Pasar Modal Indonesia
Sesuai postingan kemarin, ni saya kasih artikel tentang Pasar modal dan instrument.
Setelah mengenal investasi secara general, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memahami tentang seluk beluk pasar modal di Indonesia.
Pasar modal dapat dikatakan sebagai suatu situasi dimana para penjual dan pembeli dapat melakukan negosiasi terhadap pertukaran suatu komoditas atau kelompok komoditas, dan komoditas yang dipertukarkan disini adalah modal atau efek. Pasar modal berperan sebagai tempat akumulasi modal dengan fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi ekonomi
Karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua pihak, yaitu investor dan issuer. Dengan pasar modal, para investor dapat menginvestasikan dana mereka dengan harapan memperoleh imbalan, sedangkan pihak issuer (perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
b. Fungsi keuangan
Memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Selain fungsi di atas, pasar modal juga memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. Menyediakan sumber biaya (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan fasilitas investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
4. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme.
5. Menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6. Menciptakan lapangan kerja, profesi yang menarik, dsb.
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Sebelum mengenal lebih jauh lagi tentang pasar modal, tidak ada salahnya jika kita membahas tentang sejarah pasar modal Indonesia. Pasar modal di Indonesia bermula sejak jaman kolonial Belanda pada tahun 1912, oleh 13 perusahaan efek (sekuritas) Belanda dan berlokasi di Batavia. Kemudian pada tahun 1925, didirikan 2 bursa efek lagi di Semarang dan Surabaya. Efek yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi pemerintah, sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek perusahaan Belanda lainnya. Menyusul meletusnya Perang Dunia ke-2, bursa-bursa efek ditutup sehingga tidak ada lagi perkembangan pasar modal.
Keadaan ini berlangsung hingga ketika orde lama berkuasa, pemerintah pada saat itu membentuk suatu badan yang disebut PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek) yang bertugas membuka kembali bursa efek di Jakarta dan mengeluarkan obligasi pemerintah Indonesia tahun 1950. Efek yang diperdagangkan dan para pelaku pasar masih sama dengan sebelum PD II. Namun, karena inflasi, resesi ekonomi, dan hubungan Indonesia-Belanda yang tidak berlangsung baik, maka kegiatan bursa efek kembali dihentikan.
Pada jaman orde baru, pemerintah mengaktifkan kembali bursa dan membentuk Institusi Badan Pelaksana Pasar Modal di tahun 1976 yang pada tahun 1990 berubah menjadi Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dengan harapan dapat mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pada era ini, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan, yaitu Paket Kebijakan Desember 1987, Paket Kebijakan Oktober 1988, dan Paket Kebijakan Desember 1988. Deregulasi yang penting dari paket kebijakan tersebut adalah dibukanya peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk masuk ke bursa dan diperbolehkannya investor asing melakukan akses di pasar modal Indonesia.
Proses transaksi atas modal membutuhkan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan perdagangan. Tempat inilah yang selanjutnya disebut Bursa Efek atau Stock Exchange.
Lembaga Utama yang Berperan dalam Pasar Modal Indonesia.
1. Bapepam
2. Self Regulatory Organizations (SRO)
Terdiri dari Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) oleh KPEI, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) oleh KSEI, dan Bursa Efek.
3. Perusahaan Efek
Terdiri dari Penjamin Emisi Efek, Perantaran Pedagang Efek, dan Manajer Investasi.
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penasihat Investasi.
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
Antara lain, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris.
Atau secara diagramatis dapat dilihat pada bagan sederhana berikut ini:
// pengertian dan fungsi masing-masing dari tiap lembaga bisa dicari sendiri ;-p
Bursa Efek
Pengertian bursa efek menurut bab 1 pasal 1 UUPM No.8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisikan bursa efek dan efek, yaitu:
“Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.”
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang sekarang bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange.
Okay, materi tentang pasar modal beres!! Selanjutnya tentang instrumen pasar modal bisa dilihat di sini….
Selain saham dan obligasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagi yang belum membaca silahkan klik di sini, masih ada instrumen pasar modal lain yang mungkin lebih jarang kita dengar, yaitu:
Right
Merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara 1-2 minggu saja.
Contoh:
Metrodata mengeluarkan saham baru lewat mekanisme right issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapatkan 2 saham baru dengan harga misal Rp.950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua right yang dimiliki di pasar pada periode perdagangan. Jika memang mau menambah kepemilikiannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru Metrodata seharga Rp.950.
Warrant
Sama seperti right, warrant merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pula.
Contoh:
Misalkan Warrant I Maju Mundur, jatuh tempo pada Februari 2009, dengan harga Rp.100. Artinya jika Anda memiliki Warrant I Maju Mundur, maka Anda berhak membeli satu saham biasa Maju Mundur pada bulan Februari 2009 dengan harga Rp.100.
Opsi
Merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu tertentu.
Jenis Opsi:
1. Hak Menjual (Put Option)
2. Hak Membeli (Call Option)
Contoh Call Option:
Misal Anda memiliki Call Option yang memberikan Anda hak untuk dapat membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp. 100 pada tanggal 2 Maret. Ternyata pada tanggal 2 Maret harga saham tersebut naik menjadi Rp. 300, maka Anda berhak untuk membeli saham tersebut hanya dengan harga Rp.100. Jika Anda menjual saham tersebut pada saat itu juga, maka Anda akan mendapatkan keuntungan Rp.200 per lembar saham.
Opsi atau Option sekarang ini telah sangat populer di Amerika Serikat, mengingat resiko yang didapat bisa diminimalisir. Di Indonesia sendiri, opsi masih belum terlalu populer terlihat dari jumlah perusahaan yang menyediakan opsi tidak terlalu banyak.
Ini merupakan bagian akhir dari Pasar Modal & Instrumen, selanjutnya kita akan berusaha untuk lebih Mengenal Saham terutama pada saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Ya, kurang lebih segala hal yang berkaitan dengan dua jenis saham tersebut….;-p
VN:F [1.5.4_809]
please wait…
Kalau mau belajar lebih lanjut silahkan ke sumbernya langsung
Ni… http://www.wilrus.co.cc