UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem
perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan
kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);

Baca lebih lanjut

Belajar Dasar-Dasar Bermain Saham:Mengenal Investasi

Ada lagi nih artikel bisnis investasi…, jangan bosen-bosen baca ya.., semua tips n trik ada di sini,

Seperti yang sudah saya janjikan sebelumnya pada Pengantar Belajar dasar-dasar bermain saham, sekarang saya akan memberikan sebuah materi yang paling mendasar sebelum Anda benar-benar terjun kedalam pasar modal…

Apakah itu?? tidak lain dan tidak bukan adalah materi tentang mengenal investasi, mungkin Anda merasa kecewa kenapa tidak langsung ke fundamental analysis atau technical analysis dan sebagainya… Tapi saran saya bagi Anda, janganlah terburu-buru, kesuksesan tidak datang dengan instan, tapi harus melalui sebuah proses karena proses itulah kesuksesan yang Anda dapatkan akan menjadi lebih bermakna…

Bagi Anda yang merasa sudah mengetahui materi ini, silahkan langsung menuju ke materi berikutnya [sementara ini tunggu dulu ya :p].. Dan bagi Anda yang masih ingin membaca, bahkan belum mengetahuinya kita stop basa-basinya dan langsung ke materi…

Pengertian Investasi

Investasi atau dalam bahasa inggris disebut investment adalah sebuah pilihan bagi seseorang atau kelompok orang untuk ‘mempertaruhkan’ tabungannya dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan (balik modal), yang tentunya diusahakan lebih besar daripada pengorbanan yang dilakukan. Orang yang berinvestasi disebut investor. Baca lebih lanjut

Belajar Dasar-Dasar Bermain Saham: Pasar Modal dan Instrumen

Pasar Modal Indonesia

Sesuai postingan kemarin, ni saya kasih artikel tentang Pasar modal dan instrument.

Setelah mengenal investasi secara general, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memahami tentang seluk beluk pasar modal di Indonesia.
Pasar modal dapat dikatakan sebagai suatu situasi dimana para penjual dan pembeli dapat melakukan negosiasi terhadap pertukaran suatu komoditas atau kelompok komoditas, dan komoditas yang dipertukarkan disini adalah modal atau efek. Pasar modal berperan sebagai tempat akumulasi modal dengan fungsi sebagai berikut:
a.    Fungsi ekonomi
Karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua pihak, yaitu investor dan issuer. Dengan pasar modal, para investor dapat menginvestasikan dana mereka dengan harapan memperoleh imbalan, sedangkan pihak issuer (perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
b.    Fungsi keuangan
Memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Selain fungsi di atas, pasar modal juga memiliki banyak manfaat, antara lain:
1.    Menyediakan sumber biaya (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.    Memberikan fasilitas investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.    Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
4.    Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme.
5.    Menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6.    Menciptakan lapangan kerja, profesi yang menarik, dsb.
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Sebelum mengenal lebih jauh lagi tentang pasar modal, tidak ada salahnya jika kita membahas tentang sejarah pasar modal Indonesia. Pasar modal di Indonesia bermula sejak jaman kolonial Belanda pada tahun 1912, oleh 13 perusahaan efek (sekuritas) Belanda dan berlokasi di Batavia. Kemudian pada tahun 1925, didirikan 2 bursa efek lagi di Semarang dan Surabaya. Efek yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi pemerintah, sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek perusahaan Belanda lainnya. Menyusul meletusnya Perang Dunia ke-2, bursa-bursa efek ditutup sehingga tidak ada lagi perkembangan pasar modal.
Keadaan ini berlangsung hingga ketika orde lama berkuasa, pemerintah pada saat itu membentuk suatu badan yang disebut PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek) yang bertugas membuka kembali bursa efek di Jakarta dan mengeluarkan obligasi pemerintah Indonesia tahun 1950.
Efek yang diperdagangkan dan para pelaku pasar masih sama dengan sebelum PD II. Namun, karena inflasi, resesi ekonomi, dan hubungan Indonesia-Belanda yang tidak berlangsung baik, maka kegiatan bursa efek kembali dihentikan.
Pada jaman orde baru, pemerintah mengaktifkan kembali bursa dan membentuk Institusi Badan Pelaksana Pasar Modal di tahun 1976 yang pada tahun 1990 berubah menjadi Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dengan harapan dapat mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pada era ini, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan, yaitu Paket Kebijakan Desember 1987, Paket Kebijakan Oktober 1988, dan Paket Kebijakan Desember 1988. Deregulasi yang penting dari paket kebijakan tersebut adalah dibukanya peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk masuk ke bursa dan diperbolehkannya investor asing melakukan akses di pasar modal Indonesia.
Proses transaksi atas modal membutuhkan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan perdagangan. Tempat inilah yang selanjutnya disebut Bursa Efek atau Stock Exchange.
Lembaga Utama yang Berperan dalam Pasar Modal Indonesia.
1.    Bapepam
2.    Self Regulatory Organizations (SRO)
Terdiri dari Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) oleh KPEI, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) oleh KSEI, dan Bursa Efek.
3.
Perusahaan Efek
Terdiri dari Penjamin Emisi Efek, Perantaran Pedagang Efek, dan Manajer Investasi.
4.    Lembaga Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penasihat Investasi.
5.    Profesi Penunjang Pasar Modal
Antara lain, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris.

Atau secara diagramatis dapat dilihat pada bagan sederhana berikut ini:

// pengertian dan fungsi masing-masing dari tiap lembaga bisa dicari sendiri ;-p

Bursa Efek
Pengertian bursa efek menurut bab 1 pasal 1 UUPM No.8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisikan bursa efek dan efek, yaitu:
“Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.”
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”

Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang sekarang bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange.

Okay, materi tentang pasar modal beres!! Selanjutnya tentang instrumen pasar modal bisa dilihat di sini….


Selain saham dan obligasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagi yang belum membaca silahkan klik di sini,  masih ada instrumen pasar modal lain yang mungkin lebih jarang kita dengar, yaitu:

Right

Merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.

Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara 1-2 minggu saja.

Contoh:

Metrodata mengeluarkan saham baru lewat mekanisme right issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapatkan 2 saham baru dengan harga misal Rp.950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua right yang dimiliki di pasar pada periode perdagangan. Jika memang mau menambah kepemilikiannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru Metrodata seharga Rp.950.

Warrant

Sama seperti right, warrant merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pula.

Contoh:

Misalkan Warrant I Maju Mundur, jatuh tempo pada Februari 2009, dengan harga Rp.100. Artinya jika Anda memiliki Warrant I Maju Mundur, maka Anda berhak membeli satu saham biasa Maju Mundur pada bulan Februari 2009 dengan harga Rp.100.

Opsi

Merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu tertentu.

Jenis Opsi:

1. Hak Menjual (Put Option)

2. Hak Membeli (Call Option)

Contoh Call Option:

Misal Anda memiliki Call Option yang memberikan Anda hak untuk dapat membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp. 100 pada tanggal 2 Maret. Ternyata pada tanggal 2 Maret harga saham tersebut naik menjadi Rp. 300, maka Anda berhak untuk membeli saham tersebut hanya dengan harga Rp.100. Jika Anda menjual saham tersebut pada saat itu juga, maka Anda akan mendapatkan keuntungan Rp.200 per lembar saham.

Opsi atau Option sekarang ini telah sangat populer di Amerika Serikat, mengingat resiko yang didapat bisa diminimalisir. Di Indonesia sendiri, opsi masih belum terlalu populer terlihat dari jumlah perusahaan yang menyediakan opsi tidak terlalu banyak.

Ini merupakan bagian akhir dari Pasar Modal & Instrumen, selanjutnya kita akan berusaha untuk lebih Mengenal Saham terutama pada saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Ya, kurang lebih segala hal yang berkaitan dengan dua jenis saham tersebut….;-p

VN:F [1.5.4_809]

please wait…

Kalau mau belajar lebih lanjut silahkan ke sumbernya langsung

Ni… http://www.wilrus.co.cc

Menjadi Kaya dari Pasar Modal

Saya dapet artikel menarik ni…, Kaya dari Pasar Modal. Dan nantinya akan saya follow up dengan artikel seluk beluk bisnis pasar modal.

Kondisi tersebut berbeda dengan masyarakat di negara maju. Pasar modal di sana berkembang karena masyarakatnya sudah terbiasa merencanakan masa depannya, termasuk masa depan harta bendanya. Kegiatan investasi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat negara maju. Mereka juga sudah terbiasa berinvestasi di pasar modal, sedangkan perusahaan yang memanfaatkan dana pasar modal itu bisa maju, karena adanya suntikan dana masyarakat tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis Bursa Efek Jakarta (BEJ) tahun lalu, jumlah investor lokal di bursa Malaysia telah mencapai 13% dari populasi penduduknya. Di Jepang sebesar 20%, Singapura 33% dan Amerika Serikat mencapai 32%. Sedangkan jumlah investor lokal di pasar modal Indonesia baru sekitar 0,03% dari populasi penduduk Indonesia yang mencapai 210 juta jiwa. Ini karena mayoritas masyarakat Indonesia masih menyukai berinvestasi di sektor perbankan dan investasi konvensional lainnya.
Padahal, menurut Direktur PT Schrooders Investment Indonesia Michael Tjoajadi, berinvestasi di pasar modal itu bisa membuat kaya, karena masyarakat yang mengeluarkan dananya untuk membeli saham berarti membeli perusahaan. “Bisa menjadi kaya dari pasar modal. Kalau hanya terpaku pada produk perbankan, itu pemiskinan,” katanya saat diskusi Investasi di Pasar Modal, pekan lalu.
Pasalnya, suku bunga yang diberikan kepada mereka yang menitipkan dananya di perbankan itu kecil, bahkan di bawah inflasi. Padahal, filosofi investasi yang berhasil itu adalah jika tingkat keuntungannya berada di atas inflasi. Berinvestasi di saham memang memberikan potensi keuntungan yang besar. Potensi keuntungannya berupa capital gain dan dividen. Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli saham dengan harga jualnya. Sedangkan dividen adalah bagian keuntungan yang diterima pemegang saham setiap tahun atas laba yang diperoleh oleh perusahaan.
Di pasar modal, return atau tingkat pengembalian investasi dimungkinkan mencapai 20%-40% per tahun bagi yang tepat memilih saham. Tentu saja, potensi keuntungan yang tinggi itu dibarengi dengan risiko yang besar pula.
Tapi, mungkinkah menjadi kaya dari pasar modal? “Mungkin saja. Asalkan investor itu mau belajar. Di pasar modal itu juga terdapat produk-produk yang baik,” tambah analis pasar modal Edwin Sinaga.

Tip berinvestasi saham versi Michael Tjoajadi
• Membeli saat harga turun dan menjual saat harga tinggi
• Membeli saham secara bertahap dan sedikit demi sedikit
• Membeli saham dari perusahaan yang fun-damental baik
• Tidak terpancing oleh fluktuasi harga. Lakukan analisis fun-damental dan informasi
• Sabar, karena investasi di saham membu-tuhkan waktu untuk memetik hasilnya

Jadi investor, menurut Edwin, jangan malas belajar. Masyarakat yang mau belajar juga tidak rentan tertipu oleh produk investasi yang menjanjikan tingkat keuntungan menggiurkan, seperti kasus Dressel Investment, dan Qisar.
Tipikal produk
Salah satu pembelajaran yang penting diketahui oleh investor adalah mengenal tipikal produk investasi dan potensi risikonya. Pengetahuan terhadap risiko itu bakal membantu memperkecil kemungkinan salah investasi.
Dalam berinvestasi, Michael menyarankan investor di pasar modal harus melihat prospek jangka panjang. Alasannya, kalau investor hanya berorientasi jangka pendek, maka yang dilihat hanya kerugiannya saja.
Dia mencontohkan, saat indeks harga saham gabungan (IHSG) BEJ tinggi seperti sekarang ini, investor yang membeli saham saat harganya masih rendah, tentu akan memetik keuntungan.
Sebaliknya, investor yang membeli saham saat harganya sudah tinggi akan berpikiran merugi. Padahal, Michael mengingatkan fluktuasi indeks atau harga saham itu hal yang biasa saja.
Karena itu, sarannya, investor sebaiknya membeli saham saat harganya masih rendah dan menjual saat harganya tinggi. Nasihat lainnya, investasi membeli saham itu sebaiknya dilakukan bertahap atau sedikit demi sedikit, mengingat kita tidak tahu kapan harga saham itu berada dititik terendah.
Kalau membeli saham saat harganya merosot tajam, menurut dia, hal itu berbahaya. Sebab, jelasnya, harga saham yang anjlok itu bisa jadi mengindikasikan sedang ada masalah dalam perusahaan.
“Jadi, membeli saham yang harganya sedang turun, dengan membeli saham murah itu beda maknanya,” ujar dia. Karena itu, dia menekankan agar masyarakat membeli saham dari perusahaan yang baik saja. Caranya, investor harus melihat fundamental perusahaan, menganalisis informasi, sabar dan mengasah ketrampilan investasinya.
Pergerakkan IHSG menjadi salah satu informasi yang penting dianalisis oleh investor. IHSG yang berfluktuasi itu, kata Kepala Divisi Riset Ekuiti PT Mega Capital Indonesia Felix Sindhunata, hendaknya ditanggapi secara wajar oleh investor.
Harga saham unggulan seperti Telkom sekalipun, ungkapnya, bisa terkoreksi. Tapi, investor yang membeli saham kategori unggulan, tambahnya, risiko kerugiannya lebih kecil.
Tahun ini, Mega Capital memprediksikan IHSG akan berada di level 2.300-2.500. Pasar saat ini dinilai dalam kondisi yang strategis untuk investasi. Namun, kesediaan investor untuk belajar sebagaimana dikatakan oleh Michael, Edwin dan Felix itu penting bagi mereka yang ingin berinvestasi di produk pasar modal. Cara belajarnyapun beragam.
Saat ini, buku investasi banyak ditemui di pasaran. Melihat film berjudul Boiler Room, Rogue Trader dan Wall Street, juga bisa menjadi sarana untuk memahami trik-trik berinvestasi.
Suli H. Murwani sumber : Bisnis Indonesia