terjadi penggantian Ketua Umum oleh sebab luar biasa, maka masa jabatan Ketua Umum<br />
yang baru adalah selama sisa waktu dari yang digantikan;<br />
9. Ketua Umum mengesahkan dan atau membubarkan panitia atau badan yang dibentuk oleh<br />
Pengurus Pusat setelah mendengarkan pendapat Rapat Pengurus Pusat dengan berdasarkan<br />
pada Surat Keputusan;<br />
10. Jika Ketua Umum berhalangan tetap, maka jabatan Ketua Umum dipilih di Kongres/Kongres Luar<br />
Biasa atau diisi oleh Ketua yang ditunjuk Rapat Pengurus Pusat bersama Pengurus Daerah dan<br />
Pengurus Cabang sampai dengan masa jabatan Ketua Umum berakhir, dengan memperhatikan<br />
efisiensi waktu yang tersisa dari jabatan Ketua Umum tersebut;<br />
11. Yang dimaksud dengan efisiensi waktu yang tersisa adalah:<br />
a. Kurang dari ½ (satu per dua) masa jabatan, maka diisi oleh Ketua yang ditunjuk Rapat<br />
Pengurus Pusat bersama Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang sampai dengan masa<br />
jabatan Ketua Umum berakhir;<br />
b. Lebih dari ½ (satu per dua) masa jabatan, maka dipilih melalui Kongres Luar Biasa.<br />
Bagian Ketiga<br />
DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PEMBINA, DEWAN PAKAR<br />
Pasal 26<br />
DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PEMBINA, DEWAN PAKAR<br />
6. Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pakar dipilih di Kongres/Kongres<br />
Luar Biasa, diajukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan Rapat Anggota;<br />
7. Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pakar dapat dipilih di<br />
Musyawarah Kerja Nasional/Rapat Koordinasi/Rapat Pengurus Pusat , dikarenakan: Ketua Dewan<br />
tersebut mengundurkan diri secara tertulis ataupun berhalangan tetap, sementara sisa waktu<br />
sebagai Ketua Dewan masih banyak waktunya. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan jangka<br />
waktu masa jabatan Ketua Dewan efisiensi dan efektifitas sisa waktu;<br />
8. Para Ketua Dewan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender wajib menyampaikan susunan<br />
pengurus dewan nya kepada Ketua Umum terpilih, sejak Ketua Dewan terpilih di Kongres/Kongres<br />
Luar Biasa/Musyawarah Kerja Nasional/Rapat Koordinasi/Rapat Pengurus Pusat;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
9. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan tidak boleh merangkap sebagai Pengurus<br />
Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, pengurus Badan/Panitia Ujian Sertifikat Konsultan<br />
Pajak atau apapun namanya yang dibentuk oleh Perkumpulan;<br />
10. Jika terjadi penggantian para Ketua Dewan oleh sebab luar biasa, maka masa jabatan Ketua<br />
Dewan yang baru adalah selama sisa waktu dari yang digantikan.<br />
Pasal 27<br />
DEWAN KEHORMATAN<br />
1. Dewan Kehormatan hanya dibentuk pada tingkat pusat;<br />
2. Dewan Kehormatan:<br />
c. Berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;<br />
d. Ketua Dewan Kehormatan dipilih di Kongres/Kongres Luar Biasa untuk masa jabatan yang<br />
sama dengan masa Masa jabatan Ketua Umum 5 (lima) tahun;<br />
e. Terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Biasa, yaitu minimal: seorang Ketua, seorang<br />
Wakil Ketua dan seorang Sekretaris, serta 2 (dua) anggota Dewan Kehormatan.<br />
3. Pencalonan Ketua Dewan Kehormatan dilakukan atas dasar rekomendasi dari Pengurus Cabang;<br />
4. Persyaratan untuk menjadi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan adalah sebagai berikut:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;<br />
c. Sehat jasmani dan rohani;<br />
d. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan yang sah berdasarkan keputusan Dewan<br />
Kehormatan;<br />
e. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik<br />
Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
f. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
g. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
h. Berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia atau sekitarnya (Jabodetabek);<br />
i. Ketua Dewan Kehormatan tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya<br />
yang setara dengan Ketua Umum/Pucuk Pimpinan di: organisasi atau Perkumpulan, organisasi<br />
atau Perkumpulan profesi lainnya, di organisasi partai politik;<br />
j. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi terlarang yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia;<br />
k. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
l. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 (lima)<br />
tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum<br />
tetap;<br />
m. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Dewan Kehormatan;<br />
5. Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres Luar Biasa sesuai tugas yang<br />
diembannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
6. Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali;<br />
7. Menyimpang dari Pasal 27 Ayat 2.b diatas, maka jika selama masa jabatan Dewan Kehormatan<br />
karena suatu hal terjadi jumlah anggota Dewan Kehormatan kurang dari jumlah yang ditetapkan,<br />
maka:<br />
a. Dewan Kehormatan yang ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang;<br />
b. Ketua Dewan Kehormatan dapat memilih anggota Dewan Kehormatan lainnya;<br />
8. Teknis penunjukan dan pengangkatan Ketua Dewan Kehormatan yang berdasarkan rekomendasi<br />
dari Pengurus Cabang adalah dapat dilakukan dengan cara:<br />
a. Melalui Kongres/Kongres Luar Biasa, atau;<br />
b. Musyawarah Kerja Nasional, atau;<br />
c. Rapat Pengurus Pusat.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
Dengan memperhatikan jangka waktu masa jabatan Dewan Kehormatan tersebut, efisiensi dan<br />
efektifitas sisa waktu dari kepengurusan Dewan Kehormatan tersebut.<br />
9. Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan dapat merangkap sebagai pengurus Badan/Panitia Ujian<br />
Sertifikat Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Perkumpulan, yang tugas dan fungsinya bukan<br />
sebagai pelaksana teknis operasional Badan/Panitia Ujian Sertifikat Konsultan Pajak;<br />
10. Dewan Kehormatan merupakan dewan yang bersifat otonom di dalam mengambil keputusankeputusan;<br />
11. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan berwenang untuk:<br />
a. Memberikan dan menyampaikan usul serta saran yang ada hubungannya dengan Anggaran<br />
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, peraturan Perkumpulan yang sah dan standar<br />
profesi Perkumpulan;<br />
b. Memberikan peringatan secara tertulis maupun lisan kepada Anggota Perkumpulan yang<br />
melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan pelanggaran<br />
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, peraturan Perkumpulan yang sah dan<br />
standar profesi Perkumpulan;<br />
c. Memberitahukan tentang pelanggaran tersebut kepada Pengurus Pusat, Pengurus Daerah,<br />
Pengurus Cabang, dan kepada Anggota Perkumpulan tersebut;<br />
d. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk melakukan pemberhentian sementara sampai ke<br />
pemberhentian tetap dari anggota Perkumpulan yang melakukan pelanggaran Anggaran<br />
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, peraturan Perkumpulan yang sah;<br />
e. Menolak atau menerima pengaduan atas pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah<br />
Tangga, Kode Etik, peraturan Perkumpulan yang sah dan standar profesi Perkumpulan.<br />
12. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Dewan Kehormatan dapat mengadakan pertemuan<br />
dengan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang;<br />
13. Dewan Kehormatan dapat mencari fakta pelanggaran atas prakarsa sendiri atau atas pengaduan<br />
secara tertulis dari Anggota Perkumpulan atau dari orang lain dengan bukti meyakinkan bahwa<br />
telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Peraturan<br />
Perkumpulan yang sah;<br />
14. Dewan Kehormatan setelah menemukan fakta-fakta pelanggaran atau setelah menerima<br />
pengaduan, wajib memanggil anggota Perkumpulan yang bersangkutan untuk memastikan<br />
terjadinya pelanggaran dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk<br />
memberikan penjelasan dan pembelaan;<br />
15. Dewan Kehormatan diwajibkan untuk memberitahukan tentang ada tidaknya pelanggaran<br />
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Peraturan Perkumpulan yang sah kepada<br />
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang secara tertulis;<br />
16. Dewan Kehormatan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut membuat risalah;<br />
17. Dewan Kehormatan diwajibkan memberikan keputusan selambat-lambatnya dalam waktu 90<br />
(sembilan puluh) hari kerja setelah pengaduan atau 7 (tujuh) hari kerja setelah pertemuan terakhir<br />
mengambil keputusan dilakukan;<br />
18. Rapat Dewan Kehormatan adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh<br />
jumlah anggota, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) anggota<br />
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah;<br />
19. Dalam menangani atau menyelesaikan suatu kasus, Dewan Kehormatan harus:<br />
a. Tetap menghormati dan menjungjung tinggi martabat Anggota yang bersangkutan;<br />
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan;<br />
c. Merahasiakan segala apa yang ditemukannya.<br />
20. Masukan yang diberikan Dewan Kehormatan kepada Ketua Umum dapat dilakukan secara tertulis<br />
maupun lisan;<br />
21. Biaya operasional Dewan Kehormatan menjadi tanggung jawab Perkumpulan;<br />
Pasal 28<br />
DEWAN PEMBINA<br />
1. Dewan Pembina hanya dibentuk pada tingkat pusat;<br />
2. Dewan Pembina:<br />
a. Berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
b. Ketua Dewan Pembina dipilih di Kongres/Kongres Luar Biasa untuk masa jabatan yang sama<br />
dengan masa kepengurusan Ketua Umum;<br />
c. Terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Biasa, yaitu minimal: seorang Ketua, seorang<br />
Wakil Ketua dan seorang Sekretaris, serta 2 (dua) anggota Dewan Pembina.<br />
3. Pencalonan Ketua Dewan Pembina dilakukan atas dasar rekomendasi dari Pengurus Cabang;<br />
4. Persyaratan untuk menjadi Ketua dan anggota Dewan Pembina adalah sebagai berikut:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;<br />
c. Sehat jasmani dan rohani;<br />
d. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan yang sah berdasarkan keputusan Dewan<br />
Kehormatan;<br />
e. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik<br />
Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
f. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
g. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
h. Berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia atau sekitarnya (Jabodetabek);<br />
i. Ketua Dewan Pembina tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang<br />
setara dengan Ketua Umum/Pucuk Pimpinan di: organisasi atau Perkumpulan, organisasi atau<br />
Perkumpulan profesi lainnya, di organisasi partai politik;<br />
j. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi terlarang yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia;<br />
k. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
l. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 (lima)<br />
tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum<br />
tetap;<br />
m. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Dewan Pembina;<br />
5. Dewan Pembina bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres Luar Biasa sesuai tugas yang<br />
diembannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
6. Para anggota Dewan Pembina yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali;<br />
7. Menyimpang dari Pasal 28 Ayat 2.b diatas, maka jika selama masa jabatan Dewan Pembina<br />
karena suatu hal terjadi jumlah anggota Dewan Pembina kurang dari jumlah yang ditetapkan,<br />
maka:<br />
a. Dewan Pembina yang ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang;<br />
b. Ketua Dewan Pembina dapat memilih anggota Dewan Pembina lainnya;<br />
8. Teknis penunjukan dan pengangkatan Ketua Dewan Pembina yang berdasarkan rekomendasi dari<br />
Pengurus Cabang adalah dapat dilakukan dengan cara:<br />
a. Melalui Kongres/Kongres Luar Biasa, atau;<br />
b. Musyawarah Kerja Nasional, atau;<br />
c. Rapat Pengurus Pusat.<br />
Dengan memperhatikan jangka waktu masa jabatan Dewan Pembina tersebut, efisiensi dan<br />
efektifitas sisa waktu dari kepengurusan Dewan Pembina tersebut.<br />
9. Ketua dan Anggota Dewan Pembina dapat merangkap sebagai pengurus Badan/Panitia Ujian<br />
Sertifikat Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Perkumpulan, yang tugas dan fungsinya bukan<br />
sebagai pelaksana teknis operasional Badan/Panitia Ujian Sertifikat Konsultan Pajak;<br />
10. Dewan Pembina merupakan dewan yang bersifat otonom di dalam mengambil keputusankeputusan;<br />
11. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Dewan Pembina berwenang untuk memberikan<br />
dan menyampaikan usul serta saran yang ada hubungannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran<br />
Rumah Tangga, Standar Profesi, Program Kerja pada tingkat pusat, kepada Pengurus Pusat;<br />
12. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Dewan Pembina dapat mengadakan pertemuan<br />
dengan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
13. Rapat Dewan Pembina adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh jumlah<br />
anggota, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari<br />
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah;<br />
14. Masukan yang diberikan Dewan Pembina kepada Ketua Umum Perkumpulan dapat diberikan<br />
secara tertulis maupun lisan;<br />
15. Biaya operasional Dewan Pembina menjadi tanggung jawab Perkumpulan.<br />
Pasal 29<br />
DEWAN PAKAR<br />
1. Dewan Pakar hanya dibentuk pada tingkat pusat;<br />
2. Dewan Pakar:<br />
a. Berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;<br />
b. Ketua Dewan Pakar dipilih di Kongres/Kongres Luar Biasa untuk masa jabatan yang sama<br />
dengan masa kepengurusan Ketua Umum;<br />
c. Terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Biasa, yaitu minimal: seorang Ketua, seorang<br />
Wakil Ketua dan seorang Sekretaris, serta 2 (dua) anggota Dewan Pakar;<br />
3. Pencalonan Ketua Dewan Pakar dilakukan atas dasar rekomendasi dari Pengurus Cabang;<br />
4. Persyaratan untuk menjadi Ketua dan Anggota Dewan Pakar adalah sebagai berikut:<br />
a. Anggota yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;<br />
c. Sehat jasmani dan rohani;<br />
d. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Anggaran Dasar,<br />
Anggaran Rumah Tangga, peraturan Perkumpulan yang sah berdasarkan keputusan Dewan<br />
Kehormatan;<br />
e. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik<br />
Perkumpulan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan;<br />
f. Berkewarganegaraan Indonesia;<br />
g. Memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi Konsultan Pajak;<br />
h. Berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia atau sekitarnya (Jabodetabek);<br />
i. Ketua Dewan Pakar tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang<br />
setara dengan Ketua Umum/Pucuk Pimpinan di: organisasi atau Perkumpulan, organisasi atau<br />
Perkumpulan profesi lainnya, di organisasi partai politik;<br />
j. Tidak boleh merangkap jabatan organisasi partai politik atau organisasi profesi terlarang yang<br />
dinyatakan terlarang oleh pemerintah Republik Indonesia<br />
k. Loyal terhadap Perkumpulan dan aktif dalam menjalankan Perkumpulan, termasuk menghadiri<br />
rapat dan kegiatan Perkumpulan;<br />
l. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 (lima)<br />
tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum<br />
tetap<br />
m. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Dewan Pakar;<br />
5. Dewan Pakar bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres Luar Biasa sesuai tugas yang<br />
diembannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah<br />
Tangga Perkumpulan;<br />
6. Para anggota Dewan Pakar yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali;<br />
7. Ketua dan Anggota Dewan Pakar dapat merangkap sebagai pengurus Badan/Panitia Ujian<br />
Sertifikat Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Perkumpulan, yang tugas dan fungsinya bukan<br />
sebagai pelaksana teknis operasional Badan/Panitia Ujian Sertifikat Konsultan Pajak;<br />
8. Menyimpang dari Pasal 29 Ayat 2.b diatas, maka jika selama masa jabatan Dewan Pakar karena<br />
suatu hal terjadi jumlah anggota Dewan Pakar kurang dari jumlah yang ditetapkan, maka:<br />
a. Dewan Pakar yang ada tetap sah walaupun jumlah anggotanya berkurang;<br />
b. Ketua Dewan Pakar dapat memilih anggota Dewan Pakar lainnya;<br />
9. Teknis penunjukan dan pengangkatan Ketua Dewan Pakar yang berdasarkan rekomendasi dari<br />
Pengurus Cabang adalah dapat dilakukan dengan cara:<br />
a. Melalui Kongres/Kongres Luar Biasa, atau;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
b. Musyawarah Kerja Nasional, atau;<br />
c. Rapat Pengurus Pusat.<br />
Dengan memperhatikan jangka waktu masa jabatan Dewan Pakar tersebut, efisiensi dan efektifitas<br />
sisa waktu dari kepengurusan Dewan Pakar tersebut.<br />
10. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pakar dapat mengadakan pertemuan dengan Pengurus<br />
Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang;<br />
11. Masukan yang diberikan Dewan Pakar kepada Ketua Umum Perkumpulan dapat diberikan secara<br />
tertulis maupun lisan;<br />
12. Biaya operasional Dewan Pakar menjadi tanggung jawab Perkumpulan.<br />
BAB IV<br />
PEMUNGUTAN SUARA<br />
Pasal 30<br />
PEMUNGUTAN SUARA<br />
1. Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah untuk<br />
mencapai mufakat;<br />
2. Apabila dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana tersebut pada Pasal 30<br />
Ayat 1 tidak diperoleh keputusan, maka dilakukan pemungutan suara berdasarkan keputusan<br />
Rapat Anggota yang dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
3. Apabila pada pemungutan suara ternyata jumlah suara yang setuju sama banyaknya dengan<br />
jumlah suara yang tidak setuju, maka Ketua Kongres/Kongres Luar Biasa mempunyai hak<br />
memutuskan;<br />
4. Dalam pemungutan suara, yang mempunyai hak suara hanya Anggota Biasa;<br />
5. Setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara;<br />
6. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau lisan;<br />
7. Pemungutan suara mengenai diri seseorang diambil secara tertulis dan rahasia;<br />
8. Ketentuan jumlah suara Anggota Biasa untuk ikut serta memberikan hak suaranya guna memilih<br />
Ketua Umum, para Ketua Dewan adalah berdasarkan daftar hadir hari pertama saat dimulainya<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
9. Peserta Peninjau tidak diperbolehkan hadir dalam pemungutan suara pemilihan Ketua Umum, para<br />
Ketua Dewan.<br />
BAB V<br />
LAMBANG<br />
Pasal 31<br />
LAMBANG<br />
1. Lambang Perkumpulan dipergunakan pada:<br />
a. Bendera;<br />
b. Jaket;<br />
c. Vandel;<br />
d. Lencana;<br />
e. Dan benda-benda lain yang menunjukkan indentitas Perkumpulan.<br />
2. Bentuk, warna dan penjelasan Lambang Perkumpulan ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar<br />
Biasa;<br />
3. Lambang Perkumpulan adalah sebagaimana terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga ini.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
BAB VI<br />
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN<br />
Pasal 32<br />
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN<br />
1. Kekayaan Perkumpulan bersumber dari:<br />
a. Iuran Anggota, terdiri dari uang pangkal dan uang iuran bulanan;<br />
b. Sumbangan-sumbangan dari anggota-anggota Perkumpulan, badan-badan pemerintah dan<br />
swasta dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat;<br />
c. Hibah dan Hibah Wasiat dari anggota-anggota Perkumpulan, badan-badan pemerintah dan<br />
swasta dan pihak lain;<br />
d. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Perkumpulan, seperti seminar, pelatihan, lokakarya, diskusi,<br />
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan yang sejenis sepanjang tidak bertentangan<br />
dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.<br />
2. Semua kekayaan Perkumpulan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan<br />
Perkumpulan;<br />
3. Ketentuan mengenai Iuran Anggota:<br />
a. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Pusat;<br />
b. Pengurus Cabang diwajibkan untuk menyerahkan sebagian dari uang pangkal dan uang iuran<br />
bulanan yaitu sebesar 25% (dua puluh lima) persen kepada Pengurus Daerah dan sebesar<br />
25% (dua puluh lima) persen kepada Pengurus Pusat;<br />
4. Ketentuan mengenai sumbangan-sumbangan, hibah dan hibah wasiat serta usaha-usaha yang<br />
dilakukan oleh Perkumpulan akan diputuskan oleh Pengurus Pusat;<br />
5. Pengurus Pusat mempertanggung jawabkan keuangan kepada Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
6. Keuangan harus dikelolah dengan baik, efisien dan transparan;<br />
7. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum akhir tahun, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan<br />
Pengurus Cabang wajib membuat rancangan anggaran untuk tahun berikutnya, dan rancangan<br />
anggaran tersebut harus disahkan oleh Rapat Pengurus;<br />
8. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang membuat laporan keuangan selambatlambatnya<br />
3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir;<br />
9. Laporan keuangan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang disahkan oleh masing-masing Rapat<br />
Anggota setelah diaudit oleh Tim verifikasi yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh<br />
Rapat Pengurus;<br />
10. Laporan Keuangan Pengurus Pusat disahkan dalam Rapat Pengurus Lengkap setelah di audit<br />
oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus Lengkap;<br />
11. Surat-surat yang berhubungan dengan keuangan ditanda tangani:<br />
a. Pada Pengurus Pusat oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum;<br />
b. Pada Pengurus Daerah oleh Ketua Pengurus Daerah dan Bendahara;<br />
c. Pada Pengurus Cabang oleh Ketua Pengurus Cabang dan Bendahara.<br />
12. Pengurus Pusat mempertanggung jawabkan keuangan kepada Rapat Anggota yang dilakukan di<br />
Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
13. Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan keuangan kepada Pengurus Pusat setelah mendapat<br />
pengesahan dalam Rapat Anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Laporan Keuangan<br />
disahkan;<br />
14. Pengurus Cabang mempertanggungjawabkan keuangan kepada Pengurus Pusat dengan<br />
tembusan ke Pengurus Daerah setelah mendapat pengesahan dalam Rapat Anggota selambatlambatnya<br />
1 (satu) bulan setelah laporan keuangan disahkan;<br />
15. Apabila terdapat indikasi pengelolaan keuangan Daerah atau Cabang dikelolah tidak sesuai<br />
dengan ketentuan dimaksud Pasal 32 Ayat 13 atau 14, maka Pengurus Pusat menunjuk Tim<br />
Verifikasi untuk menindak lanjuti;<br />
16. Setiap Anggota Luar Biasa dan Anggota Biasa wajib melunasi uang pangkal dan uang iuran<br />
bulanan;<br />
17. Besarnya uang pangkal dan iuran bulanan ditetapkan oleh Pengurus Pusat;<br />
18. Penyerahan uang iuran bulanan tersebut pada Pasal 32 Ayat 17 dilakukan untuk masa 3 (tiga)<br />
bulanan masing-masing pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari;<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
19. Hasil bersih penyelenggaraan seminar, lokakarya atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh:<br />
a. Pengurus Daerah, maka Pengurus Pusat memperoleh sebesar 20% (dua puluh persen);<br />
b. Pengurus Cabang, maka Pengurus Pusat memperoleh sebesar 10% (sepuluh persen), dan<br />
Pengurus Daerah 10% (sepuluh persen);<br />
20. Penyerahan uang sebagaimana tersebut pada Pasal 32 Ayat 19 dilakukan selambat-lambatnya 1<br />
(satu) bulan setelah pelaksanaan seminar, lokakarya atau kegiatan lainnya;<br />
21. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan<br />
3 (tiga) bulan berturut-turut diperingatkan secara tertulis yang disampaikan melalui pos tercatat<br />
atau kurier sebanyak 2 (dua) kali oleh Pengurus Cabang dan apabila tidak diindahkan dilakukan<br />
teguran tertulis oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang (bagi Pengurus Cabang yang tidak<br />
memiliki Pengurus Daerah);<br />
22. Apabila peringatan dan teguran tertulis sebagaimana tersebut pada Pasal 32 Ayat 21 tidak<br />
diindahkan dan uang iuran bulanan yang tidak dilunasi telah mencapai 6 (enam) bulan berturutturut<br />
kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara<br />
oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Daerah sampai yang bersangkutan melunasinya;<br />
23. Pengurus Daerah yang mengelola keuangan, hasil seminar, lokakarya atau kegiatan yang tidak<br />
sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 19 ditegur secara tertulis oleh Pengurus<br />
Pusat;<br />
24. Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 Ayat 23 tidak diindahkan kepada<br />
yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara sampai<br />
dengan yang bersangkutan memenuhi kewajibannya;<br />
25. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberhentian sementara sebagaimana tersebut pada<br />
Pasal 32 Ayat 24 yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya, kepada yang<br />
bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian tetap;<br />
26. Seseorang yang keanggotaannya berakhir karena alasan apapun harus melunasi tunggakan<br />
iurannya kecuali karena meninggal dunia.<br />
BAB VII<br />
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA<br />
Pasal 33<br />
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA<br />
4. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah berdasarkan Rapat Anggota di Kongres/Kongres<br />
Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota<br />
Perkumpulan, dan Kongres/Kongres Luar Biasa dapat mengambil keputusan yang sah apabila<br />
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang diberikan dengan sah<br />
dalam Kongres/Kongres Luar Biasa;<br />
5. Apabila kuorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Kongres/Kongres Luar Biasa diundur untuk<br />
waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan apabila sesudah pengunduran waktu itu, kuorum tidak<br />
juga tercapai, maka Kongres/Konges Luar Biasa berwenang mengambil keputusan yang sah<br />
mengenai hal itu, dengan tidak perlu mengindahkan jumlah anggota yang hadir, asal saja<br />
keputusan itu disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang diberikan<br />
dengan sah dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.<br />
BAB VIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 34<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
1. Perkara-perkara pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga yang belum diperiksa dan belum<br />
diputus sebelum Anggaran Rumah Tangga ini berlaku, akan diperiksa dan diputus berdasarkan<br />
Anggaran Rumah Tangga yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi;<br />
2. Atas hal-hal tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan oleh<br />
Pengurus Pusat setelah disetujui Rapat Pengurus Lengkap, sifatnya hanya melengkapi dan tidak<br />
boleh bertentangan dengan isi dan peraturan dalam Anggaran Dasar Perkumpulan, dan Anggaran<br />
Rumah Tangga Perkumpulan.<br />
Pasal 35<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.<br />
Ditetapkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 9 Desember 2009<br />
Tim Ad-Hock AD-ART Hasil Kongres IX IKPI di Batam:<br />
10. Fidel, SE., SH., MM., MH (Ketua merangkap Anggota)<br />
11. Dr. Ir. Abd. Asri Harahap, SE., MM (Anggota)<br />
12. Drs. Suradi Toha, MM (Anggota)<br />
13. Budianto Widjaja, SE., MBA (Anggota)<br />
14. Sistomo, Ak., MM (Anggota)<br />
15. Sri Wahyuni Sujono, BBA., SH (Anggota)<br />
16. DR. Muchtar Tumin, SK, MSc (Anggota)<br />
17. Drs. Abroni Nasution (Anggota)<br />
18. Ir. Herman Purnawan, SH., M.Si., MBA (Anggota)<br />
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software<br />
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=39&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/ikatan-konsultan-pajak-indonesia-anggaran-dasar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.03/2007</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-199pmk-032007/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-199pmk-032007/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 07:37:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pasar modal]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/?p=36</guid>
		<description><![CDATA[PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.03/2007TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-199pmk-032007/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=36&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 199/PMK.03/2007TENTANG</p>
<p>TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK</p>
<p>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,</p>
</div>
<p>Menimbang :</p>
<p>bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=9">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983</a> tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=12761">Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007</a>, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;</p>
<p>Mengingat :</p>
<ol>
<li><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=9">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983</a> tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=12761">Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007</a> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);</li>
<li><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=25">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997</a> tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;</li>
</ol>
<div>MEMUTUSKAN :</div>
<p>Menetapkan :</p>
<p>PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK</p>
<div>BAB I<br />
UMUMPasal 1</p>
</div>
<p>Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span id="more-36"></span></p>
<ol>
<li>Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=9">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983</a> tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=12761">Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007</a>.</li>
<li>Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</li>
<li>Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.</li>
<li>Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.</li>
<li>Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.</li>
<li>Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.</li>
<li>Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</li>
<li>Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.</li>
<li>Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.</li>
<li>Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakansebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.</li>
<li>Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.</li>
<li>Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.</li>
<li>Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.</li>
<li>Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.</li>
<li>Penghasilan Kena Pajak Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan Kena Pajak dengan prosedur sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.</li>
<li>Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.</li>
<li>Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.</li>
<li>Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.</li>
<li>Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.</li>
<li>Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.</li>
</ol>
<div>BAB II<br />
TUJUAN PEMERIKSAANPasal 2</p>
</div>
<p>Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<div>BAB III<br />
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN<br />
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKANBagian Kesatu<br />
Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu Pemeriksaan</p>
<p>Pasal 3</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan  dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak.</p>
<ol>
<li>menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;</li>
<li>menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;</li>
<li>tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;</li>
<li>melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau</li>
<li>menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 4</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Dalam hal tertentu, Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan tranfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 5</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat  diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kedua<br />
Standar PemeriksaanPasal 6</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 7</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang :</p>
<ol>
<li>telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;</li>
<li>jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan</li>
<li>taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 8</div>
<p>Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :</p>
<ol>
<li>pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;</li>
<li>luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;</li>
<li>temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;</li>
<li>Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim seorang atau lebih anggota tim;</li>
<li>Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;</li>
<li>Apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;</li>
<li>Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Pajak;</li>
<li>Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;</li>
<li>pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;</li>
<li>Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.</li>
</ol>
<div>Pasal 9</div>
<p>Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>4)</td>
<td>sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak;dan</td>
</tr>
<tr>
<td>5)</td>
<td>referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>pengujian yang telah dilakukan; dan</td>
</tr>
<tr>
<td>4)</td>
<td>simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 10</div>
<p>Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>Penugasan Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>Identitas Wajib Pajak;</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;</td>
</tr>
<tr>
<td>4)</td>
<td>Pemenuhan kewajiban perpajakan;</td>
</tr>
<tr>
<td>5)</td>
<td>Data/informasi yang tersedia;</td>
</tr>
<tr>
<td>6)</td>
<td>Buku dan dokumen yang dipinjam;</td>
</tr>
<tr>
<td>7)</td>
<td>Materi yang diperiksa;</td>
</tr>
<tr>
<td> <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> </td>
<td>Uraian hasil Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>9)</td>
<td>Ikhtisar hasil Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>10)</td>
<td>Penghitungan pajak terutang;</td>
</tr>
<tr>
<td>11)</td>
<td>Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Ketiga<br />
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa PajakPasal 11</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksaan Pajak wajib :</p>
<ol>
<li>menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;</li>
<li>memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;</li>
<li>menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;</li>
<li>memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;</li>
<li>menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;</li>
<li>memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;</li>
<li>melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;</li>
<li>mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan</li>
<li>merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib :</p>
<ol>
<li>memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;</li>
<li>menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;</li>
<li>memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;</li>
<li>memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;</li>
<li>melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan;</li>
<li>memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;</li>
<li>mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan</li>
<li>merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 12</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :</p>
<ol>
<li>melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;</li>
<li>mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;</li>
<li>memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;</li>
<li>meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :<br />
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</li>
<li>melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;</li>
<li>meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan</li>
<li>meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang :</p>
<ol>
<li>memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;</li>
<li>melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;</li>
<li>meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;</li>
<li>meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;</li>
<li>meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan</li>
<li>meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Keempat<br />
Hak dan Kewajiban Wajib PajakPasal 13</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :</p>
<ol>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;</li>
<li>menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;</li>
<li>mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan</li>
<li>memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir kuesioner Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :</p>
<ol>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;</li>
<li>menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;</li>
<li>mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan</li>
<li>memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 14</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :</p>
<ol>
<li>memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;</li>
<li>memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;</li>
<li>memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;</li>
<li>memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :<br />
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</li>
<li>menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan</li>
<li>memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :</p>
<ol>
<li>memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;</li>
<li>memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;</li>
<li>memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;</li>
<li>menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan</li>
<li>memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kelima<br />
Peminjaman DokumenPasal 15</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan :</p>
<ol>
<li>Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.</li>
<li>Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman.</li>
<li>Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor :</p>
<ol>
<li>Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada surat panggilan.</li>
<li>Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.</li>
<li>Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman.</li>
<li>Buku, catatam, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memuat permintaan peminjaman diterima oleh Wajib Pajak.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 16</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c atau  ayat (2) huruf d terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 17</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Keenam<br />
Penolakan PemeriksaanPasal 18</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak ada ditempat, maka :</p>
<ol>
<li>Pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;</li>
<li>untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan;</li>
<li>apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, Pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan;</li>
<li>dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan;</li>
<li>dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(5)</td>
<td>Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, atau berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf e, dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Ketujuh<br />
PenyegelanPasal 19</p>
</div>
<p>Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak :</p>
<ol>
<li>tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau</li>
<li>tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.</li>
</ol>
<div>Bagian Kedelapan<br />
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak KetigaPasal 20</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana  Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Penjelasan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 21</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.</td>
</tr>
<tr>
<td>(5)</td>
<td>Apabila Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kesembilan<br />
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan<br />
Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanPasal 22</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama :</p>
<ol>
<li>3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor;</li>
<li>7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak  untuk Pemeriksaan Lapangan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 23</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(5)</td>
<td>Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(6)</td>
<td>Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(7)</td>
<td>Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(8)</td>
<td>Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas.</td>
</tr>
<tr>
<td>(9)</td>
<td>Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(10)</td>
<td>Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu.</td>
</tr>
<tr>
<td>(11)</td>
<td>Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 24</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:</p>
<ol>
<li>dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertullis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (4), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak;</li>
<li>dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kesepuluh<br />
Pembatalan Hasil PemeriksaanPasal 25</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:</p>
<ol>
<li>penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau</li>
<li>Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,</li>
</ol>
<p>dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kesebelas<br />
Pengungkapan Wajib Pajak<br />
Dalam Laporan Tersendiri Selama PemeriksaanPasal 26</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Keduabelas<br />
Usulan Pemeriksaan Bukti PermulaanPasal 27</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:</p>
<ol>
<li>pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;</li>
<li>pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); atau</li>
<li>Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, menolak membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penetapan pajak secara jabatan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 3 ayat (2), usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:</p>
<ol>
<li>Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;</li>
<li>penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau</li>
<li>diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 28</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:</p>
<ol>
<li>Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;</li>
<li>penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau</li>
<li>diterima putusan pengadilan yang telah. mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jangka waktu Pemeriksaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Ketigabelas<br />
Pemeriksaan UlangPasal 29</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>lnstruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang Dapat diberikan :</p>
<ol>
<li>apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap; atau</li>
<li>berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang  sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>BAB IV<br />
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAINBagian Kesatu<br />
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan</p>
<p>Pasal 30</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;</li>
<li>penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;</li>
<li>pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;</li>
<li>Wajib Pajak mengajukan keberatan;</li>
<li>pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;</li>
<li>pencocokan data dan/ atau alat keterangan;</li>
<li>penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;</li>
<li>penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;</li>
<li>Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;</li>
<li>penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau</li>
<li>memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 31</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(4)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.</td>
</tr>
<tr>
<td>(5)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kedua<br />
Standar PemeriksaanPasal 32</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 33</div>
<p>Pemeriksa Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).</p>
<div>Pasal 34</div>
<p>Pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:</p>
<ol>
<li>pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;</li>
<li>luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain;</li>
<li>Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim;</li>
<li>Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;</li>
<li>Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;</li>
<li>pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;</li>
<li>Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain digunakan sebagai dasar penerbitan surat keputusan atau sebagai bahan masukan untuk pembuatan keputusan.</li>
</ol>
<div>Pasal 35</div>
<div>Kegiatan Pemeriksaan untuK tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>data, keterangan, dan/ atau bukti yang diperoleh;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 36</div>
<p>Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait;</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain mengenai :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>Penugasan Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>Identitas Wajib Pajak;</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>Dasar (tujuan) Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>4)</td>
<td>Buku dan dokumen yang dipinjam;</td>
</tr>
<tr>
<td>5)</td>
<td>Materi yang diperiksa;</td>
</tr>
<tr>
<td>6)</td>
<td>Uraian hasil Pemeriksaan;</td>
</tr>
<tr>
<td>7)</td>
<td>Simpulan dan usul Pemeriksa.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Ketiga<br />
Kewajiban dan Kewenangan PemeriksaPasal 37</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib:</p>
<ol>
<li>memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;</li>
<li>mernberitahukan secara tertulis tentang dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain kepada Wajib Pajak;</li>
<li>rnenjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;</li>
<li>menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;</li>
<li>membuat Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan/atau</li>
<li>merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib:</p>
<ol>
<li>menyampaikan surat panggilan tentang dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain kepada Wajib Pajak;</li>
<li>memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;</li>
<li>menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;</li>
<li>memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak;</li>
<li>membuat Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan/atau</li>
<li>merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kcpadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 38</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:</p>
<ol>
<li>meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;</li>
<li>memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau</li>
<li>meminta keterangan dan/atau data yang diperIukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:</p>
<ol>
<li>meminiam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;</li>
<li>meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau</li>
<li>meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Keempat<br />
Hak dan Kewajiban Wajib PajakPasal 39</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:</p>
<ol>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau</li>
<li>memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:</p>
<ol>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperIihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>meminta kepada Pemeriksa Paiak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau</li>
<li>memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 40</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :</p>
<ol>
<li>memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;</li>
<li>memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;</li>
<li>memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau</li>
<li>memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:</p>
<ol>
<li>memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan/atau</li>
<li>memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Kelima<br />
Peminjaman DokumenPasal 41</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain yang dipinjam harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Keenam<br />
Penolakan PemeriksaanPasal 42</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Apabila dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Pasal 43</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:</p>
<ol>
<li>penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;</li>
<li>penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau</li>
<li>penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:</p>
<ol>
<li>pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau</li>
<li>Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td>(3)</td>
<td>Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:</p>
<ol>
<li>penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau</li>
<li>pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>Bagian Ketujuh<br />
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak KetigaPasal 44</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>(1)</td>
<td>Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.</td>
</tr>
<tr>
<td>(2)</td>
<td>Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div>BAB V<br />
KETENTUAN LAIN-LAINPasal 45</p>
</div>
<p>Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<div>BAB VI<br />
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUPPasal 46</p>
</div>
<p>Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:</p>
<ol>
<li>Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=271">545/KMK.04/2000</a> tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=12372">123/PMK.03/2006</a>.</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=271">545/KMK.04/2000</a> tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=12372">123/PMK.03/2006</a>, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</li>
</ol>
<div>Pasal 47</div>
<p>Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 28 Desember 2007<br />
MENTERI KEUANGAN,</p>
<p>ttd.</p>
<p>SRI MULYANI INDRAWATI</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=36&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/13/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-199pmk-032007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/05/undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-2008/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/05/undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 09:42:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis pasar modal]]></category>
		<category><![CDATA[mata kuliah kewirausahaan fe undip]]></category>
		<category><![CDATA[pasar modal]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/05/undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-2008/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=34&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 36 TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG<br />
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
Menimbang :<br />
1. bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem<br />
perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan<br />
kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7<br />
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7<br />
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;<br />
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-<br />
Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak<br />
Penghasilan;<br />
Mengingat :<br />
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun<br />
1945;<br />
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan<br />
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara<br />
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-<br />
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983<br />
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun<br />
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);<br />
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik<br />
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)<br />
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000<br />
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan<br />
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara<br />
Republik Indonesia Nomor 3985);</p>
<p><span id="more-34"></span><br />
Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan:<br />
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7<br />
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.<br />
Pasal I<br />
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran<br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor<br />
3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:<br />
1. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan<br />
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);<br />
2. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan<br />
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);<br />
3. Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan<br />
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);<br />
diubah sebagai berikut:<br />
1. Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1<br />
adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 Undang-Undang ini.<br />
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2)<br />
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 2<br />
(1)<br />
Yang menjadi subjek pajak adalah:<br />
a.<br />
1. orang pribadi;<br />
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang<br />
berhak;<br />
b.badan; dan<br />
c. bentuk usaha tetap.<br />
(1a<br />
)<br />
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan<br />
subjek pajak badan.<br />
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.<br />
(3)<br />
Subjek pajak dalam negeri adalah:<br />
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia<br />
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,<br />
atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat<br />
untuk bertempat tinggal di Indonesia;<br />
2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari<br />
badan pemerintah yang memenuhi kriteria:<br />
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau<br />
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;<br />
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah<br />
Daerah; dan<br />
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan<br />
3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.<br />
(4)<br />
Subjek pajak luar negeri adalah:<br />
1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di<br />
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua<br />
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,<br />
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;<br />
dan<br />
2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di<br />
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua<br />
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,<br />
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan<br />
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.<br />
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak<br />
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus<br />
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan<br />
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di<br />
Indonesia, yang dapat berupa:<br />
1. tempat kedudukan manajemen;<br />
2. cabang perusahaan;<br />
3. kantor perwakilan;<br />
4. gedung kantor;<br />
5. pabrik;<br />
6. bengkel;<br />
7. gudang;<br />
8. ruang untuk promosi dan penjualan;<br />
9. pertambangan dan penggalian sumber alam;<br />
10.wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;<br />
11.perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;<br />
12.proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;<br />
13.pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan<br />
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;<br />
14.orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;<br />
15.agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat<br />
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di<br />
Indonesia; dan<br />
16.komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan<br />
oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.<br />
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak<br />
menurut keadaan yang sebenarnya.<br />
3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi<br />
sebagai berikut:<br />
Pasal 3<br />
(1<br />
)<br />
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:<br />
1. kantor perwakilan negara asing;<br />
2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara<br />
asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat<br />
tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia<br />
tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta<br />
negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;<br />
3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:<br />
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan<br />
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari<br />
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari<br />
iuran para anggota;<br />
4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c,<br />
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau<br />
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.<br />
(2<br />
)<br />
Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.<br />
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan<br />
ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf<br />
d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l,<br />
huruf m, dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 4<br />
(1<br />
)<br />
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang<br />
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,<br />
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang<br />
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:<br />
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh<br />
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau<br />
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;<br />
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;<br />
3. laba usaha;<br />
4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:<br />
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan<br />
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;<br />
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota<br />
yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;<br />
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,<br />
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;<br />
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali<br />
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan<br />
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau<br />
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur<br />
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan<br />
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang<br />
bersangkutan; dan<br />
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak<br />
penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam<br />
perusahaan pertambangan;<br />
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran<br />
tambahan pengembalian pajak;<br />
6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;<br />
7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi<br />
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;<br />
8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;<br />
9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;<br />
10.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;<br />
11.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang<br />
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;<br />
12.keuntungan selisih kurs mata uang asing;<br />
13.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;<br />
14.premi asuransi;<br />
15.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib<br />
Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;<br />
16.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;<br />
17.penghasilan dari usaha berbasis syariah;<br />
18.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai<br />
ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan<br />
19.surplus Bank Indonesia.<br />
(2<br />
)<br />
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:<br />
1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang<br />
negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang<br />
pribadi;<br />
2. penghasilan berupa hadiah undian;<br />
3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang<br />
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal<br />
pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;<br />
4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa<br />
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan<br />
5. penghasilan tertentu lainnya,<br />
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.<br />
(3<br />
)<br />
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:<br />
a.<br />
1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau<br />
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh<br />
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi<br />
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang<br />
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang<br />
berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan<br />
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu<br />
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,<br />
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur<br />
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,<br />
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara<br />
pihak-pihak yang bersangkutan;<br />
b. warisan;<br />
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat<br />
(1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;<br />
d.<br />
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh<br />
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang<br />
diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib<br />
Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 15;<br />
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi<br />
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;<br />
f.<br />
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak<br />
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan<br />
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:<br />
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan<br />
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang<br />
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling<br />
rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;<br />
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri<br />
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;<br />
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g,<br />
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;<br />
i.<br />
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak<br />
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit<br />
penyertaan kontrak investasi kolektif;<br />
j. dihapus;<br />
k.<br />
penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari<br />
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan<br />
syarat badan pasangan usaha tersebut:<br />
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam<br />
sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;<br />
dan<br />
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;<br />
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau<br />
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;<br />
m.<br />
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang<br />
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang<br />
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan<br />
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)<br />
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau<br />
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan<br />
n.<br />
bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib<br />
Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri<br />
Keuangan.<br />
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf,<br />
yakni huruf i sampai dengan huruf m, serta ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai<br />
berikut :<br />
Pasal 6<br />
(1<br />
)<br />
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan<br />
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara<br />
penghasilan, termasuk:<br />
1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:<br />
1. biaya pembelian bahan;<br />
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,<br />
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;<br />
3. bunga, sewa, dan royalti;<br />
4. biaya perjalanan;<br />
5. biaya pengolahan limbah;<br />
6. premi asuransi;<br />
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri<br />
Keuangan;<br />
8. biaya administrasi; dan<br />
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;<br />
2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas<br />
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih<br />
dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;<br />
3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;<br />
4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam<br />
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;<br />
5. kerugian selisih kurs mata uang asing;<br />
6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;<br />
7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;<br />
8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:<br />
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;<br />
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada<br />
Direktorat Jenderal Pajak; dan<br />
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi<br />
pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai<br />
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang<br />
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau<br />
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang<br />
tertentu;<br />
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang<br />
tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;<br />
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri<br />
Keuangan;<br />
9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah;<br />
10.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang<br />
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;<br />
11.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan<br />
Pemerintah;<br />
12.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan<br />
13.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
(2<br />
)<br />
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat<br />
kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya<br />
berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.<br />
(3<br />
)<br />
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan<br />
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.<br />
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 7<br />
(1<br />
)<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:<br />
1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib<br />
Pajak orang pribadi;<br />
2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak<br />
yang kawin;<br />
3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk<br />
seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan<br />
4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota<br />
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang<br />
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
(2<br />
)<br />
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun<br />
pajak atau awal bagian tahun pajak.<br />
(3<br />
)<br />
Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan<br />
Rakyat.<br />
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah sehingga Pasal 8<br />
berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 8<br />
(1<br />
)<br />
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada<br />
awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang<br />
belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai<br />
penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau<br />
diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan<br />
pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota<br />
keluarga lainnya.<br />
(2<br />
)<br />
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:<br />
1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;<br />
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan<br />
penghasilan; atau<br />
3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya<br />
sendiri.<br />
(3<br />
)<br />
Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak<br />
berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi<br />
oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.<br />
(4<br />
) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.<br />
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah sehingga Pasal<br />
9 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 9<br />
(1<br />
)<br />
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk<br />
usaha tetap tidak boleh dikurangkan:<br />
1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen<br />
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil<br />
usaha koperasi;<br />
2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu,<br />
atau anggota;<br />
3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:<br />
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang<br />
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan<br />
konsumen, dan perusahaan anjak piutang;<br />
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh<br />
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;<br />
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;<br />
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;<br />
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan<br />
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri<br />
untuk usaha pengolahan limbah industri,<br />
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri<br />
Keuangan;<br />
4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi<br />
bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi<br />
kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;<br />
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam<br />
bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh<br />
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah<br />
tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau<br />
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;<br />
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada<br />
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan<br />
yang dilakukan;<br />
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat<br />
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan<br />
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima<br />
oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya<br />
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;<br />
8. Pajak Penghasilan;<br />
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang<br />
yang menjadi tanggungannya;<br />
10.gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang<br />
modalnya tidak terbagi atas saham;<br />
11.sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda<br />
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.<br />
(2<br />
)<br />
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa<br />
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan<br />
dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal<br />
11A.<br />
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah<br />
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 11<br />
(1)<br />
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan<br />
harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan<br />
hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan<br />
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama<br />
besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.<br />
(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan,<br />
dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung<br />
dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai<br />
sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.<br />
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam<br />
proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.<br />
(4)<br />
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan<br />
mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara<br />
penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.<br />
(5)<br />
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan<br />
penilaian kembali aktiva tersebut.<br />
(6)<br />
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan<br />
sebagai berikut:<br />
Kelompok Harta<br />
Berwujud<br />
Masa<br />
Manfaat<br />
Tarif Penyusutan<br />
sebagaimana<br />
dimaksud dalam<br />
Ayat (1) Ayat (2)<br />
I. Bukan<br />
bangunan<br />
Kelompok 1<br />
Kelompok 2<br />
Kelompok 3<br />
Kelompok 4<br />
4 tahun<br />
8 tahun<br />
16 tahun<br />
20<br />
tahun<br />
25%<br />
12,5%<br />
6,25%<br />
5%<br />
50%<br />
25%<br />
12,5%<br />
10%<br />
II. Bangunan<br />
Permanen<br />
Tidak<br />
Permanen<br />
20 tahun<br />
10<br />
tahun<br />
5%<br />
10%<br />
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan<br />
dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(8)<br />
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)<br />
huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut<br />
dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima<br />
atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.<br />
(9)<br />
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan<br />
pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.<br />
(10<br />
)<br />
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat<br />
(3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut<br />
tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.<br />
(11<br />
)<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
10.Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2)<br />
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 11A<br />
(1)<br />
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya<br />
termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah<br />
(goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk<br />
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama<br />
besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara<br />
menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa<br />
manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.<br />
(1a<br />
)<br />
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang<br />
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(2)<br />
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:<br />
Kelompok<br />
Harta<br />
Tak Berwujud<br />
Masa<br />
Manfaat<br />
Tarif Amortisasi<br />
berdasarkan<br />
metode<br />
Garis<br />
Lurus<br />
Saldo<br />
Menurun<br />
Kelompok 1<br />
Kelompok 2<br />
Kelompok 3<br />
Kelompok 4<br />
4 tahun<br />
8 tahun<br />
16 tahun<br />
20 tahun<br />
25%<br />
12,5%<br />
6,25%<br />
5%<br />
50%<br />
25%<br />
12,5%<br />
10%<br />
(3)<br />
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada<br />
tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud<br />
dalam ayat (2).<br />
(4)<br />
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa<br />
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan<br />
menggunakan metode satuan produksi.<br />
(5)<br />
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat<br />
(4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang<br />
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan<br />
produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.<br />
(6)<br />
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1<br />
(satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana<br />
dimaksud dalam ayat (2).<br />
(7) Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),<br />
ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian<br />
dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya<br />
pengalihan tersebut.<br />
(8)<br />
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat<br />
(3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut<br />
tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.<br />
11.Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) serta Penjelasan ayat (4) diubah sehingga<br />
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 14<br />
(1<br />
)<br />
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan<br />
disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.<br />
(2<br />
)<br />
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran<br />
brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta<br />
rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan<br />
Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal<br />
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.<br />
(3<br />
)<br />
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan<br />
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan<br />
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata<br />
cara perpajakan.<br />
(4<br />
)<br />
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur<br />
Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan<br />
Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.<br />
(5<br />
)<br />
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya<br />
menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau buktibukti<br />
pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan<br />
Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau<br />
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(6<br />
) Dihapus.<br />
(7<br />
)<br />
Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan<br />
Menteri Keuangan.<br />
12.Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah sehingga Pasal 16<br />
berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 16<br />
(1<br />
)<br />
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu<br />
tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),<br />
Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.<br />
(2<br />
)<br />
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14<br />
dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).<br />
(3<br />
)<br />
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan<br />
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan<br />
cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan<br />
memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d,<br />
huruf e, dan huruf g.<br />
(4<br />
)<br />
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam<br />
suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan<br />
penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.<br />
13.Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7)<br />
diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan<br />
ayat (2d) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 17<br />
(1)<br />
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:<br />
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:<br />
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak<br />
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%<br />
(lima persen)<br />
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan<br />
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)<br />
15%<br />
(lima belas<br />
persen)<br />
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan<br />
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)<br />
25%<br />
(dua puluh<br />
lima<br />
persen)<br />
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)<br />
30%<br />
(tiga puluh<br />
persen)<br />
2. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh<br />
delapan persen).<br />
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling<br />
rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(2a<br />
)<br />
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang<br />
mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.<br />
(2b<br />
)<br />
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat<br />
puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di<br />
Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima<br />
persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang<br />
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.<br />
(2c<br />
)<br />
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang<br />
pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.<br />
(2d<br />
)<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat<br />
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.<br />
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan<br />
Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.<br />
(5)<br />
Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak<br />
dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak<br />
jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan<br />
pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.<br />
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh<br />
dihitung 30 (tiga puluh) hari.<br />
(7)<br />
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana<br />
tersebut pada ayat (1).<br />
14.Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan ayat (1) diubah serta di antara ayat (3a)<br />
dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) sehingga Pasal 18<br />
berbunyi sebagai berikut :<br />
Pasal 18<br />
(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara<br />
utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.<br />
(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam<br />
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual<br />
sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
1. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima<br />
puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau<br />
2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal<br />
paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.<br />
(3)<br />
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan<br />
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena<br />
Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai<br />
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan<br />
menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan<br />
kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.<br />
(3a<br />
)<br />
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama<br />
dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang<br />
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu<br />
periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode<br />
tertentu tersebut berakhir.<br />
(3b<br />
)<br />
Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau<br />
badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai<br />
pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan<br />
mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran<br />
penetapan harga.<br />
(3c<br />
)<br />
Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose<br />
company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan<br />
pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau<br />
bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai<br />
penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau<br />
bentuk usaha tetap di Indonesia.<br />
(3d<br />
)<br />
Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja<br />
yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak<br />
bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan<br />
seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam<br />
bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan<br />
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.<br />
(3e<br />
)<br />
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) diatur lebih<br />
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(4)<br />
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)<br />
huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:<br />
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%<br />
(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan<br />
penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih;<br />
atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;<br />
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di<br />
bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau<br />
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/<br />
atau ke samping satu derajat.<br />
(5) Dihapus.<br />
15.Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 19<br />
(1<br />
)<br />
Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor<br />
penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena<br />
perkembangan harga.<br />
(2<br />
)<br />
Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak<br />
tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).<br />
16.Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan<br />
ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 21<br />
(1)<br />
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama<br />
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri<br />
wajib dilakukan oleh:<br />
1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain<br />
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan<br />
pegawai;<br />
2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran<br />
lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;<br />
3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan<br />
nama apa pun dalam rangka pensiun;<br />
4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan<br />
dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan<br />
5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan<br />
suatu kegiatan.<br />
(2)<br />
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi<br />
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.<br />
(3)<br />
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah<br />
penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya<br />
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.<br />
(4)<br />
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak<br />
adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan<br />
pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(5)<br />
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan<br />
Pemerintah.<br />
(5a<br />
)<br />
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang<br />
tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang<br />
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
(6) Dihapus.<br />
(7) Dihapus.<br />
(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan<br />
pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
17.Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga<br />
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 22<br />
(1<br />
)<br />
Menteri Keuangan dapat menetapkan:<br />
1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas<br />
penyerahan barang;<br />
2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di<br />
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan<br />
3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang<br />
tergolong sangat mewah.<br />
(2<br />
)<br />
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(3<br />
)<br />
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak<br />
yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif<br />
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
18.Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g<br />
dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1<br />
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 23<br />
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,<br />
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek<br />
pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan<br />
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh<br />
pihak yang wajib membayarkan:<br />
1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:<br />
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;<br />
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;<br />
3. royalti; dan<br />
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak<br />
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;<br />
2. dihapus;<br />
3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:<br />
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan<br />
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak<br />
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan<br />
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa<br />
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.<br />
(1a<br />
)<br />
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi<br />
100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka<br />
2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk<br />
memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(4)<br />
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:<br />
1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;<br />
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;<br />
3. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima<br />
oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);<br />
4. dihapus;<br />
5. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;<br />
6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;<br />
7. dihapus; dan<br />
8. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang<br />
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan<br />
Menteri Keuangan.<br />
19.Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 24<br />
(1<br />
)<br />
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau<br />
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan<br />
Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.<br />
(2<br />
)<br />
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang<br />
dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang<br />
berdasarkan Undang-undang ini.<br />
(3<br />
)<br />
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan<br />
sebagai berikut:<br />
1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan<br />
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas<br />
tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;<br />
2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak<br />
adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut<br />
bertempat kedudukan atau berada;<br />
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara<br />
tempat harta tersebut terletak;<br />
4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara<br />
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau<br />
berada;<br />
5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut<br />
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;<br />
6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta<br />
dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat<br />
lokasi penambangan berada;<br />
7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan<br />
8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap<br />
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.<br />
(4<br />
)<br />
Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />
menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.<br />
(5<br />
)<br />
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan<br />
atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan<br />
jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.<br />
(6<br />
)<br />
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan<br />
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
20.Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus,<br />
serta di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 25<br />
berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 25<br />
(1)<br />
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak<br />
untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:<br />
1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta<br />
Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan<br />
2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,<br />
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.<br />
(2)<br />
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum<br />
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian<br />
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk<br />
bulan terakhir tahun pajak yang lalu.<br />
(3) Dihapus.<br />
(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu,<br />
besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku<br />
mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.<br />
(5) Dihapus.<br />
(6)<br />
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak<br />
dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:<br />
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;<br />
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;<br />
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat<br />
batas waktu yang ditentukan;<br />
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan Pajak Penghasilan;<br />
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang<br />
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;<br />
dan<br />
6. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.<br />
(7)<br />
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:<br />
1. Wajib Pajak baru;<br />
2. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan<br />
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus<br />
membuat laporan keuangan berkala; dan<br />
3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma<br />
tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.<br />
(8)<br />
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah<br />
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang<br />
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(8a<br />
) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.<br />
(9) Dihapus.<br />
21.Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2)<br />
sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),<br />
serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 26<br />
berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 26<br />
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,<br />
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek<br />
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar<br />
negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong<br />
pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:<br />
1. dividen;<br />
2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan<br />
pengembalian utang;<br />
3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;<br />
4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;<br />
5. hadiah dan penghargaan;<br />
6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;<br />
7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau<br />
8. keuntungan karena pembebasan utang.<br />
(1a<br />
)<br />
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan<br />
kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah<br />
negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima<br />
manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).<br />
(2)<br />
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam<br />
Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di<br />
Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong<br />
pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.<br />
(2a<br />
)<br />
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat<br />
(3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.<br />
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau<br />
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
(4)<br />
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai<br />
pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di<br />
Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri<br />
Keuangan.<br />
(5)<br />
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat<br />
final, kecuali:<br />
1. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan<br />
huruf c; dan<br />
2. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar<br />
negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.<br />
22.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 29<br />
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus<br />
dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.<br />
23.Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 31A<br />
(1<br />
)<br />
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di<br />
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas<br />
perpajakan dalam bentuk:<br />
1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman<br />
yang dilakukan;<br />
2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;<br />
3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan<br />
4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar<br />
10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku<br />
menetapkan lebih rendah.<br />
(2<br />
)<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang<br />
mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
24.Pasal 31B dihapus.<br />
25.Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 31C<br />
(1<br />
)<br />
Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal<br />
21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan<br />
20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.<br />
(2<br />
) Dihapus.<br />
26.Di antara Pasal 31C dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31D dan Pasal 31E sehingga<br />
berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 31D<br />
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha<br />
panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah<br />
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 31E<br />
(1<br />
)<br />
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00<br />
(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh<br />
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang<br />
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp<br />
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).<br />
(2<br />
)<br />
Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan<br />
Peraturan Menteri Keuangan.<br />
27.Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 32<br />
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini<br />
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata<br />
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28<br />
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan<br />
Umum dan Tata Cara Perpajakan.<br />
28.Di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B sehingga berbunyi<br />
sebagai berikut:<br />
Pasal 32B<br />
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan<br />
di negara lain berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
29.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:<br />
Pasal 35<br />
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal II<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:<br />
1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya<br />
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang<br />
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor<br />
17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak<br />
Penghasilan.<br />
2. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya<br />
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana<br />
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan<br />
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 23 September 2008<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 23 September 2008<br />
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
ANDI MATTALATTA<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 133<br />
PENJELASAN<br />
ATAS<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 36 TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG<br />
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN<br />
1. UMUM<br />
1.<br />
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku<br />
sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan<br />
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000<br />
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.<br />
Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar<br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung<br />
tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan<br />
merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.<br />
2.<br />
Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi<br />
serta reformasi di berbagai bidang dipandang perlu untuk dilakukan perubahan Undang-Undang<br />
tersebut guna meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka mendukung kebijakan<br />
pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi.<br />
3.<br />
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip<br />
perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta<br />
peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self<br />
assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini<br />
adalah sebagai berikut:<br />
1. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;<br />
2. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;<br />
3. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;<br />
4. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan<br />
5. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam<br />
menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman<br />
modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang<br />
mendapat prioritas.<br />
4.<br />
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan<br />
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali<br />
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas<br />
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai<br />
berikut:<br />
1. dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan subjek dan<br />
objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak<br />
dalam hal lainnya;<br />
2. dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negera-negara lain, mengedepankan prinsip<br />
keadilan dan netralitas dalam penetapan tarif, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya<br />
usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan disederhanakan<br />
yang meliputi penurunan tarif secara bertahap, terencana, pembedaan tarif, serta<br />
penyederhanaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih<br />
proporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak tersebut; dan<br />
3. untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap<br />
dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem pelaporan dan tata<br />
cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak<br />
dan lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi<br />
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan<br />
batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.<br />
Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas<br />
dunia usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melupakan usaha dan pembinaan Wajib<br />
Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas.<br />
2. PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal I<br />
Angka 1<br />
Pasal 1<br />
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak<br />
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.<br />
Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh<br />
penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam<br />
Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat<br />
pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban<br />
pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.<br />
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun<br />
kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama<br />
dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12<br />
(dua belas) bulan.<br />
Angka 2<br />
Pasal 2<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada<br />
di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi<br />
sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti,<br />
menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan<br />
warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti<br />
dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari<br />
warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.<br />
Huruf b<br />
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan<br />
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan<br />
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,<br />
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik<br />
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,<br />
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi<br />
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan<br />
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk<br />
usaha tetap.<br />
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan<br />
subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap<br />
unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan<br />
sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah<br />
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh<br />
penghasilan merupakan subjek pajak.<br />
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan,<br />
perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai<br />
kepentingan yang sama.<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (1a)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak<br />
luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak<br />
apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi<br />
Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.<br />
Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi<br />
Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang<br />
bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan<br />
yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.<br />
Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang<br />
telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan<br />
pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi<br />
yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)<br />
tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.<br />
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak<br />
luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:<br />
1. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima<br />
atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib<br />
Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari<br />
sumber penghasilan di Indonesia;<br />
2. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan<br />
tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan<br />
penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan<br />
3. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang<br />
terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak<br />
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena<br />
kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.<br />
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan<br />
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban<br />
perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib<br />
Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan<br />
Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara<br />
perpajakan.<br />
Ayat (3)<br />
Huruf a<br />
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri<br />
adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.<br />
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di<br />
Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal<br />
di Indonesia.<br />
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di<br />
Indonesia ditimbang menurut keadaan.<br />
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan<br />
puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh<br />
jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12<br />
(dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf c<br />
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi<br />
subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri<br />
dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris.<br />
Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya,<br />
warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.<br />
Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih<br />
kepada ahli waris.<br />
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi<br />
sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau<br />
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia,<br />
tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak<br />
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud<br />
melekat pada objeknya.<br />
Ayat (4)<br />
Huruf a dan huruf b<br />
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang<br />
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang<br />
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik<br />
melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang<br />
tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak<br />
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12<br />
(dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.<br />
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap<br />
maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui<br />
bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap<br />
sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap<br />
tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak<br />
luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.<br />
Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui<br />
bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung<br />
kepada subjek pajak luar negeri tersebut.<br />
Ayat (5)<br />
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha<br />
(place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung<br />
termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen<br />
elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki,<br />
disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk<br />
menjalankan aktivitas usaha melalui internet.<br />
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan<br />
usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat<br />
tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di<br />
Indonesia.<br />
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku<br />
agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama<br />
orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat<br />
kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau<br />
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak<br />
dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang<br />
pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di<br />
Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai<br />
kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya<br />
bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.<br />
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar<br />
Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila<br />
perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau<br />
menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di<br />
Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa<br />
yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu<br />
diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau<br />
bertempat kedudukan di Indonesia.<br />
Ayat (6)<br />
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting<br />
untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi<br />
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau<br />
badan tersebut.<br />
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan<br />
ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan<br />
tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada<br />
pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.<br />
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam<br />
menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut,<br />
antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat<br />
menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk<br />
memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.<br />
Angka 3<br />
Pasal 3<br />
Ayat (1)<br />
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing<br />
beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat<br />
lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili<br />
negaranya.<br />
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku<br />
apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka<br />
adalah Warga Negara Indonesia.<br />
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh<br />
penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka<br />
ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain<br />
tersebut.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 4<br />
Pasal 4<br />
Ayat (1)<br />
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam<br />
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan<br />
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari<br />
manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah<br />
kekayaan Wajib Pajak tersebut.<br />
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan<br />
adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan<br />
kemampuan ekonomis.<br />
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak<br />
merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk<br />
ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan<br />
rutin dan pembangunan.<br />
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib<br />
Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:<br />
1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti<br />
gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,<br />
pengacara, dan sebagainya;<br />
2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;<br />
3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,<br />
seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak<br />
yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan<br />
4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.<br />
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan<br />
dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.<br />
Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka<br />
semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak<br />
digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian,<br />
apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian,<br />
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi<br />
horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian,<br />
apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final<br />
atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh<br />
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.<br />
Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan<br />
untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak<br />
terbatas pada contoh-contoh dimaksud.<br />
Huruf a<br />
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti<br />
upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar<br />
oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek<br />
Pajak.<br />
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam<br />
bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.<br />
Huruf b<br />
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan<br />
kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan<br />
olahraga dan lain sebagainya.<br />
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan<br />
sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima<br />
sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari<br />
nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih<br />
harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta<br />
tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual<br />
yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari<br />
penjualan tersebut adalah harga pasar.<br />
Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan<br />
usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat<br />
puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp<br />
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan<br />
PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp<br />
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual<br />
kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp<br />
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut<br />
tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam<br />
puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta<br />
rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham<br />
yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta<br />
rupiah) merupakan penghasilan.<br />
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu<br />
selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku<br />
harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih<br />
antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan,<br />
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha<br />
merupakan penghasilan.<br />
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau<br />
penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari<br />
harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.<br />
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau<br />
nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau<br />
sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan<br />
kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis<br />
keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih<br />
antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas<br />
pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada<br />
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,<br />
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,<br />
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri<br />
Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada<br />
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan<br />
di antara pihak-pihak yang bersangkutan.<br />
Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan<br />
sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan<br />
yang diperoleh merupakan objek pajak.<br />
Huruf e<br />
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat<br />
menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakan objek pajak.<br />
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan<br />
dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan,<br />
maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.<br />
Huruf f<br />
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan<br />
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.<br />
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai<br />
nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di<br />
bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi<br />
yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi<br />
yang membeli obligasi.<br />
Huruf g<br />
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau<br />
pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang<br />
diperoleh anggota koperasi.<br />
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:<br />
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,<br />
dengan nama dan dalam bentuk apapun;<br />
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal<br />
yang disetor;<br />
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk<br />
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;<br />
4) pembagian laba dalam bentuk saham;<br />
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;<br />
6)<br />
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau<br />
diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham<br />
oleh perseroan yang bersangkutan;<br />
7)<br />
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang<br />
disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh<br />
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari<br />
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;<br />
 <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang<br />
diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;<br />
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;<br />
10<br />
) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;<br />
11<br />
) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;<br />
12<br />
)<br />
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham<br />
yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.<br />
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen<br />
secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah<br />
menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan<br />
dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal<br />
yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan<br />
tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.<br />
Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh<br />
dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.<br />
Huruf h<br />
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara<br />
atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,<br />
sebagai imbalan atas:<br />
1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,<br />
kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula<br />
atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan<br />
intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;<br />
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial,<br />
komersial, atau ilmiah;<br />
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal,<br />
industrial, atau komersial;<br />
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan<br />
penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1,<br />
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut<br />
pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada<br />
angka 3, berupa:<br />
a)<br />
penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara<br />
atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit,<br />
kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;<br />
b)<br />
penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman<br />
suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang<br />
disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau<br />
teknologi yang serupa;<br />
c)<br />
penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum<br />
radio komunikasi;<br />
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture<br />
films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk<br />
siaran radio; dan<br />
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan<br />
penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau<br />
hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.<br />
Huruf i<br />
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh<br />
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan<br />
penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil,<br />
sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.<br />
Huruf j<br />
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya &#8220;alimentasi&#8221; atau<br />
tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam<br />
waktu tertentu.<br />
Huruf k<br />
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai<br />
penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak<br />
yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan<br />
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang<br />
debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra),<br />
Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk<br />
perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan<br />
jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.<br />
Huruf l<br />
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing<br />
diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara<br />
taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di<br />
Indonesia.<br />
Huruf m<br />
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.<br />
Huruf n<br />
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.<br />
Huruf o<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf p<br />
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi<br />
penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek<br />
Pajak serta yang belum dikenakan pajak.<br />
Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi<br />
akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan<br />
Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan<br />
penghasilan.<br />
Huruf q<br />
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang<br />
berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun,<br />
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis<br />
syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang<br />
ini.<br />
Huruf r<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf s<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbanganpertimbangan<br />
antara lain:<br />
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan<br />
masyarakat;<br />
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;<br />
- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat<br />
Jenderal Pajak;<br />
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan<br />
-memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,<br />
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri<br />
dalam pengenaan pajaknya.<br />
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut<br />
termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan,<br />
atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka<br />
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating<br />
Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.<br />
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara<br />
dan Surat Perbendaharaan Negara.<br />
Ayat (3)<br />
Huruf a<br />
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan<br />
objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja,<br />
hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di<br />
antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan<br />
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh<br />
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan<br />
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang<br />
diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang<br />
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh<br />
penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan<br />
atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat<br />
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur<br />
mengenai zakat.<br />
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat<br />
terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan<br />
baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan<br />
sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang<br />
diterima oleh PT A merupakan objek pajak.<br />
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak<br />
apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu<br />
derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan<br />
sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha<br />
mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri<br />
Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja,<br />
hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan<br />
antara pihak-pihak yang bersangkutan.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf c<br />
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan<br />
merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.<br />
Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau<br />
penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima<br />
tersebut bukan merupakan objek pajak.<br />
Huruf d<br />
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan<br />
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan<br />
kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.<br />
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan<br />
sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan<br />
mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.<br />
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut<br />
bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan<br />
yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan<br />
berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan<br />
dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan<br />
bagi yang menerima atau memperolehnya.<br />
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu<br />
perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh<br />
kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik<br />
tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan<br />
tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebab<br />
perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib<br />
Pajak.<br />
Huruf e<br />
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari<br />
perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan,<br />
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea<br />
siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan<br />
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang<br />
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak<br />
boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.<br />
Huruf f<br />
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba<br />
setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas<br />
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau<br />
badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya<br />
yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan<br />
penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak<br />
termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik<br />
negara” dan “badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain,<br />
adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank<br />
pembangunan daerah.<br />
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba<br />
adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang<br />
pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan<br />
komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan<br />
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.<br />
Huruf g<br />
Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya<br />
berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat<br />
pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek<br />
Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban<br />
sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran<br />
yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari<br />
peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada<br />
waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak<br />
para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan<br />
sebagai Objek Pajak.<br />
Huruf h<br />
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai Objek Pajak<br />
berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang<br />
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang<br />
dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari<br />
modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan<br />
Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun<br />
dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk<br />
pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari,<br />
sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidangbidang<br />
yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh<br />
karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan<br />
dengan Keputusan Menteri Keuangan.<br />
Huruf i<br />
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut<br />
dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya<br />
dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.<br />
Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan<br />
tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.<br />
Huruf j<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf k<br />
Yang dimaksud dengan “perusahaan modal ventura” adalah suatu<br />
perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai<br />
pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka<br />
waktu tertentu.<br />
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh<br />
dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak,<br />
dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan<br />
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau<br />
melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh<br />
Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak<br />
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.<br />
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi<br />
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dividen yang<br />
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan<br />
objek pajak.<br />
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada<br />
sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk<br />
dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas, usaha<br />
atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh<br />
Menteri Keuangan.<br />
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan<br />
dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan<br />
dilakukan oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaanperusahaan<br />
yang belum mempunyai akses ke bursa efek.<br />
Huruf l<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf m<br />
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber<br />
daya manusia melalui pendidikan dan/atau penelitian dan<br />
pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk<br />
itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa<br />
pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau<br />
diperoleh sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam<br />
bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan<br />
dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan<br />
paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih<br />
tersebut diterima atau diperoleh.<br />
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka<br />
lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat<br />
nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang<br />
diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat<br />
pengesahan dari instansi yang membidanginya.<br />
Huruf n<br />
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara<br />
Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu adalah bantuan<br />
sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota<br />
masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam<br />
atau tertimpa musibah.<br />
Angka 5<br />
Pasal 6<br />
Ayat (1)<br />
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi<br />
dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa<br />
manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat<br />
lebih dari 1 (satu) tahun.<br />
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun<br />
merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya<br />
administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya,<br />
sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)<br />
tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.<br />
Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena<br />
penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat<br />
dikurangkan dari penghasilan bruto.<br />
Huruf a<br />
Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya seharihari<br />
yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.<br />
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran<br />
tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung<br />
dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan<br />
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.<br />
Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan,<br />
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek<br />
pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.<br />
Contoh:<br />
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari<br />
Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:<br />
a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak<br />
sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Rp100.000.000,00<br />
b.penghasilan bruto lainnya sebesar<br />
Rp300.000.000,00<br />
(+)<br />
Jumlah penghasilan bruto Rp400.000.000,00<br />
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta<br />
rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih<br />
dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 =<br />
Rp150.000.000,00.<br />
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli<br />
saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang<br />
diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 4 ayat (3) huruf f.<br />
Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat<br />
dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.<br />
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya<br />
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya<br />
pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham,<br />
pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan<br />
pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan<br />
pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.<br />
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan<br />
pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi<br />
pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.<br />
Pengeluaran-pengeluaransehubungan dengan pekerjaan yang boleh<br />
dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang.<br />
Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan,<br />
misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh<br />
dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau<br />
menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam<br />
bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal<br />
9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang<br />
menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.<br />
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan<br />
bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat<br />
kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran<br />
yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan<br />
istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh<br />
dikurangkan dari penghasilan bruto.<br />
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18<br />
beserta penjelasannya.<br />
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya<br />
selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),<br />
Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan<br />
sebagai biaya.<br />
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya<br />
yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada<br />
hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan<br />
untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.<br />
Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai<br />
pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan<br />
Menteri Keuangan.<br />
Huruf b<br />
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta<br />
tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat<br />
lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan<br />
atau amortisasi.<br />
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A<br />
beserta penjelasannya.<br />
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka,<br />
misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus,<br />
pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.<br />
Huruf c<br />
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh<br />
Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran<br />
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau<br />
belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai<br />
biaya.<br />
Huruf d<br />
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan<br />
semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan<br />
dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,<br />
menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari<br />
penghasilan bruto.<br />
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi<br />
tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak<br />
digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,<br />
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.<br />
Huruf e<br />
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan<br />
sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai<br />
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.<br />
Huruf f<br />
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di<br />
Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau<br />
sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai<br />
biaya perusahaan.<br />
Huruf g<br />
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan<br />
pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia<br />
dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan<br />
kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya<br />
adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak<br />
lain.<br />
Huruf h<br />
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai<br />
biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam<br />
laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya<br />
penagihan yang maksimal atau terakhir.<br />
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan<br />
berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan<br />
sejenisnya.<br />
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf<br />
h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri<br />
Keuangan.<br />
Huruf i<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf j<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf k<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf l<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf m<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan<br />
pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian,<br />
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal<br />
selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah<br />
tahun didapatnya kerugian tersebut.<br />
Contoh :<br />
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar<br />
Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun<br />
berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :<br />
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00<br />
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)<br />
2012 : laba fiskal Rp N I H I L<br />
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00<br />
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00<br />
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :<br />
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.200.000.000,00)<br />
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00<br />
(+)<br />
Sisa rugi fiskal tahun<br />
2009 (Rp1.000.000.000,00)<br />
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)<br />
Sisa rugi fiskal tahun<br />
2009 (Rp1.000.000.000,00)<br />
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)<br />
Sisa rugi fiskal tahun<br />
2009 (Rp1.000.000.000,00)<br />
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00<br />
(+)<br />
Sisa rugi fiskal tahun<br />
2009 (Rp 900.000.000,00)<br />
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00<br />
(+)<br />
Sisa rugi fiskal tahun<br />
2009 (Rp 100.000.000,00)<br />
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang<br />
masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan<br />
laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar<br />
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan<br />
dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima<br />
tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.<br />
Ayat (3)<br />
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam<br />
negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena<br />
Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.<br />
Angka 6<br />
Pasal 7<br />
Ayat (1)<br />
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang<br />
pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib<br />
Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.<br />
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan<br />
yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat<br />
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit<br />
sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu<br />
rupiah).<br />
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam<br />
garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang<br />
tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan<br />
Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan<br />
“anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota<br />
keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya<br />
ditanggung oleh Wajib Pajak.<br />
Contoh:<br />
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang<br />
anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang<br />
sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada<br />
hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah<br />
sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x<br />
Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak<br />
Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena<br />
Pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung<br />
dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang<br />
diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp36.960.000,00<br />
(Rp21.120.000,00 + Rp15.840.000,00).<br />
Ayat (2)<br />
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak<br />
atau pada awal bagian tahun pajak.<br />
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan<br />
tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah<br />
tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang<br />
diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung<br />
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.<br />
Ayat (3)<br />
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk<br />
mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat<br />
Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan<br />
moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.<br />
Angka 7<br />
Pasal 8<br />
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga<br />
sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh<br />
anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan<br />
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.<br />
Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan<br />
secara terpisah.<br />
Ayat (1)<br />
Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun<br />
pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau<br />
kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan<br />
tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan<br />
sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan<br />
ketentuan bahwa:<br />
1. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan<br />
2. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya<br />
dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.<br />
Contoh:<br />
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar<br />
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang<br />
menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh<br />
puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu<br />
pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan<br />
tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga<br />
lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)<br />
tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan<br />
isteri tersebut bersifat final.<br />
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya<br />
salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan<br />
puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00<br />
(Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.<br />
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto<br />
sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 +<br />
Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final,<br />
artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan<br />
sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang<br />
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.<br />
Ayat (2) dan ayat (3)<br />
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim,<br />
penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan<br />
sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta<br />
dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk<br />
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan<br />
pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri<br />
dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya<br />
penghasilan neto.<br />
Contoh:<br />
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan<br />
penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan<br />
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.<br />
Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan,<br />
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar<br />
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).<br />
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah<br />
sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu<br />
rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya<br />
dihitung sebagai berikut:<br />
-<br />
Suami: 100.000.000,00 x<br />
Rp27.550.000,00<br />
250.000.000,00<br />
= Rp11.020.000,00<br />
-<br />
Isteri : 150.000.000,00 x<br />
Rp27.550.000,00<br />
250.000.000,00<br />
= Rp16.530.000,00<br />
Ayat (4)<br />
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya<br />
dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya<br />
dalam tahun pajak yang sama.<br />
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum<br />
berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.<br />
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah,<br />
menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan<br />
dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.<br />
Angka 8<br />
Pasal 9<br />
Ayat (1)<br />
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara<br />
pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.<br />
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah<br />
biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha<br />
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan<br />
yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam<br />
tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.<br />
Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi<br />
pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya<br />
melebihi kewajaran.<br />
Huruf a<br />
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk<br />
pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha<br />
koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan<br />
asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari<br />
penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba<br />
tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan<br />
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.<br />
Huruf b<br />
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah<br />
biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk<br />
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti<br />
perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang<br />
dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang<br />
saham atau keluarganya.<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,<br />
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh<br />
Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan<br />
bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian<br />
atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek<br />
Pajak.<br />
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi<br />
kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan<br />
sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan<br />
penghasilan yang merupakan Objek Pajak.<br />
Huruf e<br />
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d,<br />
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan<br />
dianggap bukan merupakan objek pajak.<br />
Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau<br />
imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat<br />
dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau<br />
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan<br />
kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto<br />
pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang<br />
menerimanya:<br />
1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang<br />
diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut<br />
dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong<br />
pembangunan di daerah terpencil;<br />
2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam<br />
pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena<br />
sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan<br />
peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan<br />
(satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal<br />
dan yang sejenisnya; dan<br />
3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh<br />
pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.<br />
Huruf f<br />
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran<br />
imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham.<br />
Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan<br />
memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto<br />
adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman<br />
usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran<br />
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.<br />
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari<br />
suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan<br />
memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta<br />
rupiah).<br />
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang<br />
setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),<br />
jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh<br />
dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai<br />
pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh<br />
juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.<br />
Huruf g<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf h<br />
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini<br />
adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang<br />
bersangkutan.<br />
Huruf i<br />
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi<br />
tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan<br />
oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut<br />
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.<br />
Huruf j<br />
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya<br />
tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga<br />
tidak ada imbalan sebagai gaji.<br />
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma,<br />
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,<br />
bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari<br />
penghasilan bruto badan tersebut.<br />
Huruf k<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan<br />
terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai<br />
dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap<br />
penghasilan.<br />
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan,<br />
dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan<br />
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)<br />
tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun<br />
pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi<br />
selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.<br />
Angka 9<br />
Pasal 11<br />
Ayat (1) dan ayat (2)<br />
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa<br />
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk<br />
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara<br />
mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud<br />
melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak<br />
milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak<br />
pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut<br />
dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan<br />
dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk<br />
memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan<br />
genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.<br />
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna<br />
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya<br />
perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai<br />
dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang<br />
berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna<br />
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka<br />
waktu hak-hak tersebut.<br />
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:<br />
1. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan<br />
bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau<br />
2. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan<br />
atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).<br />
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.<br />
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan<br />
metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan<br />
metode garis lurus atau metode saldo menurun.<br />
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai<br />
sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.<br />
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang<br />
sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.<br />
Contoh penggunaan metode garis lurus:<br />
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar<br />
rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap<br />
tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).<br />
Contoh penggunaan metode saldo menurun:<br />
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan<br />
harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).<br />
Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif<br />
penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan<br />
penyusutannya adalah sebagai berikut.<br />
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku<br />
Harga Perolehan<br />
150.000.000,00<br />
2009 50% 75.000.000,00 75.000.000,00<br />
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00<br />
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00<br />
2012 Disusutkan sekaligus 18.750.000,00 0<br />
Ayat (3)<br />
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan<br />
selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama<br />
dihitung secara pro-rata.<br />
Contoh 1:<br />
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar<br />
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan<br />
Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2010.<br />
Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada<br />
bulan Maret tahun pajak 2010.<br />
Contoh 2:<br />
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga<br />
perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari<br />
mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya<br />
ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya<br />
adalah sebagai berikut.<br />
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku<br />
Harga Perolehan<br />
100.000.000,00<br />
2009 6/12 x 50% 25.000.000,00 75.000.000,00<br />
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00<br />
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00<br />
2012 50% 9.375.000,00 9.375.000,00<br />
2013 Disusutkan sekaligus 9.375.000,00 0<br />
Ayat (4)<br />
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan<br />
dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,<br />
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai<br />
menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan<br />
saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau<br />
diperolehnya penghasilan.<br />
Contoh:<br />
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009.<br />
Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2010. Dengan<br />
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat<br />
dilakukan mulai tahun 2010.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (6)<br />
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan<br />
penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur<br />
kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis<br />
lurus maupun saldo menurun.<br />
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang<br />
bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau<br />
bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih<br />
dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu<br />
untuk karyawan.<br />
Ayat (7)<br />
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha<br />
tertentu, seperti perkebunan tanaman keras, kehutanan, dan peternakan, perlu<br />
diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang<br />
digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut yang ketentuannya<br />
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
Ayat (8) dan ayat (9)<br />
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenai<br />
pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.<br />
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari<br />
penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang<br />
dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian<br />
asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan<br />
atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta<br />
tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan.<br />
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat<br />
diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan<br />
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian<br />
tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.<br />
Ayat (10)<br />
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), dalam hal<br />
pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, nilai sisa bukunya tidak boleh<br />
dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.<br />
Ayat (11)<br />
Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak untuk<br />
melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan<br />
jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok dan masa manfaat<br />
yang harus diikuti oleh Wajib Pajak.<br />
Angka 10<br />
Pasal 11A<br />
Ayat (1)<br />
Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya<br />
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah<br />
(goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun<br />
diamortisasi dengan metode:<br />
1. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat; atau<br />
2. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan<br />
tarif amortisasi atas nilai sisa buku.<br />
Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo<br />
menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau<br />
hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.<br />
Ayat (1a)<br />
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran sehingga amortisasi<br />
pada tahun pertama dihitung secara prorata.<br />
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha<br />
tertentu perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk amortisasi yang<br />
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
Ayat (2)<br />
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak<br />
berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak<br />
dalam melakukan amortisasi.<br />
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang<br />
dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat<br />
yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang<br />
diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur<br />
dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak<br />
tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak<br />
menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud<br />
dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan<br />
kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal<br />
masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud<br />
tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4<br />
(empat) tahun.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif<br />
amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan<br />
antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang<br />
bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas<br />
bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.<br />
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang<br />
diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh<br />
hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh<br />
dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.<br />
Ayat (5)<br />
Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas<br />
bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil<br />
alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan<br />
metode satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluh persen)<br />
setahun.<br />
Contoh:<br />
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai<br />
potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima<br />
ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang<br />
direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak<br />
ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30%<br />
(tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada<br />
tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang<br />
tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari<br />
penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari<br />
pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).<br />
Ayat (6)<br />
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial,<br />
adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya<br />
biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk<br />
biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya<br />
rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran<br />
operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan<br />
sekaligus pada tahun pengeluaran.<br />
Ayat (7)<br />
Contoh:<br />
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan<br />
gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah<br />
kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus<br />
juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000<br />
(seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak<br />
lain dengan harga sebesar Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan<br />
kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:<br />
Harga perolehan Rp 500.000.000,00<br />
Amortisasi yang telah dilakukan:<br />
100.000.000/200.000.000 barel<br />
(50%) Rp 250.000.000,00<br />
Nilai buku harta Rp 250.000.000,00<br />
Harga jual harta Rp 300.000.000,00<br />
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00<br />
dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp300.000.000,00<br />
dibukukan sebagai penghasilan.<br />
Ayat (8)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 11<br />
Pasal 14<br />
Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting<br />
untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan<br />
ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak<br />
harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib<br />
Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.<br />
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan<br />
pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan<br />
pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk<br />
menyelenggarakan pembukuan.<br />
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi<br />
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan<br />
peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.<br />
Ayat (1)<br />
Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya<br />
penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan<br />
disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut<br />
pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:<br />
1. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang<br />
lengkap, atau<br />
2. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata<br />
diselenggarakan secara tidak benar.<br />
Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian<br />
atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.<br />
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu<br />
menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.<br />
Ayat (2)<br />
Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib<br />
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas<br />
yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat<br />
miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk dapat menggunakan Norma<br />
Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus<br />
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)<br />
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.<br />
Ayat (3)<br />
Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan<br />
Penghasilan Neto tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan tentang<br />
peredaran brutonya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang<br />
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.<br />
Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam<br />
menghitung penghasilan neto.<br />
Ayat (4)<br />
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk<br />
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak<br />
memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu<br />
yang ditentukan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan<br />
pembukuan.<br />
Ayat (5)<br />
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib<br />
menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan<br />
pembukuan, tetapi:<br />
1. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau<br />
pembukuan; atau<br />
2. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti<br />
pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan<br />
sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang<br />
sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang<br />
bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan<br />
Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan<br />
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.<br />
Ayat (6)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (7)<br />
Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memerhatikan perkembangan<br />
ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan<br />
pembukuan.<br />
Angka 12<br />
Pasal 16<br />
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya<br />
Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan<br />
Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.<br />
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan<br />
besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan<br />
penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.<br />
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma<br />
Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur<br />
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak<br />
dibedakan antara:<br />
1. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui<br />
suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan<br />
2. Wajib Pajak luar negeri lainnya.<br />
Ayat (1)<br />
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan,<br />
Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan<br />
biasa dengan contoh sebagai berikut.<br />
- Peredaran bruto Rp6.000.000.000,00<br />
- Biaya untuk mendapatkan, menagih,<br />
dan memelihara penghasilan Rp5.400.000.000,00(<br />
-)<br />
- Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 600.000.000,00<br />
- Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00<br />
-<br />
Biaya untuk mendapatkan, menagih,<br />
dan memelihara penghasilan lainnya<br />
tersebut<br />
Rp30.000.000,00<br />
(-)<br />
Rp<br />
20.000.000,00(+)<br />
- Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 620.000.000,00<br />
- Kompensasi kerugian Rp<br />
10.000.000,00(-)<br />
- Penghasilan Kena Pajak<br />
(bagi Wajib Pajak badan) Rp 610.000.000,00<br />
-<br />
Pengurangan berupa Penghasilan<br />
Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak<br />
orang pribadi (isteri + 2 anak) Rp<br />
19.800.000,00(-)<br />
- Penghasilan Kena Pajak<br />
(bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 590.200. 000,00<br />
Ayat (2)<br />
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan<br />
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan<br />
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.<br />
- Peredaran bruto Rp 4.000.000.000,00<br />
-<br />
Penghasilan neto (menurut<br />
Norma<br />
Penghitungan) misalnya 20% Rp 800.000.000,00<br />
- Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00<br />
(+)<br />
- Jumlah seluruh penghasilan<br />
neto Rp 805.000.000,00<br />
- Penghasilan Tidak Kena Pajak<br />
(isteri + 3 anak) Rp 21.120.000,00 (-)<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 783.880.000,00<br />
Ayat (3)<br />
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan<br />
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan<br />
Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan<br />
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk<br />
usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan<br />
Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.<br />
Contoh:<br />
- Peredaran bruto Rp10.000.000.000,00<br />
-<br />
Biaya untuk mendapatkan,<br />
menagih, dan memelihara<br />
penghasilan<br />
Rp<br />
8.000.000.000,00(-)<br />
Rp 2.000.000.000,00<br />
- Penghasilan bunga Rp 50.000.000,00<br />
-<br />
Penjualan langsung barang yang<br />
sejenis dengan barang yang<br />
dijual bentuk usaha tetap oleh<br />
kantor pusat Rp 2.000.000.000,00<br />
-<br />
Biaya untuk mendapatkan,<br />
menagih, dan memelihara<br />
penghasilan<br />
Rp1.500.000.000,00<br />
(-)<br />
Rp 500.000.000,00<br />
Dividen yang diterima atau<br />
diperoleh kantor pusat yang<br />
mempunyai hubungan efektif<br />
dengan bentuk usaha tetap Rp1.000.000.000,00(<br />
+)<br />
Rp3.550.000.000,00<br />
- Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp<br />
450.000.000,00(-)<br />
- Penghasilan Kena Pajak Rp3.100.000.000,00<br />
Ayat (4)<br />
Contoh:<br />
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek<br />
pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut<br />
memperoleh penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta<br />
rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai<br />
berikut.<br />
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp 150.000.000,00<br />
Penghasilan setahun sebesar:<br />
(360 : (3&#215;30)) x<br />
Rp150.000.000,00 Rp 600.000.000,00<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 15.840.000,00(-)<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 584.160.000,00<br />
Angka 13<br />
Pasal 17<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang<br />
pribadi:<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x<br />
Rp200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00<br />
25% x<br />
Rp250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00<br />
30% x<br />
Rp100.000.000,00<br />
= Rp 30.000.000,00<br />
(+)<br />
Rp125.000.000,00<br />
Huruf b<br />
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan<br />
dalam negeri dan bentuk usaha tetap:<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00<br />
Ayat (2)<br />
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara<br />
nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan<br />
sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah<br />
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam<br />
rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.<br />
Ayat (2a)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2b)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2c)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2d)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain<br />
tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.<br />
Ayat (4)<br />
Contoh:<br />
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif<br />
dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.<br />
Ayat (5) dan ayat (6)<br />
Contoh:<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam<br />
Pasal 16 ayat (4)): Rp 584.160.000,00<br />
Pajak Penghasilan setahun:<br />
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00<br />
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00<br />
30% x Rp 84.160.000,00 = Rp 25.248.000,00<br />
(+)<br />
Rp 120.248.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan)<br />
((3 x 30) : 360) x Rp120.248.000,00 = Rp 30.062.000,00<br />
Ayat (7)<br />
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk<br />
menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis<br />
penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang<br />
tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan<br />
kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.<br />
Angka 14<br />
Pasal 18<br />
Ayat (1)<br />
Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk<br />
memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal<br />
perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.<br />
Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar<br />
mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity<br />
ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi<br />
batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan<br />
tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena<br />
Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.<br />
Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut<br />
standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau<br />
kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau<br />
melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.<br />
Ayat (2)<br />
Dengan makin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional<br />
sejalan dengan era globalisasi dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri<br />
menanamkan modalnya di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan<br />
penghindaran pajak, terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada<br />
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan<br />
berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.<br />
Contoh:<br />
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X<br />
Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak<br />
diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2009 X Ltd. memperoleh laba<br />
setelah pajak sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat<br />
diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.<br />
Ayat (3)<br />
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya<br />
penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.<br />
Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan<br />
dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari<br />
yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang<br />
untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai<br />
dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat<br />
hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau<br />
biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang<br />
independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan<br />
kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau<br />
metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan<br />
metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).<br />
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung,<br />
dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur<br />
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal<br />
perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi<br />
mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara<br />
para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data<br />
atau indikasi lainnya.<br />
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang<br />
dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk<br />
dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau<br />
memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.<br />
Ayat (3a)<br />
Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah<br />
kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga<br />
jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai<br />
hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA<br />
adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing<br />
oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur<br />
Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual<br />
produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada<br />
kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan<br />
kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas<br />
harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan<br />
dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan<br />
kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral,<br />
yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara<br />
lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.<br />
Ayat (3b)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh Wajib<br />
Pajak yang melakukan pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan<br />
Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan<br />
khusus untuk tujuan tersebut (special purpose company).<br />
Ayat (3c)<br />
Contoh:<br />
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara yang<br />
memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% (sembilan<br />
puluh lima persen) saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di<br />
Indonesia. X Ltd. ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang<br />
didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara<br />
B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas<br />
mayoritas saham PT X.<br />
Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. kepada PT<br />
Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal transaksi di<br />
atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak<br />
luar negeri.<br />
Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan<br />
(saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri<br />
sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.<br />
Ayat (3d)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3e)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena<br />
ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:<br />
1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau<br />
2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.<br />
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak<br />
orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau<br />
perkawinan.<br />
Huruf a<br />
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan<br />
kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh<br />
lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.<br />
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B.<br />
Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.<br />
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham<br />
PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung<br />
mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima<br />
persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap<br />
terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua<br />
puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap<br />
terdapat hubungan istimewa.<br />
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang<br />
pribadi dan badan.<br />
Huruf b<br />
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena<br />
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun<br />
tidak terdapat hubungan kepemilikan.<br />
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan<br />
berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di<br />
antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama<br />
tersebut.<br />
Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis<br />
keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan<br />
“hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu<br />
derajat” adalah saudara.<br />
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus<br />
satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan<br />
keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat”<br />
adalah ipar.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 15<br />
Pasal 19<br />
Ayat (1)<br />
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di<br />
bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan<br />
penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang<br />
wajar.<br />
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan<br />
peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi<br />
biaya dan penghasilan.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 16<br />
Pasal 21<br />
Ayat (1)<br />
Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan<br />
melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh<br />
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa,<br />
dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi<br />
kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan<br />
penyelenggara kegiatan.<br />
Huruf a<br />
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang<br />
pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau<br />
unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan,<br />
honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada<br />
pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan<br />
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian<br />
pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak<br />
dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.<br />
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan<br />
nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan<br />
pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.<br />
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang<br />
menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan<br />
dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau<br />
memperoleh honorarium dari pemberi kerja.<br />
Huruf b<br />
Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat,<br />
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembagalembaga<br />
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di<br />
luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan<br />
pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.<br />
Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas<br />
dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.<br />
Huruf c<br />
Yang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badan penyelenggara<br />
jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun,<br />
tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis<br />
dengan nama apa pun.<br />
Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain<br />
adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala<br />
ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima<br />
tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.<br />
Huruf d<br />
Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional<br />
yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2).<br />
Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter,<br />
pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak<br />
untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama<br />
persekutuannya.<br />
Huruf e<br />
Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah<br />
atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh<br />
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu<br />
kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara<br />
lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi<br />
internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang<br />
menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya<br />
kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah<br />
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk<br />
juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh<br />
pegawai.<br />
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah<br />
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak<br />
Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan<br />
hari tua atau tabungan hari tua.<br />
Ayat (4)<br />
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan,<br />
serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi<br />
dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang besarnya<br />
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memerhatikan<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (5a)<br />
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh<br />
Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu NPWP.<br />
Contoh:<br />
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki<br />
NPWP adalah:<br />
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00<br />
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00<br />
(+)<br />
Jumlah Rp6.250.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki<br />
NPWP adalah:<br />
5% x 120% x<br />
Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00<br />
15% x 120% x<br />
Rp25.000.000,00<br />
= Rp4.500.000,00<br />
(+)<br />
Jumlah Rp7.500.000,00<br />
Ayat (6)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (7)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (8)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 17<br />
Pasal 22<br />
Ayat (1)<br />
Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak<br />
adalah:<br />
-<br />
bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat,<br />
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga<br />
negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang,<br />
termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat<br />
lain yang menjalankan fungsi yang sama;<br />
-<br />
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan<br />
dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti<br />
kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan<br />
-<br />
Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas<br />
penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh<br />
Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang<br />
yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat<br />
mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal<br />
pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah,<br />
serta kendaraan sangat mewah.<br />
Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan,<br />
antara lain:<br />
- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan<br />
pajak secara efektif dan efisien;<br />
- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan<br />
- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.<br />
Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk<br />
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui<br />
sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan<br />
pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut,<br />
pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak,<br />
antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
Angka 18<br />
Pasal 23<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (1a)<br />
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak,<br />
antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 19<br />
Pasal 24<br />
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan,<br />
termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk<br />
meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur<br />
tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di<br />
luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh<br />
penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.<br />
Ayat (1)<br />
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat<br />
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang<br />
langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib<br />
Pajak.<br />
Contoh:<br />
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara<br />
X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar<br />
US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan<br />
Pajak Dividen adalah 38%.<br />
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:<br />
Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00<br />
Pajak Penghasilan (Corporate income<br />
tax)<br />
atas Z Inc.: (48%) US$ 48,000.00 (-)<br />
US$ 52,000.00<br />
Pajak atas dividen (38%) US$ 19,760.00 (-)<br />
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,240.00<br />
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan<br />
yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas<br />
yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.<br />
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00<br />
tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A,<br />
karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan<br />
pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.<br />
Ayat (2)<br />
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang<br />
diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau<br />
diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di<br />
luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi<br />
tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undangundang<br />
ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan<br />
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang sebagaimana<br />
diatur pada ayat (6).<br />
Ayat (3) dan (4)<br />
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang<br />
di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut<br />
Undang-Undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting.<br />
Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan<br />
untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut.<br />
Mengingat Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas,<br />
maka sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan sumber dari<br />
penghasilan selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang<br />
sama dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya<br />
A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan<br />
dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual.<br />
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan<br />
penghasilan yang bersumber di Singapura karena rumah tersebut terletak di<br />
Singapura.<br />
Ayat (5)<br />
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang<br />
dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di<br />
Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka<br />
selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut<br />
Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 1996, Wajib Pajak mendapat<br />
pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 1995 sebesar<br />
Rp5.000.000,00 yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang<br />
dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak 1995, maka<br />
jumlah sebesar Rp5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan<br />
yang terutang dalam tahun pajak 1996.<br />
Ayat (6)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 20<br />
Pasal 25<br />
Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang<br />
harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.<br />
Ayat (1)<br />
Contoh 1:<br />
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan<br />
Pajak Penghasilan<br />
tahun 2009<br />
dikurangi: Rp 50.000.000,00<br />
a.<br />
Pajak Penghasilan yang<br />
dipotong<br />
pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000,00<br />
b.<br />
Pajak Penghasilan yang<br />
dipungut<br />
oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00<br />
c.<br />
Pajak Penghasilan yang<br />
dipotong<br />
oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00<br />
d.Kredit Pajak Penghasilan<br />
luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00<br />
(+)<br />
Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00 (-)<br />
Selisih Rp15.000.000,00<br />
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun<br />
2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).<br />
Contoh 2:<br />
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas<br />
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian<br />
tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya<br />
angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010<br />
adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 6).<br />
Ayat (2)<br />
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak<br />
Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun<br />
pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat<br />
tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri<br />
oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan<br />
Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan<br />
pada ayat (1).<br />
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan<br />
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan<br />
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah<br />
sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.<br />
Contoh:<br />
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh<br />
Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak<br />
yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah<br />
sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar<br />
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).<br />
Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan<br />
angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober<br />
sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang<br />
harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan<br />
angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun<br />
pajak yang lalu, angsuran pajak dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak<br />
tersebut. Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya<br />
setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.<br />
Contoh:<br />
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak<br />
2009 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Februari 2010, perhitungan<br />
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00<br />
(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam bulan Juni 2010 telah<br />
diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan<br />
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta<br />
rupiah).<br />
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan<br />
Juli 2010 adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Penetapan<br />
besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa<br />
sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya<br />
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (6)<br />
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri<br />
dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak<br />
yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan<br />
ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk<br />
menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar<br />
sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi<br />
kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur;<br />
atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.<br />
Contoh 1:<br />
-Penghasilan PT X tahun 2009 Rp 120.000.000,00<br />
-<br />
Sisa kerugian tahun sebelumnya<br />
yang masih dapat<br />
dikompensasikan<br />
Rp 150.000.000,00<br />
-Sisa kerugian yang belum<br />
dikompensasikan tahun 2009 Rp 30.000.000,00<br />
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:<br />
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan<br />
Pasal 25 = Rp120.000.000,00 – Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00.<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00<br />
Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau<br />
dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri<br />
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT<br />
X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00= Rp2.100.000,00.<br />
Contoh 2:<br />
Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang<br />
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak<br />
teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan<br />
yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari<br />
Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur<br />
tersebut.<br />
Contoh 3:<br />
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena<br />
penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi<br />
benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar<br />
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).<br />
Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu,<br />
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009<br />
angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari<br />
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).<br />
Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya<br />
peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan<br />
lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran<br />
bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.<br />
Ayat (7)<br />
Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun<br />
berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan<br />
tahun yang lalu. Namun, ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri<br />
Keuangan untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan<br />
selain berdasarkan prinsip tersebut di atas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih<br />
mendekati kewajaran perhitungan besarnya angsuran pajak karena didasarkan<br />
kepada data terkini kegiatan usaha perusahaan.<br />
Huruf a<br />
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan<br />
kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu diatur perhitungan besarnya<br />
angsuran, karena Wajib Pajak belum pernah memasukkan Surat<br />
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya<br />
angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib<br />
Pajak.<br />
Huruf b<br />
Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, badan usaha<br />
milik negara dan badan usaha milik daerah, serta Wajib Pajak masuk<br />
bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan<br />
membuat laporan keuangan berkala perlu diatur perhitungan besarnya<br />
angsuran tersendiri karena terdapat kewajiban menyampaikan laporan<br />
yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode<br />
tertentu kepada instansi Pemerintah yang dapat dipakai sebagai dasar<br />
penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun<br />
berjalan.<br />
Huruf c<br />
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak<br />
orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha,<br />
besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh<br />
lima persen) dari peredaran bruto.<br />
Ayat (8)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (8a)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (9)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 21<br />
Pasal 26<br />
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari<br />
Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu<br />
pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang<br />
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di<br />
Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar<br />
negeri lainnya.<br />
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di<br />
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha<br />
tetap.<br />
Ayat (1)<br />
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan<br />
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha<br />
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan<br />
pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di<br />
Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.<br />
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan<br />
dalam:<br />
1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga<br />
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian<br />
utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan<br />
penggunaan harta;<br />
2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;<br />
3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;<br />
4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;<br />
5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau<br />
6. keuntungan karena pembebasan utang.<br />
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri<br />
membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada<br />
Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban<br />
untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari<br />
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).<br />
Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil<br />
bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah<br />
uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan<br />
sebesar 20% (dua puluh persen).<br />
Ayat (1a)<br />
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha<br />
atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang<br />
menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal<br />
atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari<br />
penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak<br />
hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat<br />
tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan<br />
dimaksud.<br />
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah<br />
negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada,<br />
sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah<br />
negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang<br />
saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif<br />
manajemennya berada.<br />
Ayat (2)<br />
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang<br />
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia,<br />
selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu<br />
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi,<br />
termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar<br />
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.<br />
Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya<br />
perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka<br />
pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.<br />
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut<br />
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap<br />
di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah<br />
dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).<br />
Ayat (2a)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap<br />
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).<br />
Contoh:<br />
Penghasilan Kena Pajak bentuk<br />
usaha<br />
tetap di Indonesia dalam tahun<br />
2009<br />
Rp17.500.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan:<br />
28% x Rp17.500.000.000,00 = Rp 4.900.000.000,00 (-)<br />
Penghasilan Kena Pajak setelah<br />
pajak Rp12.600.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang<br />
20% x Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00<br />
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000,00 (dua belas<br />
miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia<br />
sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas<br />
penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.<br />
Ayat (5)<br />
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah<br />
bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5<br />
ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi<br />
atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri<br />
atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga<br />
potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan Pajak Penghasilan.<br />
Contoh:<br />
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B<br />
sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka<br />
waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20<br />
April 2009 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan<br />
sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009.<br />
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai<br />
Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut,<br />
status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam<br />
negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Selama bulan Januari sampai<br />
dengan Maret 2009 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak<br />
Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.<br />
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang<br />
terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2009,<br />
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas<br />
penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap<br />
pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.<br />
Angka 22<br />
Pasal 29<br />
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran<br />
pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat<br />
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada<br />
batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama<br />
dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat<br />
tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak<br />
badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama<br />
dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni,<br />
kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib<br />
Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.<br />
Angka 23<br />
Pasal 31A<br />
Ayat (1)<br />
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang<br />
perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib<br />
Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya<br />
sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh<br />
karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar<br />
diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam<br />
penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya<br />
kemudahan tersebut.<br />
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan<br />
investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun<br />
penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di<br />
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.<br />
Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung kemungkinan<br />
perjanjian dengan negara-negara lain dalam bidang perdagangan, investasi,<br />
dan bidang lainnya.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 24<br />
Pasal 31B<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 25<br />
Pasal 31C<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 26<br />
Pasal 31D<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 31E<br />
Ayat (1)<br />
Contoh 1:<br />
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00<br />
(empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar<br />
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).<br />
Penghitungan pajak yang terutang:<br />
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut<br />
dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan<br />
badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi<br />
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00<br />
Contoh 2:<br />
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00<br />
(tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar<br />
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br />
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang<br />
memperoleh fasilitas:<br />
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =<br />
Rp480.000.000,00<br />
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak<br />
memperoleh fasilitas:<br />
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =<br />
Rp2.520.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00<br />
- 28% x Rp2.520.000.000,00 =<br />
Rp705.600.000,00(+)<br />
Jumlah Pajak Penghasilan yang<br />
terutang Rp 772.800.000,00<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 27<br />
Pasal 32<br />
Cukup jelas.<br />
Angka 28<br />
Pasal 32B<br />
Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah dapat mengenakan<br />
tarif khusus yang lebih rendah atau membebaskan pengenaan pajak atas Obligasi<br />
Negara yang diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah hanya dapat<br />
mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut juga memberikan<br />
perlakuan yang sama atas obligasi negara lain tersebut yang diperdagangkan di<br />
bursa efek di Indonesia.<br />
Angka 29<br />
Pasal 35<br />
Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur<br />
dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang<br />
diperlukan agar Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,<br />
termasuk pula peraturan peralihan.<br />
Pasal II<br />
Angka 1<br />
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2001 atau<br />
sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak<br />
2000. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-<br />
Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang<br />
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun<br />
bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya mulai tahun<br />
pajak 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,<br />
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17<br />
Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang<br />
Pajak Penghasilan.<br />
Angka 2<br />
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 atau<br />
sebelumnya (tidak sama dengan tahun kalender), tahun buku tersebut adalah tahun pajak<br />
2008. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-<br />
Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan<br />
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang<br />
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan Wajib Pajak yang tahun<br />
bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya mulai tahun<br />
pajak 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan<br />
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.<br />
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4893</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=34&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/04/05/undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>1770</title>
		<link>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/03/26/1770/</link>
		<comments>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/03/26/1770/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 10:44:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sarwoajiwicaksono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 (bukti pemotongan PPh Pasal 21) yang dilampirkan. &#160; Angka 2 &#8211; PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A. Angka 3 &#8211; PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Lampiran Tersendiri Formulir 1770 S. Contoh Formulir dalam Lampiran Tersendiri &#8230; <a href="http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/03/26/1770/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=31&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 (bukti pemotongan PPh Pasal 21) yang<br />
dilampirkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span id="more-31"></span><br />
Angka 2 &#8211; PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA<br />
Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A.<br />
Angka 3 &#8211; PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI<br />
Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Lampiran Tersendiri<br />
Formulir 1770 S. Contoh Formulir dalam Lampiran Tersendiri adalah sebagai<br />
berikut :<br />
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG<br />
DIBAYAR / DIPOTONG / TERUTANG DI LUAR NEGERI<br />
Formulir di atas diisi dengan rincian bukti pemotongan / pembayaran Pajak<br />
Penghasilan yang terutang di luar negeri dengan didukung laporan keuangan<br />
penghasilan dari luar negeri, fotocopy Surat Pemberitahuan pajak yang<br />
disampaikan di luar negeri, dan fotocopy dokumen pembayaran pajak di luar<br />
negeri. Tata cara penghitungan agar mengacu pada Pasal 24 UU PPh jo.<br />
Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April 2002.<br />
Pengkreditan Pajak Penghasilan yang terutang / dibayar di luar negeri terhadap<br />
Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia adalah mana yang lebih kecil<br />
antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan<br />
formula sebagai berikut :<br />
Dalam hal penghasilan yang diterima / diperoleh di luar negeri berasal dari<br />
beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut<br />
dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis).<br />
Penghasilan Kena Pajak dalam formula tersebut tidak termasuk pajak yang<br />
bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan<br />
ayat (4) UU PPh.<br />
NO NAMA DAN ALAMAT PAJAK YANG DIBAYAR /<br />
SUMBER / PEMBERI JENIS PEGHASILAN DIPOTONG / TERUTANG PPh<br />
PENGHASILAN PENGHASILAN NETO DI LUAR NEGERI PASAL 24 *)<br />
DI LUAR NEGERI (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)<br />
(1) (2) (3) (4) (5) (6)<br />
JUMLAH<br />
*) PERMOHONAN : JUMLAH PADA KOLOM (6) MOHON DIPERHITUNGKAN SEBAGAI<br />
KREDIT PAJAK<br />
Jumlah Penghasilan dari LN<br />
Penghasilan Kena Pajak<br />
x Total PPh terutang<br />
Rp 25.000.000,00<br />
Rp 133.200.000,00<br />
x Rp 19.550.000,00<br />
l TK / adalah tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang<br />
mendapat pengurangan PTKP.<br />
l K / adalah kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan yang<br />
mendapat pengurangan PTKP.<br />
l K/I/ adalah kawin, isteri mempunyai penghasilan sesuai dengan<br />
ketentuan huruf c, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang<br />
mendapat pengurangan PTKP.<br />
l PH / adalah Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.<br />
l HB / adalah Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah<br />
banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.<br />
Contoh :<br />
l K / 0 adalah kawin tanpa tanggungan.<br />
l K / 2 adalah kawin + 2 orang tanggungan.<br />
l K/I/ 3 adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan sesuai ketentuan<br />
huruf c, ditambah dengan tanggungan 3 orang.<br />
PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah<br />
untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak<br />
Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang<br />
diperkenankan.<br />
Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena<br />
pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi Subjek Pajak Dalam<br />
Negeri dalam Tahun Pajak (Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menkeu No. 137/<br />
PMK/2005).<br />
Angka 8 &#8211; PENGHASILAN KENA PAJAK<br />
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 6 dengan Angka 7.<br />
Huruf C : PPh TERUTANG<br />
Angka 9 &#8211; PPh TERUTANG<br />
Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena<br />
Pajak yang tercantum pada Huruf B Angka 8. Tarif PPh adalah sebagai berikut:<br />
23<br />
Contoh :<br />
Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 2.000.000,00 per bulan.<br />
Penghitungan zakat atas penghasilan sebagai pegawai :<br />
Penghasilan Bruto Rp 24.000.000,00<br />
Biaya Jabatan Rp 1.200.000,00<br />
Penghasilan Neto Rp 22.800.000,00<br />
Zakat atas Penghasilan 2,5% Rp 570.000,00<br />
Angka 6 &#8211; JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN<br />
ZAKAT<br />
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 4 dengan Angka 5.<br />
Huruf B : PENGHASILAN KENA PAJAK<br />
Angka 7 &#8211; PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK<br />
Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah<br />
sebagai berikut :<br />
a. Rp 13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak.<br />
b. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.<br />
c. Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri),<br />
yang diberikan apabila ada penghasilan isteri yang digabungkan dengan<br />
penghasilan suami, dalam hal isteri :<br />
c.1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha / pekerjaan<br />
bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha / pekerjaan bebas<br />
suami, anak / anak angkat yang belum dewasa.<br />
c.2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai<br />
Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha /<br />
pekerjaan bebas.<br />
c.3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.<br />
d. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal<br />
ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri)<br />
dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan<br />
sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.<br />
e. Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak<br />
tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.<br />
Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan baik suami maupun<br />
isteri Angka 7 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan<br />
penghasilan serta PPh terutang tersendiri.<br />
Catatan :<br />
Isikan jumlah tanggungan pada kotak yang sesuai status, yaitu :<br />
22<br />
Lapisan Penghasilan Kena Pajak<br />
sampai dengan Rp 25.000.000,00 5%<br />
di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 10%<br />
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 15%<br />
Tarif<br />
3. Seorang Wajib Pajak (suami) dalam tahun 2007 menerima atau<br />
memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak<br />
berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak,<br />
sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari<br />
usaha sebesar Rp 109.192.000,00. Penerapan tarif untuk masing-masing<br />
suami dan isteri adalah sebagai berikut :<br />
Penghasilan Neto suami Rp 219.608.000,00<br />
Penghasilan Neto isteri Rp 109.192.000,00<br />
Penghasilan Neto gabungan Rp 328.800.000,00<br />
PTKP (K/I/3) Rp 31.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 297.600.000,00<br />
PPh terutang gabungan (suami dan istri) :<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 100.000.000,00 Rp 25.000.000,00<br />
35% x Rp 97.600.000,00 Rp 34.160.000,00<br />
Jumlah Rp 70.410.000,00<br />
a. PPh terutang untuk suami :<br />
x Rp 70.410.000,00 Rp. 47.027.370,00<br />
b. PPh terutang untuk isteri :<br />
x Rp 70.410.000,00 Rp. 23.382.630,00<br />
4. Dalam hal suami – isteri telah hidup berpisah, penghitungan Penghasilan<br />
Kena Pajak-nya dilakukan sendiri-sendiri (menggunakan 2 (dua) SPT<br />
Tahunan PPh WP OP yang berbeda). PTKP bagi suami dan isteri yang<br />
telah hidup berpisah diperlakukan seperti Wajib Pajak tidak kawin (TK),<br />
sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang<br />
diperkenankan. Contoh perhitungan adalah sebagai berikut :<br />
Seorang Wajib Pajak (suami) dalam tahun 2007 menerima atau<br />
memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak<br />
berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak,<br />
sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari<br />
usaha sebesar Rp 109.192.000,00.<br />
a. Penghitungan PPh terutang bagi suami :<br />
Penghasilan Neto suami Rp 219.608.000,00<br />
PTKP (TK/3) Rp 16.800.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 202.808.000,00<br />
25<br />
Catatan :<br />
Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan<br />
ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.<br />
Contoh :<br />
1. Seorang Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto Tahun<br />
Pajak 2007 sebesar Rp 96.800.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin dan<br />
mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya tidak mempunyai<br />
penghasilan sendiri. Penghitungan pajak dengan penerapan tarif tersebut<br />
di atas dilakukan sebagai berikut :<br />
Penghasilan Neto 1 tahun Rp 96.800.000,00<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 18.000.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 78.800.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang terutang :<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 28.800.000,00 Rp 4.320.000,00<br />
Jumlah Rp 8.070.000,00<br />
2. Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan<br />
mempunyai niat menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal<br />
Oktober 2007 dan menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha<br />
mulai Oktober s.d. Desember 2007 sebesar Rp 3.710.715,00. Atas<br />
penghasilan tersebut, dilakukan penerapan tarif pajak sebagai berikut :<br />
Penghasilan 3 bulan Rp 3.710.715,00<br />
Penghasilan 1 tahun :<br />
x Rp 3.710.715,00 Rp. 14.842.860,00<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.642.860,00<br />
Dibulatkan menjadi (untuk penerapan tarif) Rp 1.642.000,00<br />
Pajak Penghasilan yang terutang 1 tahun :<br />
5% x Rp 1.642.000,00 Rp 82.100,00<br />
Pajak Penghasilan yang terutang tahun 2007 (3 bulan):<br />
x Rp 82.100,00 Rp. 20.525,00<br />
24<br />
12<br />
3<br />
3<br />
12<br />
Rp 219.608.000,00<br />
Rp 328.800.000,00<br />
Rp 109.192.000,00<br />
Rp 328.800.000,00<br />
di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 25%<br />
di atas Rp 200.000.000,00 35%<br />
26 27<br />
PPh terutang suami :<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 100.000.000,00 Rp 25.000.000,00<br />
35% x Rp 2.808.000,00 Rp 982.800,00<br />
Jumlah Rp 37.232.800,00<br />
b. Perhitungan PPh terutang bagi isteri :<br />
Penghasilan Neto isteri Rp 109.192.000,00<br />
PTKP (TK) Rp 13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 95.992.000,00<br />
PPh terutang isteri :<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 45.992.000,00 Rp 6.898.800,00<br />
Jumlah Rp 10.648.800,00<br />
Angka 10 &#8211; PENGEMBALIAN / PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG<br />
TELAH DIKREDITKAN<br />
Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan<br />
besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya<br />
pengembalian / pengurangan pajak penghasilan yang dibayar / dipotong /<br />
terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU<br />
PPh, yang diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang<br />
pengembalian / pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan<br />
penghasilan.<br />
Oleh karena PPh yang dibayar / dipotong / terutang di luar negeri tersebut<br />
semula telah dikreditkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT<br />
Tahunan PPh, maka dengan pengurangan / restitusi atas Pajak Penghasilan<br />
yang dibayar / dipotong / terutang di luar negeri tersebut menyebabkan<br />
pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut<br />
harus dibayar kembali dengan menambahkan pada Pajak Penghasilan terutang<br />
dalam tahun ini.<br />
Contoh :<br />
Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen pada tahun 2006 dari<br />
X Ltd. di luar negeri sebesar Rp 200.000.000,00 dan dipotong pajak atas dividen<br />
sebesar 20% (Rp 40.000.000,00). Penghasilan tersebut telah digabungkan<br />
(dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2006 dan pajak atas dividen sebesar<br />
Rp 40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun 2007, Tuan Achmad<br />
menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar 5%<br />
(Rp10.000.000,00). Pengembalian pajak di luar negeri sebesar<br />
Rp 10.000.000,00 tersebut diisikan dalam Angka 10 ini menambah PPh<br />
terutang tahun berikutnya.<br />
Dalam hal pengembalian / pengurangan PPh tersebut disebabkan oleh adanya<br />
perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan kepada<br />
Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh<br />
tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan Keputusan<br />
Menkeu No. 164/KMK.04/2002.<br />
Angka 11 &#8211; JUMLAH PPh TERUTANG<br />
Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 9 dengan Angka 10.<br />
Huruf D : KREDIT PAJAK<br />
Angka 12 &#8211; PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN/<br />
DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR<br />
NEGERI DAN/ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI<br />
Diisi dari Formulir 1770 S-I JUMLAH BAGIAN C kolom (7).<br />
Angka 13 &#8211; PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH<br />
DIPOTONG / DIPUNGUT<br />
Diisi dengan hasil pengurangan dari Angka 11 dengan Angka 12. Beri tanda<br />
(X) dalam kotak yang sesuai.<br />
Angka 14 &#8211; PPh YANG DIBAYAR SENDIRI<br />
a. PPh PASAL 25<br />
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama<br />
tahun pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 tahun pajak yang<br />
bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan<br />
penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan<br />
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.<br />
b. STP PPh PASAL 25 (Hanya Pokok Pajak)<br />
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Tagihan<br />
Pajak (STP) untuk tahun pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan<br />
Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu<br />
yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak<br />
Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa<br />
bunga dan / atau denda.<br />
Contoh :<br />
Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut:<br />
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar Rp 2.000.000,00<br />
Telah dibayar Rp 1.500.000,00<br />
Kurang dibayar Rp 500.000,00<br />
Sanksi administrasi berupa bunga Rp 20.000,00<br />
Sanksi adminisrasi berupa denda Rp 50.000,00<br />
Jumlah yang harus dibayar Rp 570.000,00<br />
Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp 500.000,- (hanya pokok pajak)<br />
c. FISKAL LUAR NEGERI<br />
Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri<br />
oleh Wajib Pajak, isteri, anak / anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi<br />
tanggungan sepenuhnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. Termasuk juga<br />
pembayaran uang fiskal luar negeri yang ditanggung Wajib Pajak atas nama<br />
pegawai sehubungan dengan penugasan pegawai tersebut ke luar negeri dalam<br />
tahun pajak yang bersangkutan tidak termasuk isteri, anak / anak angkat dari<br />
pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai ke luar negeri bukan dalam<br />
rangka hubungan kerja, seperti ekspatriat berlibur kembali ke negaranya, maka<br />
pembayaran fiskal tersebut tidak boleh dimasukkan disini, termasuk isteri, anak/<br />
anak angkat dari pegawai tersebut (Pasal 25 ayat (8) UU PPh, Peraturan<br />
Pemerintah No. 42 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan<br />
Pemerintah No. 41 Tahun 2001).<br />
Angka 15 &#8211; JUMLAH KREDIT PAJAK<br />
Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 14.a. s.d Angka 14.c.<br />
Huruf E : PPh KURANG / LEBIH BAYAR<br />
Angka 16 &#8211; PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) ATAU PPh<br />
YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)<br />
Diisi dengan hasil pengurangan Angka 13 dengan Angka 15.<br />
Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang<br />
harus dibayar, maka cantumkan kata “NIHIL” pada ruang yang harus diisi.<br />
Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus<br />
dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga<br />
setelah tahun pajak / tahun buku berakhir sebelum Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan disampaikan. Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat<br />
yang tersedia.<br />
Angka 17 &#8211; PERMOHONAN<br />
Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada Angka 16.<br />
Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam kotak yang tersedia.<br />
Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari PPh yang<br />
ditanggung pemerintah dan zakat.<br />
Huruf F : ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA<br />
Angka 18 &#8211; ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA<br />
Diisi dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya.<br />
Penghasilan neto Rp 119.585.000,00<br />
Zakat atas Penghasilan 2,5% Rp 2.989.625,00<br />
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat<br />
atas penghasilan Rp 116.595.375,00<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) Rp 18.000.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 98.595.375,00<br />
Penghasilan Kena Pajak (pembulatan) Rp 98.595.000,00<br />
PPh yang terutang :<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 48.595.000,00 Rp 7.289.250,00<br />
Jumlah PPh terutang Rp 11.039.250,00<br />
Jumlah PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan<br />
Pasal 24 Tahun 2007 Rp 3.250.000,00<br />
Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak Rp 7.789.250,00<br />
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2008<br />
(1/12 x Rp 7.789.250,00) Rp 649.104,00<br />
JUMLAH TERSEBUT DIHITUNG BERDASARKAN<br />
Berilah tanda (X) pada salah satu kotak.<br />
a. Apabila PPh Pasal 25 tahun berikutnya dihitung berdasarkan<br />
1/12 dari<br />
jumlah PPh yang harus dibayar sendiri pada Angka 13.<br />
b. Apabila PPh Pasal 25 dihitung tersendiri, jika terdapat penghasilan tidak<br />
teratur dan terdapat pembayaran zakat atas penghasilan.<br />
Ilustrasi :<br />
1. Terdapat penghasilan tidak teratur.<br />
Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur)<br />
adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing<br />
dan keuntungan dari pengalihan harta, serta penghasilan lainnya yang<br />
bersifat insidentil.<br />
Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam tahun pajak yang<br />
bersangkutan, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka<br />
angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2007 dihitung<br />
28 29<br />
berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan<br />
tidak teratur tersebut.<br />
Contoh :<br />
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2007 :<br />
Penghasilan Neto seluruhnya Rp 516.800.000,00<br />
Jumlah PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Rp 51.250.000,00<br />
Jumlah PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 buah mobil<br />
sebesar Rp 60.000.000,00) Rp 3.600.000,00<br />
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk<br />
Tahun Pajak 2008 :<br />
Penghasilan Neto seluruhnya Rp 516.800.000,00<br />
Penghasilan Neto tidak teratur Rp 60.000.000,00<br />
Penghasilan Neto teratur Rp 456.800.000,00<br />
PTKP (K/3) Rp 18.000.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 438.800.000,00<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 100.000.000,00 Rp 25.000.000,00<br />
35% x Rp 238.800.000,00 Rp 83.580.000,00<br />
PPh terutang Rp 119.830.000,00<br />
Jumlah PPh Pasal 21, Pasal 22, dan 24 Tahun<br />
Pajak 2007<br />
(tidak termasuk PPh Pasal 23 atas kontrak mobil) Rp 51.250.000,00<br />
Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak Rp 68.580.000,00<br />
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2008<br />
(1/12 x Rp 68.580.000,00) Rp 5.715.000,00<br />
2. Terdapat pembayaran zakat atas penghasilan.<br />
Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata di bayarkan<br />
oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil<br />
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh<br />
Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (dalam tahun berjalan diterbitkan<br />
setoran pajak untuk tahun pajak yang lalu, dan terdapat penghasilan tidak<br />
teratur), maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25<br />
mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan<br />
angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat<br />
atas penghasilan yang telah dibayarkan.<br />
Contoh :<br />
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2007 :<br />
Penghasilan neto Rp 119.585.000,00<br />
Zakat atas Penghasilan 2,5% Rp 2.989.625,00<br />
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat<br />
atas penghasilan Rp 116.595.375,00<br />
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) Rp 18.000.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak Rp 98.595.375,00<br />
Penghasilan Kena Pajak (pembulatan) Rp 98.595.000,00<br />
PPh yang terutang :<br />
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 48.595.000,00 Rp 7.289.250,00<br />
Jumlah PPh terutang Rp 11.039.250,00<br />
Jumlah PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2007 Rp 3.250.000,00<br />
Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak Rp 7.789.250,00<br />
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2008<br />
(1/12 x Rp 7.789.250,00) Rp 649.104,00<br />
Perhatian :<br />
1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan<br />
perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal<br />
25 dalam tahun pajak berjalan.<br />
2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak yang bersangkutan dapat<br />
dibayar di muka sekaligus berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.<br />
SE-13/PJ.23/1989.<br />
Huruf G : LAMPIRAN<br />
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai dan lampiran-lampiran lain yang<br />
dianggap perlu atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan<br />
yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.<br />
Huruf a &#8211; Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong<br />
PPh Pasal 21<br />
Wajib dilampirkan oleh semua Wajb Pajak Orang Pribadi yang mempunyai<br />
penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.<br />
Huruf b &#8211; Daftar Susunan Keluarga Yang Menjadi Tanggungan Wajib<br />
Pajak<br />
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai tanggungan.<br />
Huruf c &#8211; Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 :<br />
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran<br />
akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–<br />
payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat<br />
Jenderal Pajak, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti<br />
SSP lembar ke-3.<br />
30 31<br />
Huruf d &#8211; Surat Kuasa Khusus :<br />
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunannya<br />
dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.<br />
Huruf e &#8211; Lampiran Lainnya : Seperti Fotokopi Bukti Setoran Zakat dan<br />
lain-lain.<br />
PERNYATAAN<br />
Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan<br />
kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar<br />
dan/atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan<br />
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib<br />
Pajak atau kuasanya wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap<br />
dan NPWP serta mencantumkan tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT pada</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sarwoajiwicaksono.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sarwoajiwicaksono.wordpress.com&amp;blog=6379279&amp;post=31&amp;subd=sarwoajiwicaksono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sarwoajiwicaksono.wordpress.com/2010/03/26/1770/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/df01ddab8559fddd7b30c09c26cc338c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">aji</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
